Senin, 28 Maret 2011

Himpunan undang-undang tentang perumahan,pemukiman

Undang Undang No. 5 Tahun 1960
Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 5 TAHUN 1960 (5/1960)
Tanggal : 24 SEPETEMBER 1960 (JAKARTA)
Sumber : LN 1960/104; TLN NO. 2043
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa didalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan
rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak
agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun
masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian
tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan
jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan
dengan kepentingan rakyat dan Negara didalam menyelesaikan
revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
c. bahwa hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan
berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan
atas hukum barat;
d. bahwa bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin
kepastian hukum;
Berpendapat :
a. bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbanganpertimbangan
diatas perlu adanya hukum agraria nasional, yang
berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang
sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat
Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar
pada hukum agama;
b. bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan
tercapainya,fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai yang
dimaksud diatas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat
Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan
zaman dalam segala soal agraria;
c. bahwa hukum agraria nasional itu harus mewujudkan penjelmaan dari
pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan. Kebangsaan,
Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerokhanian Negara dan
cita-cita bangsa, seperti yang tercantum didalam Pembukaan Undangundang
Dasar.
d. bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan
dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal
33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia,
sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus
1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan
memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah
kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong;
e. bahwa berhubung dengan segala sesuatu itu perlu diletakkan sendisendi
dan disusun ketentuan-ketentuan pokok baru dalam bentuk
Undang-undang yang akan merupakan dasar bagi penyusunan hukum
agraria nasional tersebut diatas;
Memperhatikan :
Usul Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia No.
I/Kpts/Sd/II/60 tentang Perombakan Hak Tanah dan Penggunaan Tanah;
Mengingat :
a. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959;
b. Pasal 33 Undang-undang Dasar;
c. Penetapan Presiden No. I tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No.
10) tentang Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17
Agustus 1959 sebagai Garis-garis besar dari pada haluan Negara dan
Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960;
d. Pasal 5 jo. 20 Undang-undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Memutuskan:
Dengan mencabut:
1. "Agrarische Wet" (Staatsblad 1870 No. 55), sebagai yang termuat
dalam pasal 51 "Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie"
(Staatsblad 1925 No. 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari
pasal itu;
2. a. "Domienverklaring" tersebut dalam pasal 1 "Agrarisch Besluit "
(Staatsblad 1870 No. 118);
b. "Algemene Domienverklaring" tersebut dalam Staatsblad 1875
No. 119A;
c. "Domienverklaring untuk Sumatera" tersebut dalam pasal 1 dari
Staatsblad 1874 No. 94f;
d. "Domeinverklaring untuk keresidenan Menado" tersebut dalam
pasal 1 dari Staatsblad 1877 No. 55;
e. "Domienverklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling
van Borneo" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1888
No.58;
3. Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Staatsblad 1872 No.
117) dan peraturan pelaksanaannya;
4. Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang
yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang
masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-undang ini;
Menetapkan :
Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
PERTAMA
BAB I
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK.
Pasal 1.
(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh
rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa
bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa
termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat
abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh
bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut
wilayah Indonesia.
(6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang diatas bumi dan air
tersebut pada ayat (4) dan (5) pasal ini.
Pasal 2.
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar
dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang
angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu
pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini
memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai
bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut
pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar
kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan
kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang
merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat
dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakatmasyarakat
hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 3.
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2
pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakatmasyarakat
hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada,
harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh
bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang
lebih tinggi.
Pasal 4.
(1) Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam
pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi,
yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh
orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang
lain serta badan-badan hukum.
(2) Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi
wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian
pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar
diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan
penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini
dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
(3) Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.
Pasal 5.
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah
hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme
Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang
ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu
dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Pasal 6.
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Pasal 7.
Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan
penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
Pasal 8.
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam
pasal 2 diatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, air
dan ruang angkasa.
Pasal 9.
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang
sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas
ketentuan pasal 1 dan 2.
(2) Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita
mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak
atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri
sendiri maupun keluarganya.
Pasal 10.
(1) Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas
tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau
mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara
pemerasan.
(2) Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam ayat (1) pasal ini akan diatur
lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(3) Pengecualian terhadap azas tersebut pada ayat ( 1 ) pasal ini diatur
dalam peraturan perundangan.
Pasal 11.
(1) Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan
bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang
bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai
tujuan yang disebut dalam pasal 2 ayat (3) dan dicegah penguasaan
atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas.
(2) Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan
rakyat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap
kepentingan golongan yang ekonomis lemah.
Pasal 12.
(1) Segala usaha bersama.dalam lapangan agraria didasarkan atas
kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam
bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong-royong lainnya.
(2) Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan
usaha bersama dalam lapangan agraria.
Pasal 13.
(1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan
agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan
kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3)
serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup
yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun
keluarganya.
(2) Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria
dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli
swasta.
(3) Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat
monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan Undang-undang.
(4) Pemerintah berusaha untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial,
termasuk bidang perburuhan, dalam usaha-usaha dilapangan agraria.
Pasal 14.
(1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan
(3) , pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2) Pemerintah
dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum
mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan
ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya:
a. untuk keperluan Negara,
b. untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai
dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c. untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial,
kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d. untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian,
peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu;
e. untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan
pertambangan.
(2) Berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat (1) pasal ini dan
mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, Pemerintah
Daerah mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air
serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah
masing-masing.
(3) Peraturan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini
berlaku setelah mendapat pengesahan, mengenai Daerah Tingkat I
dari Presiden, Daerah Tingkat II dari, Gubernur/Kepala Daerah yang
bersangkutan dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala
Daerah yang bersangkutan.
Pasal 15.
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta
mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum
atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan
memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.
BAB II
HAK-HAK ATAS TANAH, AIR DAN RUANG ANGKASA SERTA
PENDAFTARAN TANAH.
Bagian 1.
Ketentuan-ketentuan umum.
Pasal 16.
(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
ialah:.
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut
diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hakhak
yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam
pasal 53.
(2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam
pasal 4 ayat (3) ialah:
a. hak guna air,
b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
c. hak guna ruang angkasa.
Pasal 17.
(1) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai
tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum
dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak
tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
(2) Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini
dilakukan dengan peraturan perundangan didalam waktu yang
singkat.
(3) Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum
termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan
ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang
membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah.
(4) Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1)
pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan,
dilaksanakan secara berangsur-angsur.
Pasal 18.
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara
serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut,
dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur
dengan Undang-undang.
Bagian II
Pendaftaran tanah.
Pasal 19.
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan
pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak
tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat.
(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan
Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta
kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri
Agraria.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan
dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan
ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari
pembayaran biaya-biaya tersebut.
Bagian III
Hak milik,
Pasal 20.
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam
pasal 6.
(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 21.
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat
mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh
hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta
karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang
mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini
kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam
jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau
hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut
lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena
hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa
hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya
mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai
tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3)
pasal ini.
Pasal 22.
(1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini hak milik terjadi karena :
a. penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
b. ketentuan Undang-undang.
Pasal 23.
(1) Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan
pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian
yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan
pembebanan hak tersebut.
Pasal 24.
Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur
dengan peraturan perundangan.
Pasal 25.
Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak
tanggungan.
Pasal 26.
(1) Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat,
pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang.
dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat
dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau
tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada
seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan
Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu
badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud
dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya
jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain
yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang
telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
Pasal 27.
Hak milik hapus bila:
a. tanahnya jatuh kepada negara,
1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;
2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3. karena diterlantarkan;
4. karena ketentuan -pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2).
b. tanahnya musnah.
Bagian IV.
Hak guna-usaha.
Pasal 28.
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut
dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau
peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5
hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih
harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan
yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 29.
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat
diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan
perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.
Pasal 30.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah.
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia,
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-usaha dan tidak
lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1)
pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau
mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak
guna-usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak gunausaha,
yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam
jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan
ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Hak guna-usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.
Pasal 32.
(1) Hak guna-usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian
juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus
didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam
pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian
yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali
dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Pasal 33.
Hak guna-usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak
tanggungan.
Pasal 34.
Hak guna-usaha hapus karena:
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat
tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
Bagian V.
Hak guna-bangunan.
Pasal 35.
(1) Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan
jangka waktu paling lama 30 tahun.
(2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan
serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam
ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
(3) Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 36.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-bangunan dan
tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal
ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan
hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini
berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan,
jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak gunabangunan
yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam
jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan
ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37.
Hak guna-bangunan terjadi:
a. mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; karena
penetapan Pemerintah;
b. mengenai tanah milik; karena perjanjian yang berbentuk otentik
antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan
memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan
hak tersebut.
Pasal 38.
(1) Hak guna-bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian
juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan
menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam
pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian
yang kuat mengenai hapusnya hak guna-bangunan serta sahnya
peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka
waktunya berakhir.
Pasal 39.
Hak guna-bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani
hak tanggungan.
Pasal 40.
Hak guna-bangunan hapus karena:
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat
tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).
Bagian VI.
Hak pakai,
Pasal 41.
(1) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang
lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam
keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang
bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,
segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuanketentuan
Undang-undang ini.
(2) Hak pakai dapat diberikan:
a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya
dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa
berupa apapun.
(3) Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang
mengandung unsur-unsur pemerasan.
Pasal 42.
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Pasal 43.
(1) Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka
hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat
yang berwenang.
(2) Hak pakai atas tanah-milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain,
jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
Bagian VII.
Hak sewa untuk bangunan.
Pasal 44.
(1) Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah,
apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk
keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah
uang sebagai sewa.
(2) Pembayaran uang sewa dapat dilakukan
a. satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
b. sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
(3) Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini
tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsurunsur
pemerasan.
Pasal 45.
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Bagian VIII.
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.
Pasal 46.
(1) Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat ipunyai
oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak
dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Bagian IX.
Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.
Pasal 47.
(1) Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu
dan/atau mengalirkan air itu diatas tanah orang lain.
(2) Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian X.
Hak guna ruang angkasa.
Pasal 48.
(1) Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan
tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha
memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang
bersangkutan dengan itu.
(2) Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian XI
Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial.
Pasal 49.
(1) Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang
dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui
dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh
tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang
keagamaan dan sosial.
(2) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai
dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara dengan hak pakai.
(3) Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian XII
Ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 50.
(1) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan
Undang-undang.
(2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna-usaha, hak
guna-bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur
dengan peraturan perundangan.
Pasal 51 .
Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak gunausaha
dan hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur
dengan Undang-undang.
BAB III
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 52.
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15
dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-
(2) Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud
dalam pasal 19, 22, 24, 26, ayat (1), 46, 47, 48, 49, ayat (3) dan 50
ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran
peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-.
(3) Tindak pidana dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 53.
(1) Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal
16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak
menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi
sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hakhak
tersebut diusahakan hapusnya didalam waktu yang singkat.
(2) Ketentuan dalam pasal 52 ayat (2) dan (3) berlaku terhadap
peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 54.
Berhubung dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 21 dan 26, maka
jika seseorang yang disamping kewarganegaraan Indonenesianya
mempunyai kewarga-negaraan Republik Rakyat Tiongkok, telah menyatakan
menolak kewarga-negaraan Republik Rakyat Tiongkok itu yang disahkan
menurut peraturan perundangan yang bersangkutan, ia dianggap hanya
berkewarga-negaraan Indonesia saja menurut pasal 21 ayat (1).
Pasal 55.
(1) Hak-hak asing yang menurut ketentuan konversi pasal I, II, III, IV dan
V dijadikan hak usaha-usaha dan hak guna-bangunan hanya berlaku
untuk sementara selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan jangka
waktu paling lama 20 tahun.
(2) Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan hanya terbuka
kemungkinannya untuk diberikan kepada badan-badan hukum yang
untuk sebagian atau seluruhnya bermodal asing, jika hal itu diperlukan
oleh Undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta
berencana.
Pasal 56.
Selama Undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam
pasal 50 ayat (1) belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuanketentuan
hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya mengenai
hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip
dengan yang dimaksud dalam pasal 20, sepanjang tidak bertentangan
dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 57.
Selama Undang-undang mengenai hak tanggungan tersebut dalam
pasal 51 belum terbentuk, maka yang berlaku ialah ketentuan-ketentuan
mengenai hypotheek tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia dan Credietverband tersebut dalam Staatsblad .1908 No. 542
sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937 No. 190.
Pasal 58.
Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum
terbentuk, maka peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis mengenai bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dan hak-hak atas tanah, yang ada pada mulai berlakunya
Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa
dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini serta diberi tafsiran yang
sesuai dengan itu.
KEDUA.
KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI.
Pasal I.
(1) Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undangundang
ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang
mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam
pasal 21.
(2) Hak eigendom kepunyaan Pemerintah Negara Asing, yang
dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman Kepala Perwakilan dan
gedung kedutaan, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi
hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat (1), yang akan berlangsung
selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tersebut diatas.
(3) Hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warga-negara yang
disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan
asing dan badan-badan hukum, yang tidak ditunjuk oleh
Pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna-bangunan tersebut
dalam pasal 35 ayat (1), dengan jangka waktu 20 tahun.
(4) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan hak opstal
atau hak erfpacht, maka hak opstal dan hak erfpacht itu sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut
dalam pasal 35 ayat 1, yang membebani hak milik yang bersangkutan
selama sisa waktu hak opstal atau hak erfpacht tersebut diatas, tetapi
selama-lamanya 20 tahun.
(5) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (3) pasal ini dibebani dengan
hak opstal atau hak erfpahct, maka hubungan antara yang mempunyai
hak eigendom tersebut dan pemegang hak-hak opstal atau hak
erfpacht selanjutnya diselesaikan menurut pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri Agraria.
(6) Hak-hak hypotheek, servituu, vruchtengebruik dan hak-hak lain yang
membebani hak eigendom tetap membebani hak milik dan hak gunabangunan
tersebut dalam ayat (1) dan (3)
pasal ini, sedang hak-hak tersebut menjadi suatu hak menurut
Undang-undang ini.
Pasal II.
(1) Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip
dengan hak yang dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) seperti yang
disebut dengan nama sebagai dibawah, yang ada pada mulai
berlakunya. Undang-undang ini, yaitu : hak agrarisch eigendom, milik,
yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand
Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas
bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga
yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini menjadi hak milik tersebut dalam pasal
20 ayat (1), kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat
sebagai yang tersebut dalam pasal 21.
(2) Hak-hak tersebut dalam ayat (1) kepunyaan orang asing, warganegara
yang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai
kewarga-negaraan asing dan badan hukum yang tidak ditunjuk oleh
Pemerintah sebagai yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) menjadi
hak guna-usaha atau hak guna-bangunan sesuai dengan peruntukan
tanahnya, sebagai yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri
Agraria.
Pasal III.
(1) Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai
berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak gunausaha
tersebut dalam pasal 28 ayat (1) yang akan berlangsung
selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20
tahun.
(2) Hak erfpacht untuk pertanian kecil yang ada pada mulai berlakunya
Undang-undang ini, sejak saat tersebut hapus, dan selanjutnya
diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri
Agraria.
Pasal IV.
(1) Pemegang concessie dan sewa untuk perusahaan kebun besar dalam
jangka waktu satu tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini
harus mengajukan permintaan kepada Menteri Agraria agar haknya
diubah menjadi hak guna-usaha.
(2) Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau permintaan itu tidak
diajukan, maka concessie dan sewa yang bersangkutan berlangsung
terus selama sisa waktunya. tetapi paling lama lima tahun dan
sesudah itu berakhir dengan sendirinya.
(3) Jika pemegang concessie atau sewa mengajukan permintaan
termaksud dalam ayat (1) pasal ini tetapi tidak bersedia menerima
syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Agraria, ataupun
permintaannya itu ditolak oleh Menteri Agraria, maka concessie atau
sewa itu berlangsung terus selama sisa waktunya, tetapi paling lama
lima tahun dan sesudah itu berakhir dengan sendirinya.
Pasal V
Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan, yang ada pada mulai
berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak gunabangunan
tersebut dalam pasal 35 ayat (1) yang berlangsung selama sisa
waktu hak opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20
tahun.
Pasal VI.
Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip
dengan hak yang dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) seperti yang disebut
dengan nama sebagai dibawah, yang ada pada mulai berlakunya Undangundang
ini, yaitu : hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen,
ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain
dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri
Agraria, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak pakai
tersebut dalam pasal 41 ayat (1) yang memberi wewenang dan kewajiban
sebagaimana yang dipunyai oleh pemegang haknya pada mulai berlakunya
Undang-undang ini, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Pasal VII.
(1) Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap yang ada pada
mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak milik tersebut pada
pasal 20 ayat (1).
(2) Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang tidak bersifat tetap menjadi
hak pakai tersebut pada pasal 41 ayat (1) yang memberi wewenang
dan kewajiban sebagai yang dipunyai oleh pemegang haknya pada
mulai berlakunya Undang-undang ini.
(3) Jika ada keragu-raguan apakah sesuatu hak gogolan, pekulen atau
sanggan bersifat tetap atau tidak tetap, maka Menteri Agrarialah yang
memutuskan.
Pasal VIII.
(1) Terhadap hak guna-bangunan tersebut pada pasal I ayat (3)dan (4),
pasal II ayat (2) dan V berlaku ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).
(2) Terhadap hak guna-usaha tersebut pada pasal II ayat (2), pasal III
ayat (1) dan (2) pasal IV ayat (1) berlaku ketentuan dalam pasal 30
ayat (2).
Pasal IX.
Hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan
dalam pasal-pasal diatas diatur lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
KETIGA.
Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menyelenggarakan
perombakan hukum agraria menurut Undang-undang ini akan diatur
tersendiri.
KEEMPAT.
A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja
atau bekas Swapraja yang masih ada pada. waktu mulai berlakunya
Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara.
B. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A diatas
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
KELIMA.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Agraria dan
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 24 September 1960.
Sekretaris Negara,
TAMZIL.













Undang Undang No. 1 Tahun 1964
Tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang No. 6 Tahun 1962
Tentang Pokok Pokok Perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 No. 40 Menjadi
Undang Undang)
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 1 TAHUN 1964 (1/1964)
Tanggal : 20 JANUARI 1964 (JAKARTA)
Sumber : LN 1964/3; TLN NO. 2611
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam tata masyarakat-sosialis-Indonesia yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila, perumahan adalah salah satu unsur
pokok bagi kesejahteraan rakyat;
b. bahwa di dalam negara yang sedang membangun masalah perumahan
merupakan salah satu faktor yang sangat penting, dan masalah
tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan Pembangunan
Nasional Semesta Berencana;
c. bahwa untuk mencapai masyarakat-sosialis-Indonesia, perlu
diusahakan pembangunan perumahan secara teratur dan berencana,
sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan perumahan yang
ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara;
d. bahwa Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal 22
ayat 1 Undang-Undang Dasar telah menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang pokok-pokok
perumahan (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 40);
e. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu
ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar
2. Pasal 27 ayat (2) dan 33 Undang-undang Dasar.
3. Undang-undang No. 10. Prp. tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 5
tahun 1964.
4. Pasal 3, 7, 8 dan 9 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang
No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran-
Negara tahun 1962 No. 40) Menjadi Undang-undang, dengan perubahanperubahan,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB I.
Ketentuan Umum.
Pasal 1.
(1) Tiap-tiap warga-negara berhak memperoleh dan menikmati
perumahan yang layak, sesuai dengan norma-norma sosial, teknik,
keamanan, kesehatan dan kesusilaan.
(2) Tiap-tiap warga-negara berkewajiban ikut serta dalam usaha mencapai
tujuan tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan kemampuannya.
Pasal 2.
Dalam membangun perumahan lebih diutamakan penggunaan bahan-bahan
yang terkandung dalam bumi dan kekayaan alam Indonesia.
BAB II
Tugas dan Wewenang Pemerintah.
Pasal 3.
(1) Pemerintah memberikan bimbingan, berbagai fasilitas, bantuan dan
perangsang lainnya, baik dalam pembangunan maupun
pembiayaannya, tanpa meninggalkan semangat gotong royong yang
hidup di dalam masyarakat.
(2) Pemerintah mengadakan penelitian dan perencanaan untuk perbaikan
dalam pembangunan perumahan dengan mengutamakan usaha
memperendah biaya, mempertinggi mutu bangunan dan mempercepat
proses pembangunan.
(3) Pemerintah berusaha membangun perumahan setahap demi setahap
bagi keperluan rakyat dan negara, dengan memperhatikan
perkembangan kota dan daerah.
Pasal 4.
(1) Kebijaksanaan umum Pemerintah dalam urusan perumahan dijalankan
oleh Menteri Sosial.
(2) Dalam menetapkan kebijaksanaannya, Menteri Sosial dibantu oleh
sebuah badan yang dibentuk oleh Presiden, dan yang nama, susunan,
tugas dan wewenangnya diatur dengan peraturan perundangundangan.
(3) Koordinasi pelaksanaan urusan perumahan dapat diserahkan kepada
Pemerintah Daerah Tingkat I yang selanjutnya dapat pula diserahkan
kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya itu Pemerintah Daerah dibantu oleh
Panitia Perumahan yang susunan anggotanya mencerminkan
kegotong-royongan antara Pemerintah dan rakyat.
BAB III.
Usaha dan Kewajiban Masyarakat.
Pasal 5
(1) Dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Pemerintah, tiap tiapwarganegara
dan badan-badan swasta dapat bebas membangunperumahan
untuk keperluannya sendiri atau usahanya.
(2) Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah
perusahaan-perusahaan negara dan swasta diwajibkan membangun
perumahan bagi pegawai dan buruhnya sesuai dengan
kemampuannya.
Pasal 6.
Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah:
a. Perwakilan negara asing, badan atau warga-negara asing dapat
membangun perumahan untuk keperluannya.
b. Perusahaan asing diwajibkan membangun perumahan untuk
usahanya, pegawai dan buruhnya.
BAB IV.
Pemakaian dan Persewaan Perumahan.
Pasal 7.
(1) Pemakaian atau penggunaan perumahan adalah sah apabila ada
persetujuan pemilik dengan mengutamakan fungsi perumahan bagi
kesejahteraan masyarakat.
(2) Hubungan sewa-menyewa dan pedoman harga sewa diatur menurut
klasifikasi tempat, jenis perumahan dan penggunaannya serta
penggolongan masyarakat yang mempergunakannya dengan
mengutamakan perlindungan bagi penyewa dan memperhatikan
kepentingan pemilik.
BAB V.
Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Pasal 8.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur pembangunan perumahan
dan pembiayaannya, hubungan sewa-menyewa dan pedoman harga sewa
serta peraturan-peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-undang ini
dapat menetapkan ancaman pidana penjara/pidana kurungan dan atau
denda.
Pasal 9.
(1) Undang-undang No. 3 Drt tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958
No. 43) dan Undang-undang No. 25 Prp tahun 1960 (LembaranNegara
tahun 1960 No. 73) serta segala peraturan Perumahan yang
bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut.
(2) Semua peraturan yang dapat menghambat pembangunan perumahan
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
(3) Semua akibat hukum yang timbul karena dicabutnya atau
dibatalkannya peraturan-peraturan perumahan oleh Undang-undang
ini diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan memperhatikan
keadaan khusus dalam masa peralihan.
Pasal 10.
(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang Pokok Perumahan".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan
mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 1964.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
Dr. J. LEIMENA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 1964.
Wakil Sekretaris Negara,
SANTOSO (S.H).

Undang Undang No. 16 Tahun 1985
Tentang : Rumah Susun
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 16 TAHUN 1985 (16/1985)
Tanggal : 31 DESEMBER 1985 (JAKARTA)
Sumber : LN 1985/75; TLN NO. 3318
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan peningkatan taraf
hidup rakyat, khususnya dalam usaha pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok akan perumahan sebagaimana diamanatkan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara, diperlukan peningkatan usaha-usaha
penyediaan perumahan yang layak, dengan harga yang dapat
dijangkau oleh daya beli rakyat terutama golongan masyarakat yang
mempunyai penghasilan rendah;
b. bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna tanah
bagi pembangunan perumahan dan untuk lebih meningkatkan kualitas
lingkungan pemukiman terutama di daerah-daerah yang berpenduduk
padat tetapi hanya tersedia luas tanah yang terbatas, dirasakan perlu
untuk membangun perumahan dengan sistem lebih dari satu lantai,
yang dibagi atas bagian-bagian yang dimiliki bersama dan satuansatuan
yang masing-masing dapat dimiliki secara terpisah untuk
dihuni, dengan memperhatikan faktor sosial budaya yang hidup dalam
masyarakat;
c. bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan adanya
pengaturan dalam bentuk Undang-undang;
Mangingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok
Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang
Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40)
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611).
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SUSUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. "Rumah Susun" adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun
dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal
dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang
dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanahbersama.
2. "Satuan rumah susun" adalah rumah susun yang tujuan peruntukan
utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang
mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
3. "Lingkungan" adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas
yang di atasnya dibangun rumah susun termasuk prasarana dan
fasifitasnya, yang secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat
pemukiman.
4. "Bagian-bersama" adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara
tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi
dengan satuan-satuan rumah susun.
5. "Benda-bersama" adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah
susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk
pemakaian bersama.
6. "Tanah-bersama" adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar
hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah
susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan.
7. "Hipotik" adalah hak tanggungan yang pengertiannya sesuai dengan
Pasal 1162 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia yang
selama pengaturannya belum dilengkapi dengan Undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960, menggunakan ketentuan-ketentuan tentang hipotik
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang
belum ada pengaturannya dalam Undang-undang ini.
8. "Fidusia" adalah hak jaminan yang berupa penyerahan hak atas benda
berdasarkan kepercayaan yang disepakati sebagai jaminan bagi
pelunasan piutang kreditur.
9. "Pemilik" adalah perseorangan atau, badan hukum yang memiliki
satuan rumah susun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak
atas tanah.
10. "Penghuni" adalah perseorangan yang bertempat tinggal dalam
satuan rumah susun.
11. "Perhimpunan penghuni" adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri
dari para penghuni.
12. "Badan pengelola" adalah badan yang bertugas untuk mengelola
rumah susun.
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umur
keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam
perikehidupan.
Pasal 3
Pembangunan rumah susun bertujuan untuk :
(1) a. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat,
terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah,
yang menjami kepastian hukum dalam pemanfaatannya;
b. meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah
pekotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam
dan menciptakan lingkungan pemukiman yang lengkap, serasi,
dan seimbang
(2) Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi
kehidupan masyarakat, dengan tetap mengutamakan ketentuan ayat
(1 huruf a).
BAB III
PENGATURAN DAN PEMBINAAN RUMAH SUSUN
Pasal 4
(1) Pemerintah melakukan pengaturan dan pembinaan rumah susun.
(2) Pemerintah dapat menyerahkan kepada Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan sebagian urusan pengaturan dan pembinaan rumah
susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Pasal 5
(1) Rumah susun dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan
kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah.
(2) Pembangunan rumah susun dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara atau Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta
yang bergerak dalam bidang itu, serta Swadaya Masyarakat.
Pasal 6
(1) Pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan teknis dan
administratif.
(2) Ketentuan-ketentuan pokok tentang persyaratan teknis dan
administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna
bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyelenggaraan pembangunan yang membangun rumah susun di
atas tanah yang dikuasai dengan hak pengelolaan, wajib
menyelesaikan status hak guna bangunan di atas hak pengelolaan
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebelum menjual satuan rumah susun yang bersangkutan.
(3) Penyelenggaraan pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas
satuan dan bagian-bersama dalam bentuk gambar dan uraian yang
disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang memberi kejelasan atas :
a. batas satuan yang dapat dipergunakan-secara terpisah untuk
perseorangan;
b. batas dan uraian atas bagian-bersama dan benda-bersama yang
menjadi haknya masing-masing satuan;
c. batas dan uraian tanah-bersama dan besarnya bagian yang
menjadi haknya masing-masing satuan.
BAB V
PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN
Pasal 8
(1) Satuan rumah susun dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum
yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
(2) Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang
bersifat perseorangan dan terpisah.
(3) Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) meliputi juga hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan
tanah-bersama, yang semuanya merupakan satu-kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
(4) Hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan hak atas tanah
bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan atas luas
atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan pada waktu satuan
tersebut diperoleh pemiliknya yang pertama.
Pasal 9
(1) Sebagai tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan sertifikat hak milik atas satuan
rumah susun.
(2) Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri atas :
a. Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama
menurut ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960;
b. Gambar denah tingkat rumah susun yang bersangkutan, yang
menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki;
c. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama,
benda-bersama dan tanah-bersama yang bersangkutan;
kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pasal 10
(1) Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan
cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(2) Pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan didaftarkan pada Kantor
Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan menurut
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undangundang
Nomor 5 Tahun 1960.
Pasal 11
(1) Pemerintah memberikan kemudahan bagi golongan masyarakat yang
berpenghasilan rendah untuk memperoleh dan memiliki satuan rumah
susun.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBEBANAN DENGAN HIPOTIK DAN FIDUSIA
Pasal 12
(1) Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda
lainnya yang merupakan atau kesatuan dengan tanah tersebut dapat
dijadikan jaminan hutang dengan :
a. dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna
bangunan;
b. dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah
Negara.
(2) Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun
sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimaksudkan untuk membiayai
pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan di
atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya
dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan
rumah susun tersebut.
Pasal 13
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 12, hak milik atas satuan rumah
susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat dijadikan
jaminan hutang dengan :
a. dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna
bangunan;
b. dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara.
Pasal 14
(1) Pemberian hipotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal
13 dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan wajib
didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten dan Kotamadya untuk
dicatat pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan.
(2) Dalam akta pemberian hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dimuat janji-janji yang berlaku juga bagi pihak ketiga.
(3) Sebagai tanda bukti adanya hipotik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13, diterbitkan sertifikat hipotik yang terdiri dari
salinan buku tanah hipotik dan salinan akta Pejabat Pembuat Akta
Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Tanggal buku tanah hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
adalah tanggal yang ditetapkan tujuh hari setelah penerimaan secara
lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya oleh Kantor
Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan atau jika hari
ketujuh itu jatuh pada hari libur, maka buku tanah yang bersangkutan
diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
(5) Sertifikat hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mempunyai
kekuatan eksekutorial dan dapat dilaksanakan sebagai putusan
pengadilan.
(6) Bentuk dan isi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, bentuk dan isi buku
tanah hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta hal-hal lain
mengenai pendaftaran hipotik dan pemberian sertifikat sebagai tanda
bukti, ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undangundang
Nomor 5 Tahun 1960.
Pasal 15
(1) Pemberian fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13
dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan wajib
didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya untuk
dicatat pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan.
(2) Bentuk dan isi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hal-hal lain
mengenai pencatatan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960.
Pasal 16
(1) Dalam pemberian hipotik atau fidusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13 dapat diperjanjikan bahwa pelunasan hutang
yang dijamin dengan hipotik atau fidusia itu dapat dilakukan dengan
cara angsuran sesuai dengan tahap penjualan satuan rumah susun,
yang besarnya sebanding dengan nilai satuan yang terjual.
(2) Dalam hal dilakukan pelunasan dengan cara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), maka satuan rumah susun yang harganya telah
dilunasi tersebut bebas dari hipotik atau fidusia yang semula
membebaninya.
Pasal 17
(1) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hipotik atau fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, eksekusi hipotik
atau fidusia yang bersangkutan dapat dilaksanakan di bawah tangan
jika dengan cara demikian akan dapat diperoleh harga tertinggi yang
menguntungkan semua pihak.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), baru
dapat dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan
secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan
diumumkan dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang
bersangkutan, dan/atau media massa cetak setempat, tanpa ada
pihak yang menyatakan keberatan.
BAB VII
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
Pasal 18
(1) Satuan rumah susun yang telah dibangun baru dapat dijual untuk
dihuni setelah mendapat izin kelayakan untuk dihuni dari Pemerintah
Daerah yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai izin kelayakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni.
(2) Perhimpunan penghuni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi
kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Perhimpunan penghuni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berkewajiban untuk mengurus kepentingan bersama para pemilik dan
penghuni yang bersangkutan dengan pemilikan dan penghuniannya.
(4) Perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan
pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang
meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian-bersama, bendabersama,
tanah-bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya.
(5) Ketentuan tentang perhimpunan penghuni dan badan pengelola
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 20
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini
dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 6,
Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggitingginya
Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
kejahatan.
(3) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 17 ayat (2),
dan Pasal 18 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan selamalamanya
1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
(4) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah
pelanggaran.
Pasal 22
Selain pidana yang dijatuhkan karena kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3), maka terhadap kelalaian tersebut dibebankan
kewajiban untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (1).
Pasal 23
Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-undang ini dapat
memuat ancaman pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau
denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 24
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku dengan
penyesuaian menurut kepentingannya terhadap rumah susun yang
dipergunakan untuk keperluan lain.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan rumah susun yang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku selama belum
ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.













PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya
adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan
permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur
merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan
merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan
martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat,
mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap
keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan
permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu
terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu,
terarah, berencana, dan berkesinambungan;
c. bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan
perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek
permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu
kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan
ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan
nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup,
dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia
dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
d. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya
dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan
mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-
Undang yang baru;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga;
2, Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan;
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana
dan sarana lingkungan yang terstruktur;
5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana
mestinya;
6. Sarana lingkungan adalah fasililas penunjang, yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan penqembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
budaya;
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;
8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar
yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi
dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan
rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan
sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana
tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian
dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan
dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai
dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling
tanah matang;
10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan
sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan,
pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian untuk membangun bangunan;
11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali
penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat Pemilik
tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun
dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang
yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 2
(1) Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan
pengelolaan perumahan dari permukiman, baik di daerah perkotaan
maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan
terkoordinasi.
(2) Lingkup Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru,
pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya,
sedangkan yang menyangkut penataan permukiman meliputi kegiatan
pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan,
dan pemanfaatannya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil
dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 4
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,
dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang
rasional;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang
lain.
BAB III
PERUMAHAN
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau
menikmati dan/atau memilik i rumah yang layak dalam lingkungan yang
sehat, aman, serasi, dan teratur.
(2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
Pasal 6
(1) Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh pemilik hak
atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembangunan rumah atau perumahan oleh bukan pemilik hak atas tanah
dapat dilakukan atas persetujuan dari pemilik hak atas tanah dengan
suatu perjanjian tertulis.
Pasal 7
(1) Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib :
a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif;
b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan
rencana pemantauan lingkungan;
c. melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan
lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib :
a. memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya
sebagai tempat tinggal atau hunian;
b. mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.
Pasal 9
Pemerintah dan badan-badan sosial atau keagamaan dapat menyelenggarakan
pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus dengan tetap
memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 10
Penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah yang
dikuasai Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan
di bidang perumahan dan permukiman.
(2) Tata cara pendataan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan
atau izin pemilik.
(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan baik dengan
cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewa-menyewa.
(3) Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara
sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan
penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan
dengan perjanjian tertulis.
(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan
perjanjian tertulis.
(5) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak bersedia
meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang
disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah
atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi
Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.
(6) Sewa-menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa
batas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang
ini dinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah
berlakunya Undang-undang ini.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun dengan
memperoleh kem udahan dari Pemerintah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah
diselesaikan melalui badan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Pemilikan rumah dapat dijadikan jaminan utang.
(2) a. Pembebanan fidusia atas rumah dilakukan dengan akta otentik yang
dibuat oleh notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Pembebanan hipotek atas rumah beserta tanah yang haknya dimiliki
pihak yang sama dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1) Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan atau
dengan cara pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemindahan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan akta otentik.
Pasal 17
Peralihan hak milik at as satuan rumah susun dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PERMUKIMAN
Pasal 18
(1) Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan
kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan
terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap.
(2) Pembangungan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditujukan untuk :
a. Menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan
lingkungan permukiman;
b. Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas
lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau disekitarnya.
(3) Satuan-satuan lingkungan permukiman satu dengan yang lain saling
dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan kebutuhan dengan
kawasan lain yang memberikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perkotaan
dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan.
Pasal 19
(1) Untuk mewujudkan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, pemerintah daerah menetapkan satu bagian atau lebih dari
kawasan permukiman menurut rencana tata ruang wilayah perkotaan dan
rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan yang telah memenuhi
persyaratan sebagai kawasan siap bangun.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
meliputi penyediaan :
a. rencana tata ruang yang rinci;
b. data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah
c. jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.
(3) Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor
mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum sebagian
diarahkan untuk mendukung terwujudnya kawasan siap bangun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik Negara dan/atau badan
lain yang dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi untuk itu.
(3) Pembentukan badan lain serta penunjukkan badan usaha milik negara
dan/atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(4) Dalam menyelenggarakan pengelolaan kawasan siap bangun, badan usaha
milik negara atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, koperasi, dan badan-badan usaha swasta di bidang
pembangunan perumahan.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak menghilangkan
wewenang dan tanggungjawab badan usaha milik negara atau badan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6) Persyaratan dan tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri
yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah, dilakukan oleh
badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang ditunjuk oleh
Pemerintah.
(2) Tata cara penunjukkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah
memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada
masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia dan mampu melakukan
konsolidasi tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang.
(2) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap
bangun hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pemilik tanah
yang bersangkutan.
(3) Pelepasan hak atas tanah di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri
yang bukan hasil konsolidasi tanah oleh masyarakat pemilik tanah, hanya
dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hak atas tanah.
(4) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap
bangun yang belum berwujud kaveling tanah matang, hanya dapat
dilakukan kepada Pemerintah melalui badan-badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2).
(5) Tata cara pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang
pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di
lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Pasal 24
Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada
Pasal 7, badan usaha dibidang pembangunan perumahan wajib :
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan
penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka
penyediaan kaveling tanah matang;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan
membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan
pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membanlu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan
hak atas tanah di dalam atau di sekitarnya dalam melakukan konsolidasi
tanah;
e. melakukan penghijauan lingkungan;
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun rumah.
Pasal 25
(1) Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat pemilik
tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan ketentuan pada
Pasal 7, dapat dilakukan secara bertahap yang meliputi kegiatan -
kegiatan :
a. pematangan tanah;
b. penataan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah;
c. penyediaan prasarana lingkungan;
d. penghijauan lingkungan;
e. pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun
lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa
rumah.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24, sesuai dengan kebutuhan
setempat, badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang
membangun linkungan siap bangun dapat menjual kaveling tanah matang
ukuran kecil dan sedang tanpa rumah.
(3) Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan besar hasil
upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat diperjualbelikan tanpa
rumah.
Pasal 27
(1) Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada
masyarakat baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap
pelaksanaan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian untuk
meningkatkan kualitas permukiman.
(2) Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayal (1)
berupa kegiatan-kegiatan :
a. perbaikan atau pemugaran;
b. peremajaan;
c. pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
(3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Pemerintah daerah dapat menetapkan suatu lingkungan permukiman
sebagai permukiman kumuh yang tidak layak huni.
(2) Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengupayakan langkahlangkah
pelaksanaan program peremajaan lingkungan kumuh untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat penghuni.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1) Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan
permukiman.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha
bersama.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 30
(1) Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman
dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan
kemudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan
pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan badan usaha di bidang perumahan dan
permukiman.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan
rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan
perkotaan yang menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait serta rencana,
program, dan priorilas pembangunan perumahan dan permukiman.
Pasal 32
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman
diselenggarakan dengan:
a. penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara;
b. konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
c. pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah yang dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tata cara penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara dan tatacara
konsolidasi tanah oleh pemilik tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) butir a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Untuk memberikan bantuan dan/atau kemudahan kepada masyarakat
dalam membangun rumah sendiri atau memiliki rumah, Pemerintah
melakukan upaya pemupukan dana.
(2) Bantuan dana/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berupa kredit perumahan.
Pasal 34
Pemerintah memberikan pembinaan agar penyelenggaraan pembangunan
perumahan dan permukiman selalu memanfaatkan teknik dan teknologi,
industri bahan bangunan, jasa konstruksi, rekayasa dan rancang bangun yang
tepat guna dan serasi dengan lingkungan.
Pasal 35
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan
permukiman kepada pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal
7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 10 (seputuh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggitingginya
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas
ketenluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24 Pasal 26
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000.000.00(seratus juta rupiah).
(4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal
12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (duapuluh juta
rupiah).
Pasal 37
Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi
sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00
(dua puluh juta rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-IAIN
Pasal 38
Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak
menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang
ini.
Pasal 39
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu
badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin
usaha badan tersebut dicabut.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan
di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang nomor 1
Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6
tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2611) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak
Undang-undang ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret t992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
ttd.
Bambang Kesowo, S.H., LL.M.


















UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1996
TENTANG
HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dengan bertambah meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi,
dibutuhkan penyediaan dana yang cukup besar, sehingga memerlukan lembaga hak jaminan yang kuat dan
mampu memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, yang dapat mendorong peningkatan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
sampai dengan saat ini, ketentuan-ketentuan yang lengkap mengenai Hak Tanggungan sebagai lembaga hak
jaminan yang dapat dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah,
belum terbentuk;
c. bahwa ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia sepanjang mengenai tanah, dan ketentuan mengenai Credietverband dalam Staatsblad 1908-
542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937-190, yang berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, masih diberlakukan sementara sampai dengan
terbentuknya Undang-Undang tentang Hak Tanggungan, dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
kegiatan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata ekonomi Indonesia;
d. bahwa mengingat perkembangan yang telah dan akan terjadi di bidang pengaturan dan administrasi hak-hak
atas tanah serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, selain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak
Guna Bangunan yang telah ditunjuk sebagai obyek Hak Tanggungan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Pakai atas tanah tertentu yang wajib didaftar dan
menurut sifatnya dapat dipindahtangankan, perlu juga dimungkinkan untuk dibebani Hak Tanggungan;
e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dibentuk Undang-undang yang mengatur Hak
Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sekaligus mewujudkan
unifikasi Hukum Tanah Nasional;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG
BERKAITAN DENGAN TANAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak
Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda
lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
2. Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;
3. Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;
4. Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi wewenang
untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa
membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor
tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya;
6. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten, kotamadya, atau
wilayah administratif lain yang setingkat, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar
umum pendaftaran tanah.
Pasal 2
(1) Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian
Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(2) Apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, dapat diperjanjikan dalam Akta Pemberian
Hak Tanggungan yang bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara
angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek
Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan
itu hanya membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.
Pasal 3
(1) Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah
diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan
diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan
hubungan utang-piutang yang bersangkutan.
(2) Hak Tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasal dari satu hubungan hukum atau untuk satu
utang atau lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum.
BAB II
OBYEK HAK TANGGUNGAN
Pasal 4
(1) Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah:
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan.
(2) Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut
ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga di-bebani Hak
Tanggungan.
(3) Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang
telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik
pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak
Tanggungan yang bersangkutan.
(5) Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dimiliki oleh pemegang
hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan
penandatanganan serta pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya atau yang
diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta otentik.
Pasal 5
(1) Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin
pelunasan lebih dari satu utang.
(2) Apabila suatu obyek Hak Tanggungan dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan, peringkat masingmasing
Hak Tanggungan ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada Kantor Pertanahan.
(3) Peringkat Hak Tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama ditentukan menurut tanggal pembuatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan
Pasal 6
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak
Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan tersebut.
Pasal 7
Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.
BAB III
PEMBERI DAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN
Pasal 8
(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk
melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
Pasal 9
Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang
berpiutang.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN, PENDAFTARAN,
PERALIHAN, DAN HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
Pasal 10
(1) Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan
pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian
utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
(2) Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah
memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan
dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan:
a. nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan;
b. domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan apabila di antara mereka ada yang
berdomisili di luar Indonesia, baginya harus pula dicantumkan suatu domisili pilihan di Indonesia, dan
dalam hal domisili pilihan itu tidak dicantumkan, kantor PPAT tempat pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan dianggap sebagai domisili yang dipilih;
c. penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 10 ayat (1);
d. nilai tanggungan;
e. uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.
(2) Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan janji-janji, antara lain:
a. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan
dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali
dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
b. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan
obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
c. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak
Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek
Hak Tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh cidera janji;
d. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak
Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya
atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya
ketentuan undang-undang;
e. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji;
f. janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan
dibersihkan dari Hak Tanggungan;
g. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa
persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
h. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang
diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan
haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
i. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang
diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan
diasuransikan;
j. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi
Hak Tanggungan;
k. janji yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
Pasal 12
Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan
apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
Pasal 13
(1) Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan
yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.
(3) Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan
membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi
obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
(4) Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah
penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada
hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
(5) Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 14
(1) Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan
sesuai dengan peraturan per- undang-undangan yang berlaku.
(2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(3) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse
acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
(4) Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak
Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah
yang bersangkutan.
(5) Sertipikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan.
Pasal 15
(1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan;
b. tidak memuat kuasa substitusi;
c. mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya,
nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.
(2) Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab
apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(3) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti
dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan.
(4) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti
dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak ber-laku dalam hal Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(6) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atau waktu
yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) batal demi hukum.
Pasal 16
(1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebabsebab
lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru.
(2) Beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru
kepada Kantor Pertanahan.
(3) Pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kantor
Pertanahan dengan mencatatnya pada buku tanah Hak Tanggungan dan buku-tanah hak atas tanah yang menjadi
obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat Hak Tanggungan dan sertipikat hak atas
tanah yang bersangkutan.
(4) Tanggal pencatatan pada buku-tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah
diterimanya secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan dan jika
hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, catatan itu diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
(5) Beralihnya Hak Tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari tanggal pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)
Pasal 17
Bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, bentuk dan isi buku-tanah Hak Tanggungan, dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 18
(1) Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
(2) Hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya dilakukan dengan pemberian pernyataan
tertulis mengenai dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi
Hak Tanggungan.
(3) Hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua
Pengadilan Negeri terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut
agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal
19.
(4) Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibeban Hak Tanggungan tidak menyebabkan
hapusnya utang yang dijamin.
Pasal 19
(1) Pembeli obyek Hak Tanggungan, baik dalam suatu pelelangan umum atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
maupun dalam jual beli sukarela, dapat meminta kepada pemegang Hak Tanggungan agar benda yang dibelinya
itu dibersihkan dari segala beban Hak Tanggungan yang melebihi harga pembelian.
(2) Pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan pernyataan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan yang berisi dilepaskannya Hak
Tanggungan yang membebani obyek Hak Tanggungan yang melebihi harga pembelian.
(3) Apabila obyek Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan dan tidak terdapat kesepakatan di
antara para pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban
yang melebihi harga pembeliannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembeli benda tersebut dapat
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak
Tanggungan yang bersangkutan untuk menetapkan pembersihan itu dan sekaligus menetapkan ketentuan
mengenai pembagian hasil penjualan lelang di antara para yang berpiutang dan peringkat mereka menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Permohonan pembersihan obyek Hak Tanggungan dari Hak Tanggungan yang membebaninya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan oleh pembeli benda tersebut, apabila pembelian demikian itu
dilakukan dengan jual beli sukarela dan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan para pihak
telah dengan tegas memperjanjikan bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari beban Hak
Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f.
BAB V
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Pasal 20
(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalamperaturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.(2) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapatdilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkansemua pihak
.(3) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu)
bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang
bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.
(4) Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) batal demi hukum.
(5) Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihindarkan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi
yang telah dikeluarkan.
Pasal 21
Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala
hak yang diperolehnya menurut ketentuan Undang-Undang ini.
BAB VI
PENCORETAN HAK TANGGUNGAN
Pasal 22
(1) Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan
Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertipikatnya.
(2) Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama
buku-tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.
(3) Apabila sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor
Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku-tanah Hak Tanggungan.
(4) Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan
melampirkan sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus
karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis
dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak
Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(5) Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang
berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.
(6) Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri
lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang
bersangkutan.
(7) Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan
penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(8) Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).
(9) Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
hapusnya Hak Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku-tanah
dan sertipikat Hak Tanggungan serta pada buku-tanah dan sertipikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak
Tanggungan yang semula membebaninya.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF'
Pasal 23
(1) Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai
sanksi administratif, berupa:
a. tegoran lisan;
b. tegoran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari jabatan;
d. pemberhentian dari jabatan.
(2) Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4),
Pasal 16 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai
sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi sanksi yang dapat
dikenakan menurut peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1) Hak Tanggungan yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini, yang menggunakan ketentuan Hypotheek
atau Credietverband berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria diakui, dan selanjutnya berlangsung sebagai Hak Tanggungan menurut Undang-Undang
ini sampai dengan berakhirnya hak tersebut.
(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan ketentuan-ketentuan mengenai
eksekusi dan pencoretannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22 setelah buku-tanah dan sertipikat
Hak Tanggungan yang bersangkutan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Surat kuasa membebankan hipotik yang ada pada saat diundangkannya Undang-Undang ini dapat digunakan
sebagai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat
berlakunya Undang-Undang ini, dengan mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
Pasal 25
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan
mengenai pembebanan Hak Tanggungan kecuali ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tetap
berlaku sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini dan dalam penerapannya disesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 26
Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
14, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini, berlaku terhadap
eksekusi Hak Tanggungan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Ketentuan Undang-Undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan atas Rumah Susun dan Hak Milik
atas Satuan Rumah Susun.
Pasal 28
Sepanjang tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-
Undang ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo. Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 30
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang Hak Tanggungan.
Pasal 31
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MOERDIONO

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG
JAMINAN FIDUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu
diimbangi dengan adanya etentuan hukum yang jelas danlengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
b. bahwa Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada
yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk
menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan,
maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
d. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu membentuk
Undang-undang tentang Jaminan Fidusia;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBUK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN FIDUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan
benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan
Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
3. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak begerak yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan atau hipotek.
5. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
6. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya
dijamin dengan Jaminan Fidusia.
7. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
8. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.
9. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan
Fidusia.
Pasal 3
Undang-undang ini tidak belaku terhadap :
a. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang
berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isl kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih;
c. Hipotek atas pesawat terbang; dan
d. Gadai.
BAB III
PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN, DAN
HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA
Bagian Pertama
Pembebanan Jaminan Fidusia
Pasal 4
Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok bukan kewajiban bagi para pihak untuk
memenuhi suatu prestasi.
Pasal 5
(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan
akta Jaminan Fidusia.
(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang
besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e. nilai Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.
Pasal 7
Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa :
a. utang yang telah ada;
b. utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; atau .
c. utang yang pada saat eksekusj dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan
kewajiban memenuhi suatu prestasi.
Pasal 8
Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari
Penerima Fidusia tersebut.
Pasal 9
(1) Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang
telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
(2) Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri.
Pasal 10
Kecuali diperjanjikan lain :
a. Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
b. Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia diasuransikan.
Bagian Kedua
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pasal 11
(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
(2) Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia,
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.
Pasal 12
(1) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia.
(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh
wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berada dalam lingkup tugas Departemen
Kehakiman.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk daerah lain dan penetapan wilayah
kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 13
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan
melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan
Fidusia;
c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
d. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
e. nilai penjaminan; dan
f. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia
pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(3) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar
Fidusia.
Pasal 15
(1) Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata
"DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak menjual Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Pasal 16
(1) Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas
perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
(2) Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan,
melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.
Pasal 17
Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah
terdaftar.
Pasal 18
Segala keterangan mengenai Benda Fidusia yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran
Fidusia terbuka untuk umum.
Bagian Ketiga
Pengalihan Jaminan Fidusia
Pasal 19
(1) Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak
dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru.
(2) Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan oleh kreditor baru kepada
Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pasal 20
Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut
berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Pasal 21
(1) Pemberi Fidusia dapat menyalihkan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara dan
prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor
dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.
(3) Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
diganti oleh Pemberi Fidusia dengan objek yang setara.
(4) Dalam hal Pemberi Fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), demi hukum menjadi objek Jaminan Fidusia pengganti dari objek
Jaminan Fidusia yang dialihkan.
Pasal 22
Pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan benda persediaan bebas dari tuntutan
meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya Jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa pembeli telah
membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai dengan harga pasar.
Pasal 23
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, apabila Penerima Fidusia setuju
bahwa Pemberi Fidusia dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil
dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan
kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwa Penerima Fidusia melepaskan Jaminan
Fidusia.
(2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kapada pihak lain Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Pasal 24
Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul
dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan
pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Bagian Keempat
Hapusnya Jaminan Fidusia
Pasal 25
(1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(2) Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan
hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.
Pasal 26
(1) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia
mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.
(2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang
bersangkutan tidak belaku lagi.
BAB IV
HAK MENDAHULU
Pasal 27
(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.
(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil
pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi
Fidusia.
Pasal 28
Apabila atas Benda yang sama menjadi objekJaminan Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka
hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu
mendaftarkannya pada Kantor Pedaftaran Fidusia.
BAB V
EKSEKUSI JAMINAN ADUSIA
Pasal 29
(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia ciderajanji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
dapat dilakukan dengan cara :
a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimakasud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui
pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika
dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu)
bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang
bersangkutan.
Pasal 30
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan
eksekusi Jaminan Fidusia.
Pasal 31
Dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di
pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 32
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.
Pasal 33
Setiap janji yang memberikan kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
Pasal 34
(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut
kepada Pemberi Fidusia.
(2) Apabila hasi eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang
belum terbayar.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja mamalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan
keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak. melahirkan. perjanjian
Jaminan Fidusia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 36
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp
50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.
BAB VII
KETENTUAN PERAUHAN
Pasal 37
(1) Pembebanan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang
ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
(2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran
Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali
ketentuan mengenai kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian
Jaminan Fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
ini.
Pasal 38
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
mengenai Fidusia tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti, atau diperbaharui.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling
lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 40
Undang-undang ini disebut Undang-undang Fidusia.
Pasal 41
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggaI 30 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI

















UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002
TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945;
b. bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya
untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan
nasional;
c. bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertihuruf b, diwujudkan
sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung;
d. bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai
dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d di atas perlu membentuk Undang-undang tentang Bangunan
Gedung;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG BANGUNAN GEDUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu
dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di
dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan
usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi
proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,
pelestarian, dan pem-bongkaran.
3. Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung
sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan,
perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
4. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana
dan sarananya agar selalu laik fungsi.
5. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan
gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan
gedung tetap laik fungsi.
6. Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian
bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya
dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
7. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung
dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan
aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
8. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian
bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
9. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau
perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
10. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik
bangunan gedung berdasarkan kesepa-katan dengan pemilik bangunan gedung, yang
menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung
sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
11. Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai
sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi
bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
12. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga
atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat
hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan
bangunan gedung.
13. Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di
luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi
bangunan gedung.
14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah, kecuali untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan,
keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
Pasal 3
Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk:
1. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan
gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan
teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan;
3. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pasal 4
Undang-undang ini mengatur ketentuan tentang bangunan gedung yang meliputi fungsi,
persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan.
BAB III
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan
budaya, serta fungsi khusus.
(2) Bangunan gedung fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah
tinggal sementara.
(3) Bangunan gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.
(4) Bangunan gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata
dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan.
(5) Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan,
laboratorium, dan pelayanan umum.
(6) Bangunan gedung fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan
bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri.
(7) Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
Pasal 6
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan.
(3) Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh
Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan
izin mendirikan bangunan.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4) Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan
gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung
semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada
daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan
budaya setempat.
Bagian Kedua
Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Pasal 8
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung;
d. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian
bangunan gedung.
(3) Pemerintah Daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib
pembangunan dan pemanfaatan.
(4) Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Persyaratan Tata Bangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
(1) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) meliputi
persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung,
dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
(2) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih
lanjut dalam rencana tata bangunan dan lingkungan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 2
Persyaratan Peruntukan dan
Intensitas Bangunan Gedung
Pasal 10
(1) Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung sebagai-mana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan,
ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang
ber-sangkutan.
(2) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi secara terbuka
tentang persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung bagi masyarakat
yang memerlukannya.
Pasal 11
(1) Persyaratan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang tata ruang.
(2) Bangunan gedung yang dibangun di atas, dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau
prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan,
fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang
bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan
ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk lokasi yang
bersangkutan.
(2) Persyaratan jumlah lantai maksimum bangunan gedung atau bagian bangunan gedung
yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan keamanan,
kesehatan, dan daya dukung lingkungan yang dipersyaratkan.
(3) Bangunan gedung tidak boleh melebihi ketentuan maksimum kepadatan dan
ketinggian yang ditetapkan pada lokasi yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan penetapan kepadatan dan ketinggian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) meliputi:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan
kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan
dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.
(2) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang
dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi,
keamanan, dan tidak mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan
pembangunannya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
Pasal 14
(1) Persyaratan arsitektur bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam,
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya,
serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat
terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
(2) Persyaratan penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memperhatikan bentuk dan karakteristik arsitektur dan lingkungan yang ada di
sekitarnya.
(3) Persyaratan tata ruang dalam bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memperhatikan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan bangunan
gedung.
(4) Persyaratan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan
lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempertimbangkan
terciptanya ruang luar bangunan gedung, ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi,
dan selaras dengan lingkungannya.
(5) Ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan,
dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 4
Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 15
(1) Penerapan persyaratan pengendalian dampak lingkungan hanya berlaku bagi
bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(2) Persyaratan pengendalian dampak lingkungan pada bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagian Keempat
Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 16
(1) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(2) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung.
Paragraf 2
Persyaratan Keselamatan
Pasal 17
(1) Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban
muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi
bahaya kebakaran dan bahaya petir.
(2) Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan struktur bangunan
gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan.
(3) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi
bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan
bangunan gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui
sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif.
(4) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah bahaya petir
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan bangunan gedung
untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir.
Pasal 18
(1) Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam
mendukung beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan
kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh sampai dengan
kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban
muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban
muatan yang timbul akibat perilaku alam.
(2) Besarnya beban muatan dihitung berdasarkan fungsi bangunan gedung pada kondisi
pembebanan maksimum dan variasi pembebanan agar bila terjadi keruntuhan
pengguna bangunan gedung masih dapat menyelamatkan diri.
(3) Ketentuan mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa bumi dan/atau angin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem proteksi pasif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi kemampuan stabilitas
struktur dan elemennya, konstruksi tahan api, kompartemenisasi dan pemisahan, serta
proteksi pada bukaan yang ada untuk menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya
api dan asap kebakaran.
(2) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem proteksi aktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi kemampuan peralatan dalam
mendeteksi dan memadamkan kebakaran, pengendalian asap, dan sarana
penyelamatan kebakaran.
(3) Bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan sistem proteksi
pasif dan aktif.
(4) Ketentuan mengenai sistem pengamanan bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) merupakan kemampuan bangunan gedung untuk
melindungi semua bagian bangunan gedung, termasuk manusia di dalamnya terhadap
bahaya sambaran petir.
(2) Sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan instalasi
penangkal petir yang harus dipasang pada setiap bangunan gedung yang karena letak,
sifat geografis, bentuk, dan penggunaannya mempunyai risiko terkena sambaran petir.
(3) Ketentuan mengenai sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Persyaratan Kesehatan
Pasal 21
Persyaratan kesehatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan
bangunan gedung.
Pasal 22
(1) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan kebutuhan
sirkulasi dan pertukaran udara yang harus disediakan pada bangunan gedung melalui
bukaan dan/atau ventilasi alami dan/atau ventilasi buatan.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidik-an, dan bangunan
pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk ventilasi alami.
(3) Ketentuan mengenai sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan kebutuhan
pencahayaan yang harus disediakan pada bangunan gedung melalui pencahayaan
alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bangunan
pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk pencahayaan alami.
(3) Ketentuan mengenai sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan kebutuhan sanitasi
yang harus disediakan di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi
kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah,
serta penyaluran air hujan.
(2) Sistem sanitasi pada bangunan gedung dan lingkungannya harus dipasang sehingga
mudah dalam pengoperasian dan pemeliharaannya, tidak membahayakan serta tidak
mengganggu lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus
aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Persyaratan Kenyamanan
Pasal 26
(1) Persyaratan kenyamanan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara
dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.
(2) Kenyamanan ruang gerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tingkat
kenyamanan yang diperoleh dari dimensi ruang dan tata letak ruang yang
memberikan kenyamanan bergerak dalam ruangan.
(3) Kenyamanan hubungan antarruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
tingkat kenyamanan yang diperoleh dari tata letak ruang dan sirkulasi antarruang
dalam bangunan gedung untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
(4) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari temperatur dan kelembaban di
dalam ruang untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
(5) Kenyamanan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kondisi
dimana hak pribadi orang dalam melaksanakan kegiatan di dalam bangunan
gedungnya tidak terganggu dari bangunan gedung lain di sekitarnya.
(6) Kenyamanan tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan tingkat kenyamanan yang ditentukan oleh suatu keadaan yang tidak
mengakibatkan pengguna dan fungsi bangunan gedung terganggu oleh getaran
dan/atau kebisingan yang timbul baik dari dalam bangunan gedung maupun
lingkungannya.
(7) Ketentuan mengenai kenyamanan ruang gerak, tata hubungan antarruang, tingkat
kondisi udara dalam ruangan, pandangan, serta tingkat getaran dan kebisingan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5
Persyaratan Kemudahan
Pasal 27
(1) Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi
kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan
prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
(2) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah,
aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
(3) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada
bangunan gedung untuk kepentingan umum meliputi penyediaan fasilitas yang cukup
untuk ruang ibadah, ruang ganti, ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah,
serta fasilitas komunikasi dan informasi.
(4) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung,
serta kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bangunan gedung untuk
menyediakan pintu dan/atau koridor antar ruang.
(2) Penyediaan mengenai jumlah, ukuran dan konstruksi teknis pintu dan koridor
disesuaikan dengan fungsi ruang bangunan gedung.
(3) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung, termasuk sarana transportasi
vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berupa penyediaan tangga,
ram, dan sejenisnya serta lift dan/atau tangga berjalan dalam bangunan gedung.
(2) Bangunan gedung yang bertingkat harus menyediakan tangga yang menghubungkan
lantai yang satu dengan yang lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan,
keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
(3) Bangunan gedung untuk parkir harus menyediakan ram dengan kemiringan tertentu
dan/atau sarana akses vertikal lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan dan
keamanan pengguna sesuai standar teknis yang berlaku.
(4) Bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari 5 (lima) harus dilengkapi dengan
sarana transportasi vertikal (lift) yang dipasang sesuai dengan kebutuhan dan fungsi
bangunan gedung.
(5) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) harus disediakan di dalam bangunan gedung meliputi sistem peringatan bahaya
bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi apabila terjadi bencana
kebakaran dan/atau bencana lainnya, kecuali rumah tinggal.
(2) Penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dicapai
dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bagi semua
bangunan gedung, kecuali rumah tinggal.
(2) Fasilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas dan fasilitas lainnya dalam bangunan
gedung dan lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung untuk kepentingan umum.
(2) Ketentuan mengenai kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Bagian Kelima
Persyaratan Bangunan Gedung Fungsi Khusus
Pasal 33
Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung fungsi khusus, selain harus
memenuhi ketentuan dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, dan Bagian Keempat pada
Bab ini, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis khusus yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
BAB V
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
Umum
Pasal 34
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangun-an, pemanfaatan,
pelestarian, dan pembongkaran.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
penyelenggara berkewajiban memenuhi persyaratan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Bab IV undang-undang ini.
(3) Penyelenggara bangunan gedung terdiri atas pemilik bangunan gedung, penyedia jasa
konstruksi, dan pengguna bangunan gedung.
(4) Pemilik bangunan gedung yang belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Bab IV undang-undang ini, tetap harus memenuhi ketentuan tersebut
secara bertahap.
Bagian Kedua
Pembangunan
Pasal 35
(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan dan
pelaksanaan beserta pengawasannya.
(2) Pembangunan bangunan gedung dapat dilakukan baik di tanah milik sendiri maupun
di tanah milik pihak lain.
(3) Pembangunan bangunan gedung di atas tanah milik pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik tanah dan
pemilik bangunan gedung.
(4) Pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan
gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan,
kecuali bangunan gedung fungsi khusus.
Pasal 36
(1) Pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli.
(2) Pengesahan rencana teknis bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh
pemerintah setelah mendapat pertimbangan teknis tim ahli.
(3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) bersifat ad hoc terdiri atas para ahli yang diperlukan sesuai dengan
kompleksitas bangunan gedung.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana teknis bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan keanggotaan tim ahli
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 37
(1) Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan
gedung setelah bangunan gedung tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan laik
fungsi.
(2) Bangunan gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi apabila telah
memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud dalam Bab IV undang-undang
ini.
(3) Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung
harus dilakukan agar tetap memenuhi persyaratan laik fungsi.
(4) Dalam pemanfaatan bangunan gedung, pemilik atau pengguna bangunan gedung
mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara
berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pelestarian
Pasal 38
(1) Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan harus dilindungi dan dilestarikan.
(2) Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan dilestarikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau
Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan perbaikan, pemugaran, perlindungan, serta pemeliharaan atas bangunan
gedung dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan sepanjang tidak mengubah nilai dan/atau karakter cagar budaya yang
dikandungnya.
(4) Perbaikan, pemugaran, dan pemanfaatan bangunan gedung dan lingkungan cagar
budaya yang dilakukan menyalahi ketentuan fungsi dan/atau karakter cagar budaya,
harus dikembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) serta teknis pelaksanaan perbaikan, pemugaran dan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pembongkaran
Pasal 39
(1) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila:
a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau
lingkungannya;
c. tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
(2) Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a dan huruf b ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pengkajian teknis.
(3) Pengkajian teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali
untuk rumah tinggal, dilakukan oleh pengkaji teknis dan pengadaannya menjadi
kewajiban pemilik bangunan gedung.
(4) Pembongkaran bangunan gedung yang mempunyai dampak luas terhadap
keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan berdasarkan rencana teknis
pembongkaran yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembongkaran bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung
Pasal 40
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai
hak:
a. mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah atas rencana teknis bangunan
gedung yang telah memenuhi persyaratan;
b. melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan perizinan yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. mendapatkan surat ketetapan bangunan gedung dan/atau lingkungan yang
dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Daerah;
d. mendapatkan insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari
Pemerintah Daerah karena bangunannya ditetapkan sebagai bangunan yang harus
dilindungi dan dilestarikan;
e. mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari Pemerintah
Daerah;
f. mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila
bangunannya dibongkar oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain yang bukan
diakibatkan oleh kesalahannya.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai
kewajiban:
a. menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
b. memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);
c. melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang
telah disahkan dan dilakukan dalam batas waktu berlakunya izin mendirikan
bangunan;
d. meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan rencana teknis
bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan.
Pasal 41
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung
mempunyai hak :
a. mengetahui tata cara/proses penyelenggaraan bangunan gedung
b. mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada
lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
c. mendapatkan keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan bangunan
gedung;
d. mendapatkan keterangan tentang ketentuan bangunan gedung yang laik fungsi;
e. mendapatkan keterangan tentang bangunan gedung dan/atau lingkungan yang
harus dilindungi dan dilestarikan.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung
mempunyai kewajiban:
a. memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
b. memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan
bangunan gedung;
d. melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung.
e. memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi;
f. membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak
dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya, atau tidak
memiliki izin mendirikan bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan
ketertiban umum.
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 42
(1) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat :
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang bangunan
gedung;
c. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang
terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan, rencana teknis
bangunan gedung tertentu, dan kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan;
d. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang mengganggu,
merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Ketentuan mengenai peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 43
(1) Pemerintah menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara nasional untuk
meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di daerah.
(3) Sebagian penyelenggaraan dan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang terkait dengan
bangunan gedung.
(4) Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) melakukan pemberdayaan masyarakat yang
belum mampu untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV.
(5) Ketentuan mengenai pembinaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 44
Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi,
dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal 45
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
a. peringatan tertulis,
b. pembatasan kegiatan pembangunan,
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan
yang sedang atau telah dibangun.
(3) Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan
oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 46
(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan
dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika
karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan
dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan
gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang
mengakibatkan cacat seumur hidup.
(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan
dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan
gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(4) Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) hakim memperhatikan pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah
ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik
fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.
(2) Pidana kurungan dan/atau pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
a. pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
1% (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan
kerugian harta benda orang lain;
b. pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
2% (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan
kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
c. pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan
hilangnya nyawa orang lain.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1) Peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung yang telah ada dan tidak
bertentangan dengan undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan
peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah sebelum berlakunya undang-undang ini izinnya dinyatakan
masih tetap berlaku.
(3) Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan
bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin
mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan
undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO














UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan
suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan
antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan. daerah, potensi dan
keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan
memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai
dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah
dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
- 2 -
c. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan
tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal
21, Pasal 22D, Pasal 23E ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 31 ayat (4),
Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
- 3 -
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- 4 -
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5 -
7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
9. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
10. Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan
daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
11. Peraturan kepala daerah adalah peraturan Gubernur dan/atau
peraturan Bupati/Walikota.
12. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
13. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah
adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional,
demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan
potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran
pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
- 6 -
14. Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah.
15. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
16. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
18. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang
bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani
kewajiban untuk membayar kembali.
19. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau
kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus
bagi kepentingan nasional.
20. Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah
yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon
yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah
dan wakil kepala daerah.
- 7 -
21. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD
adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi
wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi
dan/atau kabupaten/kota.
22. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat
kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
23. Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka
meyakinkan para pemilih. dengan menawarkan visi, misi, dan
program pasangan calon.
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang
masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
(2) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembatuan.
(3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan
- 8 -
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya
saing daerah.
(4) Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan
pemerintahan daerah lainnya.
(5) Hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
(6) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras.
(7) Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan
administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.
(8) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
(9) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
adalah:
a. pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah
provinsi dan DPRD provinsi;
- 9 -
b. pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah
daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kepala daerah dan perangkat daerah.
BAB II
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS :
Bagian Kesatu
Pembentukan Daerah
Pasal 4
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
ditetapkan dengan undang-undang
(2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas
ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan,
penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD,
pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta
perangkat daerah.
(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau
bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah
menjadi dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai
batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
- 10 -
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan
Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi,
persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi
Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota
dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD
provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup
faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial
politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan
faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling
sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan
paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten,
dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon
ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
- 11 -
Pasal 6
(1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah
yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
(2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah
melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian
nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan
ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas usul
dan persetujuan daerah yang bersangkutan.
Pasal 8
Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
- 12 -
Bagian kedua
Kawasan Khusus
Pasal 9
(1) Untuk menyelengarakan fungsi pemerintahan tertentu yang
bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat
menetapkan kawasan khusus dalam. wilayah provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
(2) Fungsi pemerintahan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas ditetapkan
dengan undang-undang.
(3) Fungsi pemerintahan tertentu selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), Pemerintah mengikutsertakan daerah yang
bersangkutan.
(5) Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah.
(6) Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- 13 -
BAB III
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 10
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi
kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan
asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
(4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau
dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat
Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan
kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa
- 14 -
(5) Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemerintah dapat:
a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur
selaku wakil Pemerintah; atau
c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah
dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah
dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar
pemerintahan. daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis
sebagai satu sistem pemerintahan.
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah,
yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang
berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara
bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah.
- 15 -
Pasal 12
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan
sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian
sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai
dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Pasal 13
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi
merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
- 16 -
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk
kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
- 17 -
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
l. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
m. pelayanan administrasi penanaman modal;
n. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
a. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Hubungan dalam bidang keuangan antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan
ayat (5) meliputi:
a. pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah;
b. pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan
c. pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah.
- 18 -
(2) Hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:
a. bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan daerah
provinsi dan. pemerintahan daerah kabupaten/kota;
b. pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
bersama;
c. pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah; dan
d. pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah.
(3) Hubungan dalam bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat. (1)
dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Hubungan dalam bidang pelayanan umum antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
dan ayat (5) meliputi:
a. kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan
minimal;
b. pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi
kewenangan daerah; dan
c. fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam
penyelenggaraan pelayanan umum.
(2) Hubungan dalam bidang pelayanan umum antar pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:
a. pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan
daerah;
- 19 -
b. kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelengaraan
pelayanan umum; dan
c. pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.
(3) Hubungan dalam bidang pelayanan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara Pemerintah dan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:
a. kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan,
pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
b. bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya; dan
c. penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan.
(2) Hubungan dalam bidang pemanfaatan.. sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:
a. pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang menjadi kewenangan daerah;
b. kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam. dan
sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah; dan
c. pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya.
- 20 -
(3) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk
mengelola sumber daya di wilayah laut
(2) Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam
di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan
laut;
b. pengaturan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh
daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
(4) Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling jauh 12 (dua belas) mil
laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah
kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota.
- 21 -
(5) Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh
empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya. Di wilayah laut
dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah
antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh
1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak
berlaku terhadap penangkapan ikan oleh neIayan kecil.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangperundangan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Bagian Pertama
Penyelenggaraan Pemerintahan
Pasal 19
(1) Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibartu oleh (satu)
orang wakil Presiden, dan oleh menteri negara.
(2) Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan
DPRD.
Bagian Kedua
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum
Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
- 22 -
a. asas kepastian hukum;
b. asas tertib penyelenggara negara;
c. asas kepentingan umum;
d. asas keterbukaan;
e. asas proporsionalitas;
f. asas profesionalitas;
g. asas akuntabilitas;
h. asas efisiensi; dan
i. asas efektivitas.
(2) Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan
asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah
menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Daerah
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang berada di daerah;
- 23 -
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- 24 -
Pasal 23
(1) Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah
dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja,. dan pembiayaan
daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
(2) Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut,
dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemerintah Daerah
Paragraf Kesatu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 24
(1) Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut
kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi
disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota
disebut walikota.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dlbantu oleh satu
orang wakil kepala daerah.
(4) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati
dan untuk kota disebut wakil walikota.
- 25 -
(5) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
di daerah yang bersangkutan.
Paragraf Kedua
Tugas dan Wewenang serta Kewajiban
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 25
Kepala. daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada
DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugus:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah;
- 26 -
b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau
temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan
pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan
pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah
kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang
diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah berhalangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil
kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa
jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6
(enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Pasal 27
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
- 27 -
dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala
daerah mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan daerah;
j. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah
dan semua perangkat daerah;
k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan
daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat.
(1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD,
serta menginformasikan
- 28 -
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf Ketiga
Larangan bagi Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 28
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi
diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan
kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau
mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyrakat lain;
b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik
negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
- 29 -
c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik
secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan
daerah yang bersangkutan;
d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang
dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan
selain yang dimaksud dalam Pasai 25 huruf f;
f. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota
DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
Paragraf Keempat
Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 29
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala. Daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
- 30 -
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah;
e. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah;
f. melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah.
(3) Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2)
huruf a dan huruf b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk
diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan
DPRD.
(4) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan
dengan ketentuan:
a. Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan.
kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas
pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan atau tidak
melaksanakan kewajiban. kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan
melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
- 31 -
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota
DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurangkurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir;
c. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah
permintaan DPRD itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya
bersifat final;
d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji
jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD
menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota
DPRD dan putusan diambil, dengan persetujuan sekurangkurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir
untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah kepada Presiden;
e. Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
Pasal 30
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara
oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan.
- 32 -
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh
Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 31
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara
oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau
tindak pidana terhadap keamanan negara.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh
Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena terbukti melakukan
makar dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 32
(1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi
krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan
tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRD
menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
(2) Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna
DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil
- 33 -
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
(3) Dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menyerahkan proses
penyelesaian antara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan
peraturan perudang-undangan.
(4) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan
bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD mengusulkan
pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD.
(5) Berdasarkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Presiden menetapkan pemberhentian sementara kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan
DPRD mengusulkan pemberhentian berdasarkan keputusan Rapat
Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir.
(7) Berdasarkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Presiden memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah.
- 34 -
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat
(1), dan Pasal 32 ayat (5) setelah melalui proses peradilan ternyata
terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan
akhir masa jabatannya.
(2) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa
jabatannya, Presiden merehabilitasikan kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah yang bersangkutan dan tidak mengaktifkannya kembali.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Pasal 31, dan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5); wakil
kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai
dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2) Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (5), tugas
dan kewajiban wakil kepala daerah
- 35 -
dilaksanakan oleh kepala daerah sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat
(1), dan Pasa1 32 ayat (5), Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas
usul Menteri Dalam Negeri atau penjabat Bupati/Walikota atas usul
Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan penjabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 35
(1) Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana. dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) jabatan
kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa
jabatannya dan. proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.
(2) Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan
belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil
kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan
usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- 36 -
(3) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau
diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya. Rapat Paripurna
DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam)
bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah:
(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah
melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden
mengangkat penjabat kepala daerah.
(5) Tata cara pengisian kekosongan, persyaratan dan masa jabatan penjabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam. Peraturan Pemerintah.
Paragraf Kelima
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 36
(1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari
Presiden atas permintaan penyidik.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan
penyidikan dapat dilakukan.
- 37 -
(3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan
persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2).
(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara.
(5) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah
dilakukan wajib dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2
(dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Paragraf Keenam
Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pasal 37
(1) Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil
Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 38
(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 memiliki tugas dan wewenang:
a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/Kota;
- 38 -
b. koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi
dan kabupaten/kota;
c. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas
pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pendanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada APBN.
(3) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Paragraf Kesatu
Umum
Pasal 39
Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini
berlaku ketentuan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD, dan DPRD.
Paragraf Kedua
Kedudukan dan Fungsi
Pasal 40
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- 39 -
Pasal 41
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pasal 42
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk
mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD
bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan
peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah,
APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional
yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- 40 -
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah
dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keempat
Hak dan Kewajiban
Pasal 43
(1) DPRD mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
(2) Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna
DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah, anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang
hadir.
- 41 -
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD
yang bekerja dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari telah
menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat memanggil, mendengar, dan memeriksa seseorang
yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang
diselidiki serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang
berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(5) Setiap orang yang dipanggil, didengar, dan diperiksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi panggilan panitia angket
kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), panitia
angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(7) Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.
(8) Tata cara penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Anggota DPRD mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. mengajukan pertanyaan;
- 42 -
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan .
h. keuangan dan administratif.
(2) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasa1 45
Anggota DPRD mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan,
pemerintahan daerah;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan
Negara Kesatuan Repub1ik Indonesia;
d. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
e. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat;
f. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan.
g. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku
anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis
terhadap daerah pemilihannya.
h. mentaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji anggota
DPRD;
- 43 -
i. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang
terkait.
Paragraf Kelima
Alat Kelengkapan DPRD
Pasa1 46
(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
a. pimpinan;
b. komisi;
c. panitia musyawarah;
d. panitia anggaran;
e. Badan Kehormatan; dan
f. alat kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan
sebagaimana dimaksad pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Badan Kehormatan DPRD dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan
DPRD.
(2) Anggota Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan ketentuan:
a. untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan sampai dengan
34 (tiga puluh empat) berjumlah 3 (tiga) orang, dan untuk DPRD
yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 45 (empat
puluh lima) berjumlah 5 (lima) orang.
- 44 -
b. untuk DPRD provinsi yang beranggotakan sampai dengan 74
(tujuh puluh empat) berjumlah 5 (lima) orang, dan untuk DPRD
yang beranggotakan 75 (tujuh puluh lima) sampai dengan 100
(seratus) berjumlah 7 (tujuh) orang.
(3) Pimpinan Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
(4) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu
oleh sebuah sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh
Sekretariat DPRD.
Pasal 48
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota
DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan
Kode Etik DPRD;
b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap
Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan
Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih;
d. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi
untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
Pasal 49
(1) DPRD wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan
kehormatan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya.
- 45 -
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya
meliputi:
a. pengertian kode etik;
b. tujuan kode etik;
c. pengaturan sikap, tata kerja, dan tata hubungan antar penyelenggara
pemerintahan daerah dan antara anggota serta antara anggota
DPRD dan pihak lain;
d. hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRD;
e. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban,
sanggahan; dan
f. sanksi dan rehabilitasi.
Pasal 50
(1) Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam fraksi.
(2) Jumlah anggota setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah komisi di DPRD.
(3) Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari 1 (satu)
partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu)
fraksi, wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk
fraksi gabungan.
(4) Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRD dari partai politik
lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk satu fraksi.
(5) Dalam hal fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
setelah dibentuk, kemudian tidak lagi memenuhi syarat setagai fraksi
gabungan, seluruh anggota fraksi gabungan tersebut wajib
- 46 -
bergabung dengan fraksi dan/atau fraksi gabungan lain yang
memenuhi syarat.
(6) Parpol yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi hanya
dapat membentuk satu fraksi.
(7) Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh partai politik dengan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
Pasal 51
(1) DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai
dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi,
yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang
membentuk 5 (lima) komisi.
(2) DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai
dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang
beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4
(empat) komisi
Pasal 52
(1) Anggota DPRD tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara
lisan ataupun tertulis dalam rapat DPRD, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik DPRD.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah
disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan,
- 47 -
atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman
rahasia negara dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota DPRD tidak dapat diganti antar waktu karena
pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam
rapat DPRD.
Pasa1 53
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah
adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden bagi anggota DPRD provinsi dari Gubernur atas nama
Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
semenjak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat
dilakukan.
(3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahan diperlukan
persetujuan tertulis dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara.
- 48 -
(5) Setelah tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan,
tindakan penyidikan harus dilaporkan kepada pejabat yang
memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
2 (dua kali) 24 (dua puluh empat) jam.
Bagian Keenam
Larangan dan Pemberhentian Anggota DPRD
Pasal 54
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan;
c. pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan
lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat
struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik,
konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan
lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
(4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi
anggota DPRD.
(5) Anggota DPRD yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan
hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD.
- 49 -
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang undangan.
Bagian. Ketujuh
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Pasa1 55
(1) Anggota.DPRD berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan
c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
(2) Anggota DDRD diberhentikan antarwaktu, karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, dan/atau melanggar
kode etik DPRD;
d. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD;
e. melanggar larangan bagi anggota DPRD;
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak
pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun
penjara atau lebih.
- 50 -
(3) Pemberhentian anggota DPRD yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh
Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur
bagi anggota DPRD provinsi dan kepada Gubernur melalui
Bupati/Walikota bagi anggota DPRD kabupaten/kota untuk
diresmikan pemberhentiannya.
(4) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan
setelah ada keputusan DPRD berdasarkan rekomendasi dari Badan
Kehormatan DPRD.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Paragraf Kesatu
Pemilih
Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan
calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik.
- 51 -
Pasa1 57
(1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh
KPUD yang bertanggungjawab kepada DPRD.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada
DPRD.
(3) Dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah, dibentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian,
kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
(4) Anggota panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berjumlah 5 (lima) orang untuk provinsi, 5 (lima) orang untuk
kabupaten/kota dan 3 (tiga) orang untuk kecamatan.
(6) Panitia pengawas kecamatan diusulkan oleh panitia pengawas
kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh DPRD.
(7) Dalam hal tidak didapatkan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
panitia pengawas kabupaten/kota/kecamatan dapat diisi oleh unsur
yang lainnya.
(8) Panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada DPRD dan berkewajiban
menyampaikan laporannya.
Pasal 58
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
- 52 -
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau
sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan
keuangan negara.
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum
mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
- 53 -
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain
riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau
istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
Pasal 59
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah
pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik
atau gabungan partai politik.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari
jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi
perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah
yang bersangkutan.
(3) Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan
yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya
memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis
dan transparan.
(4) Dalam proses penetapan pasangan calon partai politik atau gabungan
partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
(5) Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan
pasangan calon, wajib menyerahkan:
- 54 -
a. surat pencalonan yang. ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau pimpinan partai politik yang bergabung;
b. kesepakatan tertulis antar partai politik yang bergabung untuk
mencalonkan pasangan calon;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan
apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon
yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD
tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi
wilayah kerjanya;
i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD,
dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah;
j. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
- 55 -
k. naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(6) Partai politik atau gabungan. partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan
calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau
gabungan partai politik lainnya.
(7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran
pasangan calon.
Pasal 60
(1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) diteliti
persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada
instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan dari
masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
secara tertulis kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai
politik yang mengusulkan, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung, sejak
tanggal penutupan pendaftaran.
(3) Apabila pasangan calon belum memenuhi syarat atau ditolak karena
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau
Pasal 59, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan
calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon
baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil
penelitian persyaratan oleh KPUD.
- 56 -
(4) KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan atau perbaikan
persyaratan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lambat 7
(tujuh) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik
yang mengusulkan.
(5) Apabila hasil penelitian berkas pasangan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD,
partai politik dan atau gabungan partai politik, tidak dapat lagi
mengajukan pasangan calon.
Pasal 61
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) dan ayat (4), KPUD menetapkan pasangan calon paling kurang 2
(dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan
pasangan calon.
(2) Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan secara luas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak selesainya
penelitian.
(3) Terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan
selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk menetapkan nomor
urut pasangan calon.
(4) Penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
Pasal 62
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya
dan/atau pasangan calonnya, dan pasangan calon atau
- 57 -
salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD.
(2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya
dari/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calon
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik
atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat
mengusulkan calon pengganti.
Pasal 63
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak
penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling
lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD
melakukan. penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan
pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan
calon pengganti didaftarkan.
(2) Dalam hal salah 1 (satu) calon atau pasangan calon berhalangan tetap
pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan
masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan
pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta
dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada
saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga
jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan
- 58 -
wakil kepala daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan
partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling
lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD
melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan
pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan
calon pengganti didaftarkan.
Pasal 64
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap setelah
pemungutan. suara putaran pertama sampai dimulainya hari
pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lambat 30 (tiga
puluh) hari.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti
paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KPUD melakukan penelitian
persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti
paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti
didaftarkan.
Pasal 65
(1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui
masa persiapan, dan tahap pelaksanaan.
- 59 -
(2) Masa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai
berakhirnya masa jabatan;
b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa
jabatan kepala daerah;
c. Perencanaam penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah;
d. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS;
e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
(3) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penetapan daftar pemilih;
b. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/wakil kepala
daerah;
c. Kampanye;
d. Pemungutan suara;
e. Penghitungan suara; dan
f. Penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah
terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
(4) Tata cara pelaksanaan masa persiapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
(1) Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah adalah:
- 60 -
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah;
a. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan;
b. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah;
c. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta
pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
d. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik
yang mengusulkan calon;
e. meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang diusulkan;
f. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
g. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
h. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
i. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
j. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan;
l. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana
kampanye dan mengumumkan hasil audit.
- 61 -
(2) Dalam penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur KPUD
kabupaten/kota adalah bagian pelaksana tahapan penyelenggaran
pemilihan yang ditetapkan oleh KPUD provinsi.
(3) Tugas dan wewerang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah adalah:
a. memberitahukan kepada kepala daerah mengenai akan
berakhirnya masa jabatan;
b. mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan
pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih;
c. melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan
pemilihan;
d. membentuk panitia pengawas;
e. meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD; dan
f. meyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan
penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
(4) Panitia pengawas pernilihan mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- 62 -
d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
kepada instansi yang berwenang; dan
d. mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawasan pada
semua tingkatan.
Pasal 67
(1) KPUD berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap
pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya
kepada masyarakat ;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang
inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundangundangan;
e. mempertanggungjawabkan, penggunaan anggaran kepada DPRD;
f. melaksanakan semua tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil
Kepala daerah secara tepat waktu.
Paragraf Kedua
Penetapan Pemilih
Pasal 68
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara
- 63 -
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 69
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik
Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam
daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Pasal 70
(1) Daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah
digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah.
(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan
daftar pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai
pemilih ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.
- 64 -
Pasal 71
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan
kartu pemilih untuk setiap pemungutan suara.
Pasal 72
(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat
tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk
ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar
pemilih.
Pasal 73
(1) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 kemudian berpindah tempat tinggal atau
karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang
bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari
daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat
memilih.
(3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat
pemilihan yang baru.
(4) Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang
bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan
menunjukkan kartu pemilih.
- 65 -
Pasal 74
(1) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan
Pasal 73 PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
(2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat
mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
(4) Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan
sebagai daftar pemilih tetap.
(5) Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh PPS.
(6) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPUD.
Paragraf Ketiga
Kampanye
Pasal 75
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan.
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 14
(empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
suara.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim
kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai
politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
- 66 -
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke
KPUD bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon.
(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh
tim kampanye.
(6) Penanggung jawab kampanye, adalah pasangan calon yang
pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
(7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi,
kabupaten/kota bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan
kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.
(9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUD dengan,
memperhatikan usul dari pasangan calon.
Pasal 76
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran media radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraba di tempat umum;
g. rapat umum;
h. debat publik/debat terbuka antar calon; dan/atau
i. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan undangan.
- 67 -
(2) Pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan
maupun tertulis kepada masyarakat.
(3) Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berhak untuk
mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
(4) Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib,
dan bersifat edukatif.
(5) Penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk
pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan diseluruh wilayah
kabupaten/kota untuk pemilihah bupati dan wakil bupati dan walikota
dan wakil walikota.
Pasal 77
(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang sama
kepada pasangan calon, untuk menyampaikan tema dan materi
kampanye.
(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang
sama kepada pasangan calon untuk memasang iklan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka kampanye.
(3) Pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan
calon untuk menggunakan fasilitas umum.
(4) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang
diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau
menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang
bersangkutan.
- 68 -
(5) KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan
lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
(6) Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika;
estetika, kebersihan,dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemasangan alat peraga. kampanye pada tempat yang menjadi milik
perseorangan. atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
(8) Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkah paling lambat 3 (tiga)
hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 78
Dalam kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indoneaia Tahn 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala
daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik;
c. menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau
kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat
dan/atau partai politik;
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
- 69 -
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon
lain;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki
dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Pasal 79
(1) Dalam kampanye, dilarang melibatkan:
a. hakim pada semua peradilan;.
b. pejabat BUMN/BUMD;
c. pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negera
d. kepala desa.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila
pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(3) Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan
keberlanngsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- 70 -
(4) Pasangan calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 80
Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan
kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikah salah satu pasangan calon selama masa
kampanye. .
Pasal 81
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalani Pasa1 78 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huraf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan huraf
j, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi.
a. peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar
larangan walaupan belum terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau
di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi
gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah
pemilihan lain.
- 71 -
(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan
pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh KPUD.
(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dikenai sanksi penghentian
kampanye selama masa kampanye oleh KPUD.
Pasal 82
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai
sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
Pasa1 83
(1) Dana kampanye dapat diperoleh dari:
a. pasangan calon;
b. partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan;
c. sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi
sumbangan perseorangan dan/atau badaa hukum swasta.
(2) Pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan
rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPUD.
- 72 -
(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi
Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui
pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk
kegiatan kampanye.
(5) Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp
2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk
uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat
dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPUD
mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
(6) Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh pasangan calon kepada
KPUD dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai
dan 1 (satu) hari sesudah rnasa kampanye berakhir.
(7) KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan
dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari
pasangan calon.
Pasal 84
(1) Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang teknis
pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye.
(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling lambat 3 (tiga)
hari setelah hari pemungutan suara.
- 73 -
(3) KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling lambat
2 (dua) hari setelah KPUD menerima laporan dana kampanye dari
pasangan calon.
(4) Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit paling lambat 15
(lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari
KPUD.
(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh
KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima laporan
hasil, audit dari kantor akuntan publik.
(6) Laporan dana kampanye yang diterima KPUD wajib dipelihara dan
terbuka untuk umum.
Pasal 85
(1) Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain
untuk kampanye yang berasal dari:
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat
asing dan warga negara asing;
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c. pemerintah, BUMN, dan BUMD.
(2) Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib
melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan
tersebut kepada kas daerah.
- 74 -
(3) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh
KPUD.
Paragraf Keempat
Pemungutan Suara
Pasal 86
(1) Pemungutan suara, pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
masa jabatan kepala daerah berakhir.
(2) Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat
suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon.
(3) Pemungutan suara, dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pasal 87
(1) Jumlah surat suara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2)
dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah 2,5 % (dua
setengah perseratus) dari jumlah pemilih tersebut.
(2) Tambahan surat suara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih
yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
(3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuatkan berita acara.
- 75 -
Pasal 88
Pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara.
Pasal 89
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain
pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS
atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
dibantunya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 90
(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat
yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta
menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung,
bebas, dan rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tatu letak TPS ditetapkan oleh KPUD.
- 76 -
Pasal 91
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah disediakan kotak suara sebagai tempat surat
suara yang digunakan oleh pemilih.
(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUD dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan
Pasal 92
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan serta
d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh
saksi dari pasangan calon, panitia pengawas; pemantau, dan warga
masyarakat. .
(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita
acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-kurangnya 2
(dua) anggota KPPS dan dapat. ditandatangani oleh saksi dari pasangan
calon.
Pasal 93
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92,
KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS
berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
- 77 -
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat
meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS,
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(5) Penentuan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara
ditetapkan oleh KPUD.
Pasal 94
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus
oleh KPPS.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 95
Suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dinyatakan
sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. tanda coblos hanya terdapat, pada 1 (satu) kotak segi empat yang
memuat satu pasangan calon; atau
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat
nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak
segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon; atau
- 78 -
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat
nomor, foto dan nama pasangan calon.
Pasal 96
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan
suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar
pemilih tetap untuk TPS;
b. jumlah pemilih dari TPS lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos.
(3) Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
anggota KPPS.
(4) Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS oleh KPPS dan dapat
dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan
warga masyarakat.
(5) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari tim kampanye
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS.
(6) Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi
pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat
yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
- 79 -
(7) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan
suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau warga
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diterima, KPPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(9) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita
acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh
ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(10)KPPS memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon yang hadir dan
menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di
tempat umum.
(11)KPPS menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara,
surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara kepada PPS segera setelah selesai penghitungan
suara.
Pasal 97
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi
jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi
pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
- 80 -
(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan
suara oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau warga
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan, PPS
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang ditandatangani oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang
anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(5) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi
pasangan calon yang hasil dan menempelkan 1 (satu) eksemplar
sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum .
(7) PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK
setempat.
Pasal 98
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan
- 81 -
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat
dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengaawas, pemantau, dan
warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim
kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh PPK apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan
calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika
itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat
berita acara dan Sertifikat rekapitutasi hasil penghitungan suara
yang ditanda tangani oleh ketua dan sekurarang-kurangnya 2 (dua)
orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK kepada saksi
pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar
sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7) PPK wajib menyarahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU
kabupaten/kota.
- 82 -
Pasal 99
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
KPU kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota dan dapat
dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan
warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU kabupaten/kota.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU kabupaten/kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan
calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU
kabupaten/kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, KPU
kabupaten/kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurangkurangnya
2 (dua) orang anggota KPU kabupaten,/kota serta
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) KPU kabupaten/kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita
acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
- 83 -
suara di KPU kabupaten/kota kepada saksi pasangan calon yang hadir
dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara
di tempat umum.
(7) KPU kabupaten/kota wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita
acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU
kabupaten/kota kepada KPU provinsi.
Pasal 100
(1) Dalam hal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
kabupaten/kota, berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
selanjutnya diputuskan dalam pleno KPU kabupaten/kota untuk
menetapkan pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota untuk diproses pengesahan
dan pengangkatannya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Pasal 101
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
KPU provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat provinsi dan dapat dihadiri oleh
saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim
Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU
provinsi.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon
yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya
- 84 -
penghitungan suara oleh KPU provinsi apabila ternyata terdapat halhal
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan
calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU
provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
KPU kabupaten/kota, KPU provinsi membuat berita acara dan
sertifkat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh
ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU provinsi
serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) KPU provinsi wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU provinsi
kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu)
eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
Pasal 102
(1) Berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (5) selanjutnya diputuskan dalam pleno
KPU provinsi untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
oleh KPU provinsi disampaikan kepada DPRD provinsi untuk diproses
pengesahan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- 85 -
Pasal 103
(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih
penyimpangan sebagai berikut:
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang
penerangan cahaya;
c. saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara
secara jelas;
d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan
waktu yang telah ditentukan; dan/atau
e. terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara yang
sah dan surat suara yang tidak sah.
(2) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS apabila
terjadi perbedaan data jumlah suara dari TPS.
(3) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPK
apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari PPS.
(4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU
Kabupatean/kota, dan KPU Provinsi, dilakukan pengecekan ulang
terhadap sertifikat rekapitulasi, hasil penghitungan suara pada 1 (satu)
tingkat di bawahnya.
Pasal 104
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
- 86 -
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Panitia Pengawas Kecamatan terbukti terdapat satu
atau lebih dari keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu
kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau.
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih
mendapat kesempatan memberikan saara pada TPS.
Pasal 105
Penghitungan suara dan. pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 dan Pasal 104 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah hari pemungutan suara.
Pasal 106
(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon
kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
- 87 -
hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
(3) Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud,
pada ayat (1) disampaikan kepada pengadilan tinggi untuk pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kepada pengadilan
negeri untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
kabupaten/kota.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14
(empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh
pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung.
(5) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bersifat final dan mengikat.
(6) Mahkamah Agung dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi
untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota.
(7) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat
final.
- 88 -
Paragraf Kelima
Penetapan Calon Terpilih dan Pelantikan
Pasal 107
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh
suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan
sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi,
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan
sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan
calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi,
atau tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah
suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak
mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan
- 89 -
peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan
suara yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagainnana dimaksud pada ayat (4) diperoleh
oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan
wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai
pasangan calon terpilih.
Pasal 108
(1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon
kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan dua
calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih.
(3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil
kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat mengusulkan
dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih.
(5) Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua mengusulkaa pasangan calon kepada DPRD untuk
dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selambatlambatnya
dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
- 90 -
(6) Untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4), pemilihannya dilakukan selambat-lambatnya
dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
Pasal 109
(1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil
Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari:
(2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati
atau walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu
30 (tiga puluh) hari.
(3) Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur terpilih diusulkan oleh
DPRD provinsi, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara
penetapan pasangan calon terpilih dari KPU provinsi untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan.
(4) Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil
walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambatlambatnya
dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernar berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon tarpilih
dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan.
Pasal 110
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum memangku
jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh pejabat yang melantik.
- 91 -
(2) Sumpah/janji kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan),
saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala
daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan
bangsa"
(3) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 111
(1) Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden.
(2) Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh
Gubernur atas nama Presiden.
(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan
dalam Rapat Paripurna DPRD.
(4) Tata cara pelantikan dan pengaturan selanjutinya diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 112
Biaya kegiatan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibebankan
pada APBD.
- 92 -
Paragraf Keenam
Pemantauan Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 113
(1) Pemantauan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat
dilakukan oleh pemantau pemilihan yang meliputi lembaga swadaya
masyarakat, dan badan hukum dalam negeri
(2) Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. bersifat independen; dan
b. rnempunyai sumber dana yang jelas.
(3) Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus mendaftarkan, dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
Pasal 114
(1) Pemantau pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya
kepada KPUD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan kepala
daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
(2) Pemantau pemilihan wajib mematuhi segala peraturan perundangundangan.
(3) Pemantau pemilihan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dicabut haknya sebagai pemantau
pemilihan dan/atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- 93 -
(4) Tata cara untuk menjadi pemantau pemilihan dan pemantauan pemilihan
serta pencabutan hak sebagai pemantau diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Paragraf Tujuh
Ketentuan Pidana Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 115
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang
diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 3 (tiga) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak
pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling
lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu
aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan saatu
perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain
sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama l8 (delapan
belas) bulan
- 94 -
dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
dan paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai
surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp
6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan
yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi
seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan kepala daerah
menurut undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling
banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar atau menggunakan Surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah
tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi
Pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan
belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- 95 -
Pasal 116
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal
waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masingmasing pasangan
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) diancam dengan
pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan
pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a;
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diancam dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan
pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan
huruf j dan Pasa179 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan
negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling
- 96 -
lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau
mengganggu jalannya kampanye, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(6) Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi
batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3),
diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana
kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dan/atau tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2), diancam
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(8) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh
Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
- 97 -
penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas)
bulan dari/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
atau paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 117
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan
haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak
pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak
pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku
dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 60
(enam puluh) hari dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus
ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- 98 -
(4) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja,
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4
(empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara
diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(6) Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada
seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan
bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan
paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara
mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(8) Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (2) dengan sengaja memberitahukan pilihan si
pemilih kepada orang lain, diancam
- 99 -
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 118
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau
menyebabkan Pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau
perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil
pemungutan Suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling tianyak
Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya
hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 2 (dua) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- 100 -
(4) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara
dan/atau berita acara daa sertifikat hasil penghitungan suara, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3
(tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 119
Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau
pasangan calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana
yang diatur dalam Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118.
Bagian Kesembilan
Perangkat Daerah
Pasal 120
(1) Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
(2) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan
kelurahan.
Pasa1 121
(1) Sekretariat daerah dipimpin olen Sekretaris Daerah.
- 101 -
(2) Sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam
menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan
lembaga teknis daerah.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagairnana dimaksud pada
ayat (2) sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(4) Apabila sekretaris daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas
sekretaris daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala
daerah.
Pasal 122
(1) Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan
(2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina pegawai
negeri sipil di daerahnya.
Pasal 123
(1) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
- 102 -
(2) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan
DPRD.
(3) Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
c. mendukung pelaksanaan tugas dan. fungsi DPRD; dan
d. menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
(4) Sekretaris DPRD dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD.
(5) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan
secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
Sekretaris Daerah.
(6) Susunan organisasi sekretariat DPRD ditetapkan dalam peraturan daerah
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 124
(1) Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
(2) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
(3) Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
Sekretaris Daerah.
- 103 -
Pasal 125
(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala
daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang
bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum
daerah.
(2) Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala
rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris
Daerah.
(3) Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala daerah
melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 126
(1) Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh camat
yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian
wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) camat juga
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
- 104 -
d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan desa atau kelurahan.
(4) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari
pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis
pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan dan
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris
Daerah kabupaten/kota.
(6) Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bertanggung jawab kepada camat.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan peraturan bupati
atau walikota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 127
(1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman
pada Peraturan Pemerintah.
- 105 -
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh lurah
yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari
Bupati/Walikota.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai
tugas:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
(4) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang
menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
(6) Lurah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibantu oleh perangkat kelurahan.
(7) Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
bertanggung jawab kepada lurah.
(8) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Lurah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan
kebutuhan yang ditetapkan dengan Perda.
(9) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
ayat. (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) ditetapkan dengan peraturan
bupati atau walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 128 ...
- 106 -
Pasa1 128
(1) Susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Perda dengan
memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
(2) Pengendalian organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah untuk provinsi dan oleh Gubernur
untuk kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(3) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
BAB V
KEPEGAWAIAN DAERAH
Pasal 129
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan manajenen pegawai negeri sipil
daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri
sipil secara nasional.
(2) Manajemen pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan,
pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan,
kesejahteraan, hak. dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan
kompetensi, dan pengendalian jumlah.
- 107 -
Pasal 130
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam
jabatan eselon II pada pemerintah daerah provinsi ditetapkan oleh
Gubernur.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam
jabatan eselon II pada pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan
oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.
Pasal 131
(1) Perpindahan pegawai negeri sipil antar kabupaten/kota dalam satu
provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh
pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Perpindahan pegawai negeri sipil antar kabupaten/kota antar
provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(3) Perpindahan pegawai negeri sipil provinsi/kabupaten/kota ke
departemen/lembaga pemerintah non departemen atau sebaliknya,
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara:.
Pasal 132
Penetapan formasi pegawai negeri sipil daerah provinsi/ kabupaten/kota
setiap tahun anggaran dilaksanakan oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara atas usul Gubernur.
- 108 -
Pasal 133
Pengembangan karir pegawai negeri sipil daerah mempertimbangkan
integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan, Pangkat, mutasi jabatan,
mutasi antar daerah, dan kompetensi.
Pasal 134
(1) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil daerah dibebankan pada APBD
yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum.
(2) Penghitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) akibat pengangkatan, pemberhentian, dan
pemindahan pegawai negeri sipil daerah dilaksanakan setiap tahun.
(3) Penghitungan alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(4) Pemerintah melakukan pemutakhiran data pengangkatan,
pemberhentian, dan pemindahan pegawai negeri sipil daerah untuk
penghitungan dan penyesuaian alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Pasal 135
(1) Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah
dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan
pada tingkat daerah oleh Gubernur.
- 109 -
(2) Standar norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan manajemen
pegawai negeri sipil daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN
KEPALA DAERAH
Pasa1 136
(1) Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan
bersama DPRD.
(2) Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/
kubupaten/kota dan tugas pembantuan.
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih
lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
(4) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi.
(5) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku setelah
diundangkan dalam lembaran daerah.
Pasal 137
Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan
yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
- 110 -
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 138
(1) Materi muatan Perda mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhineka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perda dapat memuat
asas lain sesuai dengan substansi Perda dapat yang bersangkutan.
Pasal 139
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam
rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
(2) Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
- 111 -
Pasal 140
(1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau
Bupati/Walikota.
(2) Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang
sama maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh
DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan Gubernur atau
Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
(3) Tata cara mempersiapkan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur
atau Bupati/Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 141
(1) Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi,
atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD.
Pasal 142
(1) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan
oleh sekretariat DPRD.
(2) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur, atau
Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekretariat daerah.
- 112 -
Pasal 143
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai
dengan peraturan perundangan.
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan
perundangan lainnya.
Pasal 144
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur
atau Bupati/Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada
Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai Perda.
(2) Penyampaian rancangaa Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama.
(4) Dalarn hal rancangan Perda tidak ditetapkan Gubernur atau
Bupati/Walikota dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan
dengan memuatnya dalam lembaran daerah.
- 113 -
(5) Dalam hal sahnya rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
rumusan kalimat pengesahannya berbunyi, "Perda ini dinyatakan sah,"
dengan mencantumkan tanggal sahnya.
(6) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah
Perda ke dalam lembaran daerah.
Pasal 145
(1) Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah
ditetapkan.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah.
(3) Keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak diterimanya Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kepala daerah harus memberhentikan
pelaksanaan Perda dan s e l a n j u t n y a DPRD bersama kepala daerah
rnencabut Perda dimaksud.
(5) Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan
pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan
yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala
daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
- 114 -
(6) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikabulkan
;sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut
menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai
kekuatan hukum.
(7) Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk
membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perda
dimaksud dinyatakan berlaku.
Pasa1 146
(1) Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundangundangan,
kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau
keputusan kepala daerah.
(2) Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang undangan yang
lebih tinggi.
Pasal 147
(1) Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah diundangkan dalam Berita Daerah.
(2) Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah dalam Berita Daerah, dilakukan olen Sekretaris Daerah.
(3) Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah
diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
- 115 -
Pasal 148
(1) Untuk membantu kepala daerah dalarn menegakkan Perda dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk
Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
Pasal 149
(1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai penyidik
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda
dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dengan Perda dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk
melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda.
BAB VII
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasa1 150
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun
perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan nasional.
- 116 -
(2) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
(3) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan
RPJP daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang
memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu
kepada RPJP nasional;
b. Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya
disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah
yang penyusunannya berpedoman kapada RPJP daerah dengan
memperhatikan RPJM nasional;
c. RPJM daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat arah
kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah,
lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan
disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif;
d. Rencana kerja pernbangunan daerah, selanjatnya disebut RKPD,
merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1
(satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya,
baik yang dilaksanakan
- 117 -
langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada
rencana kerja Pemerintah;
e. RPJP daerah dan RJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a dan b ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
Pasal 151
(1) Satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana stratregis yang
selanjutnya disebut Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi,
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan
fungsinyaa, berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(2) Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam
bentuk rencana kerja satuan kerja perangkat daerah yang memuat
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
Pasa1 152
(1) Perencanaan pembangunanan daerah didasarkan pada data dan
informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah;
c. kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan PNS daerah;
d. keuangan daerah;
- 118 -
e. potensi sumber daya daerah;
f. produk hukum daerah;
g. kependudukan;
h. informasi dasar kewilayahan; dan
i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
(3) Da!am rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk tercapainya
daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam sisiem informasi daerah yang
terintegrasi secara nasional.
Pasal 153
Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152
disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Pasal 154
Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah yang berpedoman pada perundang-undangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAERAH
Paragraf Kesatu
Umum
Pasal 155
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- 119 -
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan
dan belanja negara.
(3) Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari
administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan
sebagairnana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 156
(1) Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepala daerah melimpahkan sebagian atau selurah kekuasaannya yang
berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, serta pengawasan, keuangan daerah kepada para
pejabat perangkat daerah.
(3) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang
memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang.
Paragraf Kedua
Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
Pasal 157
Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a. pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
- 120 -
1) hasil pajak daerah;
2) hasil retribusi daerah;
3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4) lain-lain PAD yang sah;
b. dana perimbangan; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pasal 158
(1) Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan. dengan Undang-Undang
yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda.
(2) Pemerintahan daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan
lain di luar yang telah ditetapkan undang-undang.
(3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 157 huruf a angka 3 dan lain-lain PAD yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf a angka 4 ditetapkan.
dengan Perda berpedoman pada peraturan perudang-undangan.
Pasal 159
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf b
terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan c. Dana Alokasi Khusus.
- 121 -
Pasa1 160
(1) Dana Bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf a
bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan, perkotaan,
perkebunan, pertambangan serta kehutanan;
b. Bea Perolehan Atas Hak T'anah dan Bangunan (BPHTB) sektor
perdesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan serta
kehutanan;
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib
pajak orang pribadi dalam negeri.
(3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran hak pengusahaan
hutan (IHPH), provinsi sumber daya hutan (PSDH) dan dana
reboisasi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;
b. Penerimaan pertambangan. umum yang berasal dari penerimaan
iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran
eksplorasi (royalty) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang
bersangkutan;
c. Penerimaan perikanan yang diterima secara nasional yang
dihasilkan dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan
penerimaan pungutan hasil perikanan;
d. Penerimaan pertambangan minyak yang dihasilkan dari wilayah
daerah yang bersangkutan;
- 122 -
e. Penerimaan pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah
daerah yang bersangkutan;
f. Penerimaan pertambangan panas bumi yang berasal dari
penerimaan setoran bagian Pemerintah, iuran tetap dan iuran
produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan:
(4) Daerah penghasil sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (3),, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan
pertimbangan dari menteri teknis terkait.
(5) Dasar penghitungan bagian daerah dari daerah penghasil sumber daya
alam ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait setelah memperoleh
pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(6) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah:
Pasal 161
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf b dialokasikan
berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang
ditetapkan dalam APBN.
(2) DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang
menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan penghitungan
DAU-nya ditetapkan sesuai Undang-Undang.
Pasa1 162
(1) Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159
huruf c dialokasikan dari APBN kepada daerah
- 123 -
tertentu dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk:
a. mendanai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah atas dasar
prioritas nasional;
b. mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.
(2) Penyusunan kegiatan khusus yang ditentukan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan dengan
Gubernur.
(3) Penyusunan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan setelah dikoordinasikan oleh daerah yang
bersangkutan:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasa1 163
(1) Pedoman penggunaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi atas dana bagi
hasil pajak, dana bagi hasil surnber daya alam, DAU, dan DAK diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai pembagian dana perimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf b ditetapkan dalam
Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasal 164
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 156 huruf c merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD
dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan.lain-lain
pendapatan yang ditetapkan Pemerintah.
- 124 -
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan berupa
uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah, masyarakat,
dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.
(3) Pendapatan dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bantuan Pemerintah dari APBN kepada pemerintah daerah untuk
mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan peristiwa tertentu yang
tidak dapat ditanggulangi APBD.
Pasal 165
(1) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai peristiwa tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
(2) Besarnya alokasi dana darurat ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan
Menteri teknis terkait.
(3) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana darurat
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasa1 166
(1) Pemerintah dapat mengalokasikan dana darurat kepada daerah yang
dinyatakan mengalami krisis keuangan daerah, yang tidak mampu diatasi
sendiri, sehingga mengancam keberadaannya sebagai daerah otonom.
(2) Tata cara pengajuan permohonan, evaluasi oleh Pemerintah, dan
pengalokasian dana darurat di atur dalam Peraturan Pemerintah.
- 125 -
Pasal 167
(1) Belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122.
(2) Perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk
peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta
mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3) Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan analisis standar belanja, standar harga, tolok ukur
kinerja; dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 168
(1) Belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Perda yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2) Belanja pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Perda yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 169
(1) Untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah
daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah,
pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan
bukan bank, dan masyarakat.
(2) Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi
daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.
- 126 -
Pasal 170
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari
penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama
Pernerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan antara Menteri Keuangan dan kepala daerah.
Pasal 171
(1) Ketentuan mengenai pinjaman daerah dan obligasi daerah diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya
mengatur tentang:
a. persyaratan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman;
b. penganggaran kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo dalam
APBD;
c. pengenaan sanksi dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi
kewajiban membayar pinjaman kepada Pemerintah, pemerintah
daerah lain, lembaga perbankan, serta lembaga keuangan bukan
bank dan masyarakat;
d. tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban
pinjaman, setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
e. persyaratan penerbitan obligasi daerah, pembayaran bunga dan
pokok obligasi;
f. pengelolaan obligasi daerah yang mencakup pengendalian risiko,
penjualan dan pembelian obligasi, pelunasan dan penganggaran
dalam APBD.
- 127 -
Pasal 172
(1) Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai
kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu
tahun anggaran.
(2) Pengahiran tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurangkurangnya
mengatur persyaratan pembentukan dana cadangan, serta
pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Pasa1 173
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan
Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah,
dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada
badan usaha milik daerah.
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketiga
Surplus dan Defisit APBD
Pasal 174
(1) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, penggunaannya ditetapkan
dalam Perda tentang APBD.
(2) Surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
- 128 -
a. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
b. penyertaan modal (investasi daerah);
c. transfer ke rekening dana cadangan.
(3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, dapat didanai dari sumber
pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
(4) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu;
b. transfer dari dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. pinjaman daerah.
Pasal 175
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengendalian defisit anggaran setiap
daerah.
(2) Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus defisit APBD
kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester
dalam tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan
penundaan atas penyaluran dana perirnbangan.
Paragraf Keempat
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Pasal 176
Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat
memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat
- 129 -
dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kelima
BUMD
Pasal 177
Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan,
penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan
dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keenam
Pengelolaan Barang Daerah
Pasal 178
(1) Barang milik daerah, yang dipergunakan untuk melayani kepentingan
umum tidak dapat dijual, diserahkan haknya kepada pihak lain, dijadikan
tanggungan, atau digadaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Barang milik daerah dapat dihapuskan dari daftar inventaris barang
daerah untuk dijual, dihibahkan, dan/atau dimusnahkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan kemampuan
keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi,
efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam
negeri sesuai dengan peraturan perundangundangan
- 130 -
(4) Pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan kebutuhan daerah, mutu barang, usia pakai, dan nilai
ekonomis yang dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan
perundang -undangan.
Paragraf Ketujuh,
APBD
Pasal 179
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu)
tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Pasal 180
(1) Kepala daerah dalam penyusunan rancangan APBD menetapkan prioritas
dan plafon anggaran sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan
anggaran satuan kerja perangkat daerah.
(2) Berdasarkan Prioritas dan plafon anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana
kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah dengan pendekatan
berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan
daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun
berikutnya. .
- 131 -
Pasal 181
(1) Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai
penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk
memperoleh persetujuan bersama.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
pemerintah daerah bersama DPRD berdasarkan kebijakan umum APBD,
serta prioritas dan plafon anggaran.
(3) Pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui rancangan Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
(4) Atas dasar persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran satuan
kerja perangkat daerah.
Pasal 182
Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat
daerah serta tata cara penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran satuan
kerja perangkat daerah diutur dalam Perda yarg berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Paragraf Kedelapan
Perubahan APBD
Pasal 183
(1) Peruhahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD;
- 132 -
b. keadaan. yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan
c. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan.
(2) Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan
APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada DPRD.
(3) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DPRD paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutar
berakhir.
Paragraf Kesembilan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal 184
(1) Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya
meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan
catatan atas laporan, keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan
badan usaha milik daerah.
- 133 -
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf Kesepuluh
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah tentaag APBD, Perubahan APBD
dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal 185
(1) Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui
bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran
APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(2) Hasil.evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
(3) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi
rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur
tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepantingan. umum
dan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur
menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan
Gubernur.
(4) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan
Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan
- 134 -
Gubernur tentang penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur
bersarna DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRD,
dan Gubernur tetap menetapkan rancangan Perda tentang APBD dan
rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda
dan Peraturan Gubernur, Menteri Dalam Negeri rnembatalkan Perda dan
Peraturan Gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu
APBD tahun sebelumnya.
Pasal 186
(1) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui
bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran
APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari
disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati/Walikota paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Perda
kabupaten/kota dan rancangan Peraturan Bapati/Walikota tentang
Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang
APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran
APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan
- 135 -
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota
menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan
Bupati/Walikota.
(4) Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang
APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran
APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi, Bupati/Walikota bersama DPRD melakukan
penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil
evaluasi.
(5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota dan
DPRD, dan Bupati/Walikota tetap menetapkan rancangan Perda tentang
APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran
APBD menjadi Perda dan Peraturan Bupati/Walikota, Gubernur
membatalkan Perda dan Peraturan Bupati/Walikota dimaksud sekaligus
menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
(6) Gubernur menyampaikan hasil, evaluasi rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Peraturan
Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam
Negeri.
Pasa1 187
(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
181 ayat (3) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah
terhadap rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD, kepala
daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap
bulan yang
- 136 -
disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.
(2) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam
Negeri bagi provinsi dan Gubernur bagi kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD beserta lampirannya
disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD
tidak rnengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap
rancangan Perda tentang APBD.
(4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri Dalam Negeri
atau Gubernur tidak mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala daerah menetapkan
rancangan peraturan kepala daerah dimaksud menjadi peraturan kepala
daerah.
Pasal 188
Proses penetapan rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan
rancangan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan, APBD
menjadi Perda dan peraturan kepala daerah berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal. 187.
Pasal 189
Proses penetapan rancangan Perda yang berkaitan dengan pajak daerah,
retribusi daerah, dan tata ruang daerah menjadi Perda, berlaku Pasal 185 dan
Pasal 186, dengan ketentuan untuk pajak
- 137 -
daerah dan retribusi daerah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri
Keuangan, dan untuk tata ruang daerah dikoordinasikan dengan menteri
yang membidangi urusan tata ruang.
Pasa1 190
Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan peraturan kepala
daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dijadikan dasar penetapan
dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 191
Dalam rangka evaluasi pengelolaan keuangan daerah dikembangkan sistem
informasi keuangan daerah yang menjadi satu kesatuan dengan sistem
informasi pemerintahan daerah.
Paragraf Kesebelas
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
Pasal 192
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah
dianggarkan dalam APBD dan dilakukan rnelalui rekening kas daerah
yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
(2) Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD, diterbitkan surat keputusan
otorisasi oleh kepala daerah atau surat keputusan lain yang berlaku
sebagai surat keputusan otorisasi.
(3) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika
untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam
APBD.
- 138 -
(4) Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah
lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja
daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pasal 193
(1) Uang milik pemerintahan daerah yang sementara belum digunakan dapat
didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek
sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.
(2) Bunga deposito, bunga atas penempatan uang di bank, jasa giro, dan/atau
bunga atas investasi jangka pendek merupakan pendapatan daerah.
(3) Kepala daerah dengan persetujuun DPRD dapat menetapkan peraturan
tentang :
a. penghapusan tagihan daerah, sebagian atau seluruhnya; dan
b. penyelesaian masalah Perdata.
Pasa1 194
Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan. dan
pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KERJA SAMA DAN PEIIYELESAiAN PERSELISIHAN
Pasa1 195
(1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan
- 139 -
pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan
saling menguntungkan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan
dalam bentuk badan kerja sama antar daerah yang diatur dengan
keputusan bersama;
(3) Dalam penyediaan pelayanan pubik, daerah dapat bekerja sama dengan
pihak ketiga.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang
membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan
DPRD.
Pasa1 196
(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas
daerah dikelola bersama oleh daerah terkait.
(2) Untuk menciptakan efisiensi, daerah wajib mengelola pelayanan publik
secara bersama dengan daerah sekitarrnya untuk kepentingan masyarakat.
(3) Untuk pengelolaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), daerah membentuk badan kerja sama.
(4) Apabila daerah tidak melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pengelolaan pelayanan publik tersebut dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasa1 197
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebaigaimana dimaksud dalam Pasal 195 dan
Pasal 196 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- 140 -
Pasal 198
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi
pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur
menyelesaikan perselisihan dimaksud.
(2) Apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan
kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan
kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri
menyelesaikan perselisihan dimaksud.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.
BAB X
KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 199
(1) Kawasan perkotaan dapat berbentuk :
a. Kota sebagai daerah otonom;
b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan;
c. bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan
memiliki ciri perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola
oleh pemerintan kota.
(3) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola
oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggungjawab
kepada pemerintah kabupaten.
- 141 -
(4) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam
hal penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu
dikelola bersama oleh daerah terkait.
(5) Di kawasan pedesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan
perkotaan, pemerintah daerah yang bersangkutan dapat membentuk
hadan pengelola pembangunan.
(6) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan
kawasan perkotaan, pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat
sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
(7) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
DESA
Bagian Pertama Urnum
Pasa1 200
(1) Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan
desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawatan desa.
(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan
memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat.
- 142 -
(3) Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan
statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa Pemerintah desa
bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan Perda.
Pasa1 201
(1) Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi kelurahan
dibebankan pada APBD kahupaten/kota.
(2) Dalam hal desa berubah statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya
menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pemerintah Desa
Pasal 202
(1) Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
(2) Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
(3) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Pasal 203
(1) Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dipilih
langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Repablik Indonesia
yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda
yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
- 143 -
(2) Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan
kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai
kepala desa.
(3) Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya
berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 204
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 205
(1) Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah pemilihan.
(2) Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapkan sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji, dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku kepala desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-
Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundangundangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia".
- 144 -
Pasal 206
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota;
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan
diserahkan kepada desa.
Pasal 207
Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah, kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Pasal 208
Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 209
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa
bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- 145 -
Pasal 210
(1) Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota
badan permusyawaratan desa.
(3) Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun
dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan
permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Lembaga Lain
Pasal 211
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan
peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan.
(2) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam
memberdayakan masyarakat desa.
- 146 -
Bagian Kelima
Keuangan Desa
Pasal 212
(1) Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menimbulkan pendapatan, belanja dan pengelolaan keuangan desa.
(3) Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. pendapatan asli desa;
b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh kabupaten/kota;
d. bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
(4) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa.
(5) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam peraturan desa
tentang anggaran pendapatan dan belanja desa.
- 147 -
(6) Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan berpedoman pada peraturan
perudang-undangan.
Pasal 213
(1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan
dan potensi desa.
(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang undangan.
Bagian Keenam
Kerja sama Desa
Pasal 214
(1) Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur
dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota
melalui camat.
(2) Kerja sama antar desa dan desa dengan pihak ketiga, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Kerja sama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perunndang-undangan.
(4) Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat,(2), dan ayat (3) dapat dibentuk badan kerja sama.
- 148 -
Pasal 215
(1) Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota
dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan
permusyawaratan desa.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Perda, dengan memperhatikan:
a. kepentingan masyarakat desa;
b. kewenangan desa;
c. kelancaran pelaksanaan investasi;
d. kelestarian lingkungan hidup;
e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.
Pasa1 216
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan da1am Perda dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2) Perda, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan
menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat desa.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PFNGAWASAN
Pasal .217
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan
oleh Pemerintah yang meliputi :
a. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
b. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan
pemerintahan;
- 149 -
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
urusan pemerintahan.
d. pendidikan dan pelatihan; dan
e. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi.
(3) Pemberian pedoman dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana,
pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.
(4) Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktuwaktu,
baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada
daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilaksanakan secara berkala bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah,
anggota DPRD, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, dan
kepala desa.
(6) Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan secara berkala
ataupun sewaktu-waktu dengan memperhatikan susunan pemerintahan.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
huruf e dapat dilakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau
lembaga penelitian.
- 150 -
Pasal 218
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan
oleh Pemerintah yang meliputi:
a. Pengawasan atas pelaksanaan-urusan pemerintahan di daerah;
b. Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai petaturan perundangundangan.
Pasal 219
(1) Pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada,
pemerintahan daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah,
anggota DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, kepala desa, anggota
badan permusyawaratan desa, dan masyarakat.
Pasa1 220
(1) Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada
pemerintahan daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota
DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, dan kepala desa.
- 151 -
Pasal 221
Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217
dan Pasal 218 digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh
Pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
Pasal 222
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 dan Pasal 218 secara nasional
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota
dikoordinasikan oleh Gubernur.
(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
(4) Bupati dan walikota dalam pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada camat.
Pasal 223
Pedoman pembinaan dan pengawasan yang meliputi standar, norma,
prosedur, penghargaan, dan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- 152 -
BAB XIII
PERTIMBANGAN DALAM KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Pasa1 224
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden dapat
membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan
pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada Presiden antara lain mengenai rancangan
kebijakan:
a. pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta
pembentukan kawasan khusus;
b. perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah,
yang meliputi:
1) perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi hasil
pajak dan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
2) formula dan perhitungan DAU masing-masing daerah
berdasarkan besarnya pagu DAU sesuai dengan peraturan
perundangan;
3) DAK masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran
berdasarkan besaran pagu DAK dengan menggunakan kriteria
sesuai dengan peraturan perundangan.
(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri
Dalam Negeri yang susunan organisasi keanggotaan dan tata laksananya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
- 153 -
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 225
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus
selain diatur dengan Undang-Undang ini diberlakukan pula ketentuan
khusus yang diatur dalam undang-undang lain,
Pasal 226
(1) Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi
Papua, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur
secara khusus dalam Undang Undang tersendiri.
(2) Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakata sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah. tetap
dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Undang-Undang ini.
(3) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalum pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tal:un 2001 tentang Otonomi khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Acen
Darussalam, dengan penyempurnaan:
a. Pemilihan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sampai
dengan bulan April 2005, diselenggarakan pemilihan
- 154 -
secara langsung sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah
Istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam paling
lambat pada bulan Mei 2005.
b. Kepala daerah selain yang dinyatakan pada huruf (a) diatas
diselenggarakan pemilihan kepala daerah sesuai dengan periode masa
jabatannya.
c. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa
jabatannya sebelum Undang-Undang ini disahkan sampai dengan
bulan April 2005, sejak masa jabatannya berakhir diangkat seorang
penjabat kepala daerah.
d. Penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah
atau caloa wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa~Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
e. Anggota Komisi Independen Pemilihan dari unsur anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia diisi oleh Ketua dan anggota
Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 227
(1) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena
kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, diatur
dengan undang-undang tersendiri.
(2) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
berstatus sebagai daerah otonom, dan dalam wilayah
, ~
- 155 -
administrasi tersebut tidak dibentuk daerah yang berstatus otonom.
(4) Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
pengaturan:
a. kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai
ibukota Negara;
b. tempat kedudukan parwakilan negara-negara sahabat;
c. keterpaduan rencana umum tata ruang Jakarta dengan rencana
umum tata ruang daerah sekitar;
d. kawasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan
tertentu yang dikelola langsung oleh Pemerintah.
Pasal 228
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (3) yang
didekonsentrasikan, dilaksanakan oleh instansi vertikal di daerah:
(2) Instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah, susunan
dan luas wilayah kerjanya ditetapkan Pemerintah.
(3) Pembentukan, susunan organisasi, dan tata laksana instansi vertikal di
daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(4) Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat daerah, kekayaannya
dialihkan menjadi milik daerah.
Pasal 229
Batas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah
negara lain, diatur berdasarkan peraturan perundang
- 156 -
undangan dengan memperhatikan hukum internasional yang pelaksanaannya
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 230
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang belum diatur dalam
undang-undang.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 231
Pada saat berlakunya undang-undang ini, nama, batas, dan ibukota provinsi,
daerah khusus, daerah istimewa, kabupaten, dan kota, tetap berlaku kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 232
(1) Provinsi, kabupater/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa yang ada pada
saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap sebagai provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan daerah provinsi atau kabupaten/kota yang telah memenuhi
seluruh persyaratan pembentukan sesuai peraturan perundang-undangan
tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum
Undang-Undang ini diundangkan.
- 157 -
Pasal 233
(1) Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2004 sampai
dengan bulan Juni 2005 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara
langsung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini pada bulan
Juni 2005.
(2) Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan Januari 2009
sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan pemilihan kepala daerah
secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini pada
bulan Desember 2008.
Pasal 234
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jahatannya
sebelum bulan Juni 2005, sejak masa jabatannya berakhir diangkat
seorang penjabat kepala daerah.
(2) Penjabat kepala daerah yang ditetapkan sebelum diundangkannya
Undang-Undang ini, menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
(3) Pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang diselenggarakan pada tahun 2005 dibebankan pada APBN dan
APBD.
Pasal 235
Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam satu daerah yang sama
yang berakhir masa jabatannya pada bulan dan tahun yang sama dan/atau
dalam kuran waktu antara 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari,
pemungutan suaranya diselenggarakan pada hari yang sama.
- 158 -
Pasal 236
(1) Kepala desa dan perangkat desa yang ada pada saat mulai
berlaku Undang-Udang ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa
jabatannya.
(2) Anggota badan perwakilan desa yang ada pada saat mulai berlakunya
Undang-Undang ini menjalankan tugas sebagaimana di atur dalam
Undang-Undang ini sampai habis masa jabatannya.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 237
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara
langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya pada Undang-Undang ini.
Pasal 238
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemerintahan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan selambatlambatnya
2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.
Pasal 239
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 240
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
- 159 -
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundang
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO









PP 17/1963, POKOK POKOK PELAKSANAAN PERTURAN PEMRINTAH PENGGANTI
UNDANG UNDANG PERUMAHAN
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:17 TAHUN 1963 (17/1963)
Tanggal:26 APRIL 1963 (JAKARTA)
Tentang:POKOK-POKOK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG PERUMAHAN
POKOK-POKOK.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.
6 tahun 1962 tengang Pokok-pokok Perumahan perlu diadakan peraturan pelaksanaannya;
Mengingat : Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pokok-pokok pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Perumahan.
Pasal 1.
(1)Untuk memperlancar pembangunan perumahan, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga
menyediakan pola dasar berupa contoh-contoh rumah yang sehat, nikmat, tahan lama dan
memenuhi norma-norma kesusilaan. (2)Agar pembangunan perumahan dapat berjalan secara
teratur Kepala Daerah mengumumkan secara luas rencana pembangunan kota/desa dengan
menunjuk tanah-tanah yang disediakan guna pembangunan perumahan.
Pasal 2.
Kepala Daerah yang bersangkutan memberi ijin membangun serta fasilitas-fasilitas yang
diperlukan bagi pembangunan perumahan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri
Sosial.
Pasal 3.
Kepala Daerah tingkat I menetapkan harga sewa yang layak untuk daerahnya dengan
mendengar pertimbangan Panitya Perumahan Setempat sesuai dengan pedoman yang akan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 4.
(1)Semua kekuasaan serta wewenang Pemerintah Daerah tingkat I dalam urusan perumahan
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1958 tentang penyerahan tugas urusan
perumahan kepada Pemerintah Daerah tingkat I (Lembaran-Negara tahun 1958 No. *16223 10)
tetap berlaku dan pelaksanaan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang tentang Pokok-pokok Perumahan dan Peraturan Pemerintah ini. (2)Ditempatditempat
yang dipandang perlu Pemerintah Daerah dapat mendirikan Kantor Urusan Perumahan
sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya mengenai perumahan.
(3)Kantor-kantor Urusan Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dianggap
telah didirikan semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. (4)Urusan Perumahan yang masih
dipegang oleh Penguasa Keadaan Bahaya Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah. kecuali
bila masih terdapat alasan-alasan termaktub dalam Undang-undang No. 23 Prp tahun 1959
tentang Keadaan-Bahaya (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139).
Pasal 5.
(1)Semua perumahan yang pemakaiannya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang tentang Pokok-pokok Perumahan menggunakan Surat Ijin Perumahan dari
Kantor Urusan Perumahan Setempat untuk sementara waktu dikuasai oleh Kepala Daerah,
terkecuali ;
a.perumahan Pemerintah/umum yang dipergunakan oleh Pe merintah sesuai dengan ketentuanketentuan
dalam Burgerlijke woning Regeling (Stbl. 1934 No. 147 jo Stbl. 1949 No. 338);
b.perumahan yang telah dikuasai oleh Negara atau Pemerintah Daerah. (2)Kepala Daerah dapat
melanjutkan pemakaian perumahan yang dikuasainya tersebut pada ayat (1) diatas dengan surat
ijin perumahan, sampai dianggap tidak diperlukan lagi. (3)Menteri Sosial memberi petunjuk dalam
menetapkan waktu tidak berlakunya lagi pemakaian perumahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).
Pasal 6.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang kan. Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan
dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1963. Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1963. Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No.17 TAHUN 1963
tentang
*16224 POKOK-POKOK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG
PERUMAHAN.
UMUM.
Pemerintah menginsyafi sedalam-dalamnya, bahwa salah satu cara untuk mengatasi kesulitan
perumahan dewasa ini ialah menambah jumlah perumahan yang ada dengan membuka
kesempatan membangun seluas-luasnya bagi setiap warga-negara dan badan badan swasta
disamping pembangunan yang diselenggarakan Pemerintah, serta memberikan kebebasan
kepada sipemilik urtuk menempati/mempergunakan rumah yang dibangun itu baik untuk dirinya
sendiri maupun untuk orang lain. Pemerintah Pusat maupun Daerah membatasi diri untuk sedikit
mungkin mencampuri penunjukan/pemakaian perumahan tersebut karena Pemerintah
berpendapat bahwa selayaknyalah kepada sipembangun/ sipemilik diberikan prioritas
penempatannya, karena mereka ini dianggap turut membantu Pemerintah dalam usaha
menyelesaikan persoalan dibidang perumahan dengan menambah jumlah perumahan yang
tersedia. Pemerintah berusaha meniadakan sistim pemberian Surat Ijin Perumahan yang terkenal
dengan sebutan S.I.P. Disamping mendekati tujuan melipat-gandakan jumlah perumahan
sehingga persediaan kebutuhan akan perumahan menjadi seimbang, Kepala Daerah secara
berangsur-angsur menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul akibat dipergunakannya
sistim S.I.P. Mereka yang menempati perumahan dengan mempergunakan S.I.P. yang
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Perumahan Setempat dan untuk ini telah memperoleh
persetujuan dan mengadakan hubungan sewa-menyewa dengan sipemilik dapat terus
menempati perumahan tersebut sampai ditinggalkannya. Ini berarti bahwa ia tidak dapat diusir
sewenang-wenang oleh sipemilik tetapi tidak pula berarti bahwa ia berhak menyerahkan
pemakaian rumah yang didiaminya itu kepada orang lain tanpa persetujuan sipemilik.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Maksud Pemerintah mengumumkan secara luas rencana pembangunan kota dan desa serta
menunjuk tanah-tanah kosong yang disediakan untuk pembangunan perumahan ialah agar
setiap warga-negara yang ingin membangun dapat memilih sendiri tanah kosong mana yang
dikehendaki sesuai dengan rencana pembagian tanah yang tersedia sehingga dengan demikian
sedapat mungkin dihindarkan pembangunan rumah-rumah liar diatas tanah-tanah sipembangun
itu sendiri.
Pasal 2.
Dengan tidak mengurangi wewenang yang ada pada Daerah-daerah Swatantra, maka pemberian
ijin membangun dan lain-lain harus didasarkan pada peraturan yang dimaksud dalam pasal ini.
Pasal 3.
Dalam menetapkan harga sewa yang layak itu, Kepala Daerah mendasarkan pada Peraturan
Pemerintah yang dimaksud dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Perumahan dengan memperhatikan kepentingan pemilik dan penyewa. *16225 Pasal 4.
Peraturan Pemerintah ini tidak merobah hak dan wewenang Pemerintah Daerah yang telah
menerima penyerahan tugas urusan perumahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Perumahan
No.6 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.10), dan dengan demikian Pemerintah
Daerah dapat segera menyelesaikan segala persoalan perumahan dalam daerahnya sesuai
dengan isi dan jiwa dari peraturan-peraturan baru ini.
Pasal 5.
Penguasaan Kepala Daerah ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada para penyewa
yang mendiami perumahan dengan mempergunakan S.I.P secara sah terhadap tindakan
sewenang-wenang. Untuk memberikan perlindungan kepada para penyewa yang ekonomis
lemah, Kepala Daerah mengadakan penelitian tentang perlu tidaknya kelangsungan penggunaan
S.I.P. dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Sosial.
Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No.25.
Diketahui: Menteri/Pejabat Sekretaris Negara,
A.W.SURJOADININGRAT (S.H.).

























Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988
Tentang : Rumah Susun
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 4 TAHUN 1988 (4/1988)
Tanggal : 26 APRIL 1988 (JAKARTA)
Sumber : LN 1988/7; TLN NO. 3372
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun telah ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai rumah
susun;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rumah
Susun;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok
Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043),
3. Undang-undang Nomor I Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang
Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3318);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran
Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2171);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Pekerjaan Umum Kepada
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3353);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG RUMAH SUSUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara pembangunan adalah Badan Usaha Milik Negara atau
Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak dalam
bidang pembangunan rumah susun, serta swadaya masyarakat.
2. Akta pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas
satuan-satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan
tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar,
uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang
mengandung nilai perbandingan proporsional.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/
Kotamadya dan Pemerintah Daerah Tingkat I Daerah Khusus lbukota
Jakarta.
4. Kesatuan sistem pembangunan adalah pembangunan yang
dilaksanakan pada tanah bersarna dengan penggunaan dan
pemanfaatan yang berbeda-beda baik untuk hunian maupun bukan
hunian secara mandiri maupun terpadu berdasarkan perencanaan
lingkungan atau perencanaan bangunan yang merupakan satu
kesatuan.
5. Persyaratan teknis adalah persyaratan mengenai struktur bangunan,
keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan lain-lain yang
berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan
prasarana dan fasilitas lingkungan, yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan serta disesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan.
6. Persyaratan administratif adalah persyaratan mengenai perizinan
usaha dari perusahaan pembangunan perumahan, izin lokasi dan/atau
peruntukannya perizinan mendirikan bangunan (IMB), serta izin layak
huni yang diatur dengan peraturan perundang-undangan dan
disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan.
7. Nilai perbandingan proporsional adalah angka yang menunjukkan
perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dihitung berdasarkan
luas atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan terhadap
jumlah luas bangunan atau nilai rumah susun secara keseluruhan pada
waktu penyelenggara pembangunan untuk pertama kali
memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk
menentukan harga jualnya.
BAB 11
PENGATURAN DAN PEMBINAAN RUMAH SUSUN
Bagian Pertama
Arah Kebijaksanaan
Pasal 2
(1) Pengaturan dan pembinaan rumah susun diarahkan untuk dapat
meningkatkan usaha pembangunan perumahan dan pemukiman yang
fungsional bagi kepentingan rakyat banyak.
(2) Pengaturan dan pembinaan rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dimaksudkan untuk:
a. mendukung konsepsi tata ruang yang dikaitkan dengan
pengembangan pembangunan daerah perkotaan ke arah
vertikal dan untuk meremajakan daerah-daerah kumuh;
b. meningkatkan optimasi penggunaan sumber daya tanah
perkotaan;
c. mendorong pembangunan pemukiman berkepadatan tinggi.
Pasal 3
Pengaturan dan pembinaan rumah susun berlandaskan
1. kebijaksanaan umum;
2. Kebijaksanaan teknis dan kebijaksanaan operasional yang digariskan
oleh masing-masing instansi yang berwenang.
Pasal 4
Penyusunan rencana jangka panjang dan jangka pendek pembangunan
rumah susun dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan
berdasarkan kebijaksanaan dan pedoman Pemerintah Pusat.
Pasal 5
Pengaturan dan pembinaan rumah susun meliputi ketentuan-ketentuan
mengenai persyaratan teknis dan administratif pembangunan rumah susun,
izin layak huni, pemilikan satuan rumah susun, penghunian, pengelolaan,
dan tata cara pengawasannya.
Bagian Kedua
Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 6
(1) Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
yang bersifat umum dalam arti yang seluas-luasnya terhadap
pembangunan rumah susun dan pengembangannya, menjadi
wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang ditunjuk pada
pasal yang bersangkutan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
yang mempunyai karakteristik lokal, berhubungan dengan tata kota
dan tata daerah, menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah
Daerah. sesuai dengan asas desentralisasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan berdasarkan
pedoman dari arahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Bagian Ketiga
Rumah Susun untuk Hunian dan Bukan Hunian
Pasal 7
Rumah susun yang digunakan untuk hunian atau bukan hunian secara
mandiri atau secara terpadu sebagai kesatuan sistem pembangunan, wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS
DAN ADMINISTRATIF PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 8
Di dalam perencanaan harus dapat dengan jelas ditentukan dan dipisahkan
masing-masing satuan rumah susun serta nilai perbandingan
proporsionalnya.
Pasal 9
Rencana yang menunjukkan satuan rumah susun, harus berisi rencana tapak
beserta denah dan potongan yang menunjukkan dengan jelas batasan secara
vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun yang dimaksud.
Pasal 10
Batas pemilikan bersama harus digambarkan secara jelas dan mudah
dimengerti oleh semua pihak dan ditunjukkan dengan gambar dan uraian
tertulis yang terperinci.
Bagian Kedua
Persyaratan Teknis
Paragraf 1
Ruang
Pasal 11
(1) Semua ruang yang dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari harus
mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan udara
luar dan pencahayaan langsung maupun tidak langsung secara alami,
dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
(2) Dalam hal hubungan langsung maupun tidak langsung dengan udara
luar dan pencahayaan langsung maupun tidak langsung secara alami
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencukupi atau tidak
memungkinkan, harus diusahakan adanya pertukaran udara dan
pencahayaan buatan yang dapat bekerja terus menerus selama
ruangan tersebut digunakan, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Paragraf 2
Struktur, Komponen, dan Bahan Bangunan
Pasal 12
Rumah susun harus direncanakan dan dibangun dengan struktur, komponen,
dan penggunaan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan konstruksi
sesuai dengan standar yang berlaku.
Pasal 13
Struktur, komponen, dan penggunaan bahan bangunan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus diperhitungkan kuat dan tahan
terhadap :
a. beban mati;
b. beban bergerak;
c. gempa, hujan, angin, banjir;
d. kebakaran dalam jangka waktu yang diperhitungkan cukup untuk
usaha pengamanan dan penyelamatan;
e. daya dukung tanah,
f. kemungkinan adanya beban tambahan, baik dari arah vertikal maupun
horizontal;
g. gangguan/perusak lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Paragraf 3
Kelengkapan Rumah Susun
Pasal 14
Rumah susun harus dilengkapi dengan :
a. jaringan air bersih yang memenuhi persyaratan mengenai persiapan
dan perlengkapannya termasuk meter air, pengatur tekanan air, dan
tangki air dalam bangunan;
b. jaringan listrik yang memenuhi persyaratan mengenai kabel dan
perlengkapannya, termasuk meter listrik dan pembatas arus, serta
pengamanan terhadap kemungkinan timbulnya hal-hal yng
membahayakan;
c. jaringan gas yang memenuhi persyaratan beserta perlengkapannya
termasuk meter gas, pengatur arus, serta pengamanan terhadap
kemungkinan timbulnya hal-hal yang membahayakan;
d. saluran pembuangan air hujan yang memenuhi persyaratan kualitas,
kuantitas, dan pemasangan;
e. saluran pembuangan air limbah yang memenuhi persyaratan kualitas,
kuantitas, pemasangan,
f. saluran dan/atau tempat pembuangan sampah yang memenuhi
persyaratan terhadap kebersihan, kesehatan, dan kemudahan;
g tempat untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat
komunikasi lainnya;
h. alat transportasi yang berupa tangga, lift atau eskalator sesuai dengan
tingkat keperluan dan persyaratan yang berlaku;
i. pintu dan tangga darurat kebakaran;
j. tempat jemuran;
k. alat pemadam kebakaran,
1. penangkal petir;
m. alat/sistem alarm
n. pintu kedap asap pada jarak-jarak tertentu;
o. generator listrik disediakan untuk rumah susun yang menggunakan
lift.
Pasal 15
Bagian-bagian dari kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
yang merupakan hak bersama harus ditempatkan dan dilindungi untuk
menjamin fungsinya sebagai bagian bersama dan mudah dikelola.
Paragraf 4
Satuan Rumah Susun
Pasal 16
Satuan rumah susun harus mempunyai ukuran standar yang dapat
dipertanggungjawabkan, dan memenuhi persyaratan sehubungan dengan
fungsi dan penggunaannya serta harus disusun, diatur, dan dikoordinasikan
untuk dapat mewujudkan suatu keadaan yang dapat menunjang
kesejahteraan dan kelancaran bagi penghuni dalam menjalankan kegiatan
sehari-hari untuk hubungan ke dalam maupun ke luar.
Pasal 17
Satuan rumah susun dapat berada pada permukaan tanah, di atas atau di
bawah permukaan tanah, atau sebagian di bawah dan sebagian di atas
permukaan tanah, merupakan dimensi dan volume ruang tertentu sesuai
dengan yang telah direncanakan.
Pasal 18
Satuan rumah susun yang digunakan untuk hunian, di samping ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, setidak-tidaknya harus
dapat memenuhi kebutuhan penghuni sehari-hari.
Pasal 19
Satuan rumah susun sederhana yang digunakan untuk hunian, pemenuhan
kebutuhan para penghuni sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, dapat disediakan pada bagian bersama.
Paragraf 5
Bagian Bersama dan Benda Bersama
Pasal 20
Bagian bersama yang berupa ruang untuk umum, ruang tangga, lift, selasar,
harus mempunyai ukuran yang memenuhi persyaratan dan diatur serta
dikoordinasikan untuk dapat memberikan kemudahan bagi penghuni dalam
melakukan kegiatan sehari-hari baik dalam hubungan sesama penghuni,
maupun dengan pihak-pihak lain, dengan memperhatikan keserasian,
keseimbangan, dan keterpaduan.
Pasal 21
Benda bersama harus mempunyai dimensi, lokasi, kualitas, kapasitas yang
memenuhi persyaratan dan diatur serta dikoordinasikan untuk dapat
memberikan keserasian lingkungan guna menjamin keamanan dan
kenikmatan para penghuni maupun pihak-pihak lain, dengan memperhatikan
keselarasan, keseimbangan, dan keterpaduan.
Pasal 22
(1) Rumah susun harus dibangun di lokasi yang sesuai dengan peruntukan
dan keserasian lingkungan dengan memperhatikan rencana tata ruang
dan tata guna tanah yang ada.
(2) Rumah susun harus dibangun pada lokasi yang memungkinkan
berfungsinya dengan baik saluran-saluran pembuangan dalam
lingkungan ke sistem jaringan pembuangan air hujan dan jaringan air
limbah kota.
(3) Lokasi rumah susun harus mudah dicapai angkutan yang diperlukan
baik langsung maupun tidak langsung pada waktu pembangunan
maupun penghunian serta perkembangan dimasa mendatang, dengan
memperhatikan keamanan, ketertiban, dan gangguan pada lokasi
sekitarnya.
(4) Lokasi rumah susun harus dijangkau oleh pelayanan jaringan air
bersih dan listrik.
(5) Dalam hal lokasi rumah susun belum dapat dijangkau oleh pelayanan
jaringan air bersih dan listrik, penyelenggara pembangunan wajib
menyediakan secara tersendiri sarana air bersih dan listrik sesuai
dengan tingkat keperluannya, dan dikelola berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 5
Bagian Bersama dan Benda Bersama
Pasal 20
Kepadatan bangunan dalam lingkungan harus memperhitungkan dapat
dicapainya optimasi daya guna dan hasil guna tanah, sesuai dengan
fungsinya, dengan memperhatikan keserasian dan keselamatan lingkungan
sekitarnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
(1) Tata letak bangunan harus menunjang kelancaran kegiatan sehari-hari
dengan mempertimbangkan keserasian, keseimbangan, dan
keterpaduan.
(2) Tata letak bangunan harus memperhatikan penetapan batas pemilikan
tanah bersama, segi-segi kesehatan, pencahayaan, pertukaran udara,
serta pencegahan dan pengamanan terhadap bahaya yang
mengancam keselamatan penghuni, bangunan, dan lingkungannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
(1) Lingkungan rumah susun harus dilengkapi dengan prasarana
lingkungan yang berfungsi sebagai penghubung untuk keperluan
kegiatan sehari-hari bagi penghuni, baik ke dalam maupun ke luar
dengan penyediaan jalan setapak, jalan kendaraan, dan tempat parkir.
(2) Penyediaan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus mempertimbangkan kemudahan dan keserasian hubungan
dalam kegiatan sehari-hari dan pengamanan bila terjadi hal-hal yang
membahayakan, serta struktur, ukuran, dan kekuatan yang cukup
sesuai dengan fungsi dan penggunaan jalan tersebut.
Pasal 26
Lingkungan rumah susun harus dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan
utilitas umum yang sifatnya menunjang fungsi lainnya dalam rumah susun
yang bersangkutan, meliputi :
a. jaringan distribusi air bersih, gas, dan listrik dengan segala
kelengkapannya termasuk kemungkinan diperlukannnya tangki-tangki
air, pompa air, tangki gas, dan gardu-gardu listrik;
b. saluran pembuangan air hujan yang menghubungkan pembuangan air
hujan dari rumah susun ke sistem jaringan pembuangan air kota;
c. saluran pembuangan air limbah dan/atau tangki septik yang
menghubungkan pembuangan air limah dari rumah susun ke sistem
jaringan air limbah kota, atau penampungan air limbah tersebut ke
dalam tangki septik dalam lingkungan;
d. tempat pembuangan sampah yang fungsinya adalah sebagai tempat
pengumpulan sampai dari rumah susun untuk selanjutnya dibuang ke
tempat pembuangan sampah kota, dengan memperhatikan faktorfaktor
kemudahan pengangkutan, kesehatan, kebersihan, dan
keindahan;
e. kran-kran air untuk pencegahan dan pengamanan terhadap bahaya
kebakaran yang dapat menjangkau semua tempat dalam lingkungan
dengan kapasitas air yang cukup untuk pemadam kebakaran;
f. tempat parkir kendaraan dan/atau penyimpanan barang yang
diperhitungkan terhadap kebutuhan penghuni dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatannya sesuai dengan fungsinya;
g. jaringan telepon dan alat komunikasi lain sesuai dengan tingkat
keperluannya.
Paragraf 8
Fasilitas Lingkungan
Pasal 27
Dalam rumah susun dan lingkungannya harus disediakan ruangan-ruangan
dan/atau bangunan untuk tempat berkumpul, melakukan kegiatan
masyarakat, tempat bermain bagi anak-anak, dan kontak sosial lainnya,
sesuai dengan standar yang berlaku.
Pasal 28
Dalam lingkungan rumah susun yang sebagian atau seluruhnya digunakan
sebagai hunian untuk jumlah satuan hunian tertentu, selain penyediaan
ruang dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, harus
disediakan pula ruangan dan/atau bangunan untuk pelayanan kebutuhan
sehari-hari sesuai dengan standar yang berlaku.
Pasal 29
Ketentuan-ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam BAB III Bagian
Kedua diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Bagian Ketiga
Persyaratan Administratif
Pasal 30
(1) Rumah susun dan lingkungannya harus dibangun dan dilaksanakan
berdasarkan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan peruntukannya.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh
penyelenggara pembangunan kepada Pemerintah Daerah, dengan
melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut
a. sertifikat hak atas tanah;
b. fatwa peruntukan tanah;
c. rencana tapak;
d. gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan
beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan
secara vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun;
e. gambar rencana struktur beserta perhitungannya;
f gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama;
g. gambar rencana jaringan dan instalasi beserta
perlengkapannya.
Pasal 31
Penyelenggara pembangunan wajib meminta pengesahan dari Pemerintah
Daerah atas pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari masingmasing
satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama berserta uraian nilai perbandingan proporsionalnya, setelah
memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Pasal 32
(1) Perubahan rencana peruntukan dan pemanfaatan rumah susun harus
mendapat izin dari Pemerintah Daerah sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dan telah memperoleh pengesahan atas perubahan
dimaksud beserta pertelaannya, dan uraian nilai perbandingan
proportional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Perubahan rencana peruntukan dan pemanfaatan suatu bangunan
gedung bertingkat menjadi rumah susun, harus mendapat izin dari
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 33
(1) Tata cara permohonan dan pemberian perizinan serta pengesahan
sebagaimana dimaksud delay Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru berlaku
setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Bagian Ketiga
Persyaratan Administratif
Pasal 30
Pasal 34
(1) Dalam hal terjadi perubahan pada waktu pelaksanaan pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, penyelenggara pembangunan
wajib meminta izin dan pengesahan terdahap perubahan yang diminta
kepada Instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1).
(2) Dalam hal terjadi perubahan struktur bangunan dan instalasi terhadap
rumah susun yang telah dibangun, pemilik wajib meminta izin dan
pengesahan mengenai perubahan tersebut kepada instansi yang
berwenang.
BAB IV
IZIN LAYAK HUNI
Pasal 35
(1) Penyelenggara pembangunan rumah susun wajib mengajukan
permohonan izin layak huni setelah menyelesaikan pembangunannya
sesuai dengan perizinan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dengan menyerahkan gambar-gambar dan ketentuan
teknis yang terperinci.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31
dan Pasal 34, memberikan izin layak huni setelah diadakan
pemeriksaan terhadap rumah susun yang telah selesai dibangun
berdasarkan persyaratan dan ketentuan perizinan yang telah
diterbitkan.
(3) Penyelenggara pembangunan wajib menyerahkan dokumen-dokumen
perizinan beserta gambar-gambar dan ketentuan-ketentuan teknis
yang terperinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan
Pasal 34 kepada perhimpunan penghuni yang telah dibentuk beserta :
a. tata cara pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, perbaikan,
dan kemungkinan-kemungkinan dapat diadakannya perubahan
pada rumah susun maupun lingkungannya;
b. uraian dan catatan singkat yang bersifat hal-hal khusus yang
perlu diketahui oleh para penghuni, pemilik, pengelola, dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Pasal 36
Dalam hal izin layak huni tidak diberikan, penyelenggara pembangunan
rumah susun dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I yang akan memberikan keputusan mengikat.
Pasal 37
(1) Tata cara perizinan layak huni diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai
berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
BAB V
PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN
Bagian Pertama
Pemisahan Hak atas Satuan-satuan Rumah Susun
Pasal 38
(1) Hak atas tanah dari suatu lingkungan di mana rumah susun akan
dibangun dapat berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak pakai
atas tanah negara atau hak pengelolaan.
(2) Dalam hal rumah susun yang bersangkutan dibangun di atas suatu
lingkungan di mana tanah yang dikuasai tersebut berstatus hak
pengelolaan, penyelenggara pembangunan wajib menyelesaikan
status hak guna bangunan di atas hak pengelolaan baik sebagian
maupun keseluruhannya untuk menentukan batas tanah bersama.
(3) Pemberian status hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilaksanakan sebelum satuan-satuan rumah susun yang
bersangkutan dijual.
Pasal 39
(1) Penyelenggara pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas
satuan-satuan rumah susun meliputi bagian bersama, benda bersama
dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk
gambar, uraian, dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan
horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dengan
penyesuaian seperlunya sesuai kenyataan yang dilakukan dengan
pembuatan akta pemisahan.
(2) Pertelaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berkaitan
dengan satuan-satuan yang terjadi karena pemisahan rumah susun
menjadi hak milik atas satuan rumah susun, mempunyai nilai
perbandingan proporsional yang sama, kecuali ditentukan lain yang
dipakai sebagai dasar untuk mengadakan pemisahan dan penerbitan
sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
(3) Akta pemisahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh
Pemerintah Daerah dilampiri gambar, uraian, dan batas-batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31.
(4) Akta pemisahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus
didaftarkan oleh penyelenggara pembangunan pada Kantor Agraria
Kabupaten atau Kotamadya dengan melampirkan sertifikat hak atas
tanah, izin layak huni, beserta warkah-warkah lainnya.
(5) Hak milik atas satuan rumah susun terjadi sejak didaftarkannya akta
pemisahan dengan dibuatnya Buku Tanah untuk setiap satuan rumah
susun yang bersangkutan.
(6) Bentuk dan tata cara pembuatan Buku Tanah dan penerbitan sertifikat
hak milik atas satuan rumah susun, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 40
(1) Isi akta pemisahan yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) mengikat semua
pihak.
(2) Bentuk dan tata cara pengisian dan pendaftaran akta pemisahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam
Negeri.
Bagian Kedua
Batas Pemilikan Satuan Rumah Susun
Pasal 41
(1) Hak milik atas satuan rumah susun meliputi hak pemilikan
perseorangan yang digunakan secara terpisah, hak bersama atas
bagian-bagian bangunan, hak bersama atas benda, dan hak bersama
atas tanah, semuanya merupakan satu kesatuan hak yang secara
fungsional tidak terpisahkan.
(2) Hak pemilikan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan ruangan dalam bentuk geometrik tiga dimensi yang tidak
selalu dibatasi oleh dinding.
(3) Dalam hal ruangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibatasi
dinding, permukaan bagian dalam dari dinding pemisah, permukaan
bagian bawah dari langit-langit struktur, permukaan bagian atas dari
lantai struktur, merupakan batas pemilikannya.
(4) Dalam hal ruangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagian
tidak dibatasi dinding, batas permukaan dinding bagian luar yang
berhubungan langsung dengan udara luar yang ditarik secara vertikal
merupakan pemilikannya.
(5) Dalam hal ruangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
keseluruhannya tidak dibatasi dinding, garis batas yang ditentukan
dan ditarik secara vertikal yang penggunaannya sesuai dengan
peruntukannya, merupakan batas pemilikannya.
Bagian Ketiga
Peralihan, Pembebanan, dan Pendaftaran
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
Pasal 42
(1) Pemindahan hak milik atas satuan rumah susun, dan pendaftaran
peralihan haknya dilakukan dengan menyampaikan :
a. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Berita Acara Lelang;
b. sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang
bersangkutan,
c. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perhimpunan
penghuni;
d. surat-surat lainnya yang diperlukan untuk pemindahan hak.
(2) Pewarisan hak milik atas satuan rumah susun, pendaftaran peralihan
haknya dilakukan dengan menyampaikan :
a. sertifikat hak milik atas satuan rumah susun;
b. surat keterangan kematian pewaris;
c. surat wasiat atau surat keterangan waris sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku;
d. bukti kewarganegaraan ahli waris;
e. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perhimpunan
penghuni;
f. surat-surat lainnya yang diperlukan untuk pewarisan.
Pasal 43
Dalam hal terjadi pembebanan atas rumah susun, pendaftaran hipotik atau
fidusia yang bersangkutan dilakukan dengan menyampaikan :
a. sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan;
b. akta pembebanan hipotik atau fidusia;
c. surat-surat lainnya yang diperlukan untuk pembebanan.
Pasal 44
(1) Setelah menerima berkas-berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 dan Pasal 43, Kantor Agraria Kabupaten atau
Kotamadya membukukan dan mencatat peralihan hak tersebut dalam
Buku Tanah dan pada sertifikat hak milik atas satuan rumah susun
yang bersangkutan, untuk kemudian diberikan sertifikat tersebut
kepada yang berhak.
(2) Dalam hal terjadi pembebanan hak milik atas satuan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, sertifikat yang bersangkutan
dapat diserahkan kepada kreditur atas persetujuan yang berhak.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian gambar situasi menjadi surat
ukur, pendaftaran, peralihan, dan pembebanan hak milik atas satuan rumah
susun diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keempat
Perubahan dan Penghapusan Hak Pemilikan
Pasal 46
Pembangunan bebarapa rumah susun yang direncanakan pada sebidang
tanah dengan sistem pemilikan perseorangan dan hak bersama, dan telah
mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dapat
dilaksanakan secara bertahap, sepanjang tidak mengubah nilai perbandingan
proporsionalnya.
Pasal 47
(1) Dalam hal terjadi perubahan rencana dalam pelaksanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 untuk tahap
berikutnya, yang mengakibatkan kenaikan nilai perbandingan
proporsionalnya, perubahan tersebut oleh penyelenggara
pembangunan harus diberitahukan kepada perhimpunan penghuni,
dan dalam hal tersebut diadakan perhitungan kembali.
(2) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mengakibatkan penurunan nilai perbandingan proporsionalnya,
perubahan tersebut oleh penyelenggara pembangunan harus
dimintakan persetujuan kepada perhimpunan penghuni, dan dalam hal
tersebut diadakan perhitungan kembali.
(3) Perubahan nilai perbandingan proporsional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) harus disahkan kembali menurut
ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 dan didaftarkan menurut ketentuan
Pasal 39 ayat (4).
(4) Dalam hal perhimpunan penghuni tidak memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penyelenggara pembangunan
dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada Pemerintah Daerah
dan dalam jangka waktu 30 hari Pemerintah Daerah memberikan
keputusan terakhir dan mengikat..
(5) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3) tidak jadi dilaksanakan, penyelenggara pembangunan wajib
memperhitungkan kembali nilai perbandingan proporsionalnya
sebagaimana semula, dan dimintakan pengesahan serta didaftarkan
kembali.
Pasal 48
(1) Dalam hal terjadi rencana perubahan fisik rumah susun yang
mengakibatkan perubahan nilai perbandingan proporsional harus
mendapat persetujuan dari perhimpunan penghuni.
(2) Persetujuan perhimpunan penghuni dipergunakan sebagai dasar di
dalam membuat akta perubahan pemisahan.
(3) Akta perubahan pemisahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
memuat perubahan-perubahan dalam pertelaan yang mengandung
perubahan nilai perbandingan proporsional.
(4) Akta perubahan pemisahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
harus didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya
untuk dijadikan dasar dalam mengadakan perubahan pada Buku
Tanah dan sertifikat-sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang
bersangkutan.
Pasal 49
(1) Dalam hal terjadi perubahan atas satuan rumah susun yang dimiliki
oleh perseorangan secara terpisah, perubahan tersebut tidak boleh
menimbulkan kerugian bagi pemilik lainnya.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberitahukan
kepada perhimpunan penghuni dan dilakukan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh perhimpunan penghuni
serta persyaratan teknis pembangunan lainnya yang berlaku.
Pasal 50
Hak milik atas satuan rumah susun hapus karena
a. hak atas tanahnya hapus menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. tanah dan bangunannya musnah;
c. terpenuhinya syarat batal;
d. pelepasan hak secara sukarela.
Pasal 51
Dalam hal hak milik atas satuan rumah susun hapus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf a dan huruf c, setiap pemilik hak atas satuan rumah
susun berhak memperoleh bagian atas milik bersama terhadap bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan nilai
perbandingan proporsionalnya dengan melihat kenyataan yang ada.
Pasal 52
(1) Sebelum Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah Negara yang
di atasnya berdiri rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
haknya berakhir, para pemilik melalui perhimpunan penghuni
mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaharuan hak atas
tanah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Penerbitan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam
Negeri.
Bagian Kelima
Kemudahan Pembangunan dan Pemilikan
Pasal 53
(1) Kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah yang
berkehendak untuk memiliki satuan rumah susun sederhana dapat
diberikan kemudahan baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pembangunan perumahan dan Menteri lain yang terkait serta
Pemerintah Daerah yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
BAB VI
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
Bagian Pertama
Penghunian Rumah Susun
Pasal 54
(1) Para penghuni dalam suatu lingkungan rumah susun baik untuk hunian
maupun bukan hunian wajib membentuk perhimpunan penghuni untuk
mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan
sebagai pemilikan, penghunian, dan pengelolaannya.
(2) Pembentukan perhimpunan penghuni dilakukan dengan pembuatan
akta yang disahkan oleh Bupati atau Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II, dan untuk Daerah Khusus lbukota Jakarta oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat 1.
(3) Perhimpunan penghuni dapat mewakili para penghuni dalam
melakukan perbuatan hukum baik ke dalam maupun ke luar
Pengadilan.
Pasal 55
(1) Yang menjadi anggota perhimpunan penghuni adalah subyek hukum
yang memiliki, atau memakai, atau menyewa, atau menyewa beli atau
yang memanfaatkan satuan rumah susun bersangkutan yang
berkedudukan sebagai penghuni, dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(2) Dalam hal perhimpunan penghuni memutuskan sesuatu yang
menyangkut pemilikan dan pengelolaan rumah susun, setiap pemilik
hak atas satuan rumah susun mempunyai suara yang sama dengan
nilai perbandingan proporsional.
(3) Dalam hal perhimpunan penghuni memutuskan sesuatu yang
menyangkut kepentingan penghunian rumah susun, setiap pemilik hak
atas satuan rumah susun diwakili oleh satu suara.
Pasal 56
Perhimpunan penghuni mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. membina terciptanya kehidupan lingkungan yang sehat, tertib, dan
aman;
b. mengatur dan membina kepentingan penghuni;
c. mengelola rumah susun dan lingkungannya.
Pasal 57
(1) Pengurus perhimpunan penghuni, keanggotaannya dipilih berdasarkan
asas kekeluargaan oleh dan dari anggota perhimpunan penghuni
melalui rapat umum perhimpunan penghuni yang khusus diadakan
untuk keperluan tersebut.
(2) Pengurus perhimpunan penghuni sekurang-kurangnya terdiri dari
seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan seorang
Pangawas Pengelolaan.
(3) Dalam hal diperlukan, pengurus dapat membentuk Unit Pengawasan
Pengelolaan.
(4) Penyelenggara pembangunan wajib bertindak sebagai pengurus
perhimpunan sementara sebelum terbentuknya perhimpunan
penghuni, dan membantu penyiapan terbentuknya perhimpunan
penghuni yang sebenarnya dalam waktu yang secepatnya.
Pasal 58
(1) Dalam hal pemilik menyerahkan penggunaan satuan rumah susun baik
sebagian maupun seluruhnya pada pihak lain berdasarkan suatu
hubungan hukum tertentu, harus dituangkan dalam akta yang secara
tegas mencantumkan beralihnya sebagian atau seluruh hak dan
kewajiban penghuni beserta kewajiban lainnya.
(2) Akta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didaftarkan pada
perhimpunan penghuni.
Pasal 59
Perhimpunan penghuni mempunyai tugas pokok :
a. mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang
disusun oleh pengurus dalam rapat umum perhimpunan penghuni
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2);
b. membina para penghuni ke arah kesadaran hidup bersama yang
serasi, selaras, dan seimbang dalam rumah susun dan lingkungannya;
c. mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
d. menyelenggarakan tugas tugas administratif penghunian;
e. menunjuk atau membentuk dan mengawasi badan pengelola dalam
pengelolaan rumah susun dan lingkungannya;
f. menyelenggarakan pembukuan dan administratif keuangan secara
terpisah sebagai kekayaan perhimpunan penghuni;
g. rnenetapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah ditetapkan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 60
Tata Tertib penghunian rumah susun disusun berdasarkan:
a. Undang-undang Rumah Susun beserta peraturan pelaksanaannya;
b. peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
c. kepentingan pengelolaan rumah susun sesuai dengan ketentuanketentuan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
d. kepentingan penghuni sehubungan dengan jaminan hak, kebutuhankebutuhan
khusus, keamanan, dan kebebasan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 61
(1) Setiap penghuni berhak :
a. memanfaatkan rumah susun dan lingkungannya termasuk
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama secara
aman dan tertib;
b. mendapatkan perlindungan sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga;
c. memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus Perhimpunan
Penghuni;
(2) Setiap penghuni berkewajiban
a. mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumah
susun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga;
b. membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;
c. memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
(3) Setiap penghuni dilarang :
a. melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan,
ketertiban, dan keselamatan terhadap penghuni lain, bangunan
dan lingkungannya;
b. mengubah bentuk dan/atau menambah bangunan di luar satuan
rumah susun yang dimiliki tanpa mendapat persetujuan
perhimpunan penghuni
Bagian Kedua
Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 62
Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan-kegiatan operasional yang
berupa pemeliharaan, perbaikan, dan pembangunan prasarana lingkungan,
serta fasilitas sosial, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 63
Pengelolaan terhadap satuan rumah susun dilakukan oleh penghuni atau
pemilik, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang
ditetapkan oleh Perhimpunan Penghuni.
Pasal 64
Pengelolaan terhadap rumah susun dan lingkungannya dapat dilaksanakan
oleh suatu badan pengelola yang ditunjuk atau dibentuk oleh perhimpunan
penghuni.
Pasal 65
Badan pengelola yang dibentuk sendiri oleh perhimpunan penghuni harus
dilengkapi dengan unit organisasi, personil, dan peralatan yang mampu
untuk mengelola rumah susun.
Pasal 66
Badan pengelola yang ditunjuk oleh perhimpunan penghuni harus
mempunyai status badan hukum dan profesional.
Pasal 67
Penyelenggara pembangunan yang membangun rumah susun wajib
mengelola rumah susun yang bersangkutan dalam jangka waktu sekurangkurangnya
tiga bulan dan paling lama satu tahun sejak terbentuknya
perhimpunan penghuni atas biaya penyelenggara pembangunan.
Pasal 68
Badan pengelola mempunyai tugas :
a. melaksanakan pemeriksaan, pemeliharaan, kebersihan dan perbaikan
rumah susun dan lingkungannya pada bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama;
b. mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni serta penggunaan
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan
peruntukannya;
c. secara berkala memberikan laporan kepada perhimpunan penghuni
disertai permasalahan dan usulan pemecahannya.
Pasal 69
Pembiayaan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama dibebankan kepada penghuni atau pemilik secara proporsional
melalui perhimpunan penghuni,
Pasal 70
Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap
kebakaran.
Bagian Ketiga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 71
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perhimpunan penghuni
disusun oleh pengurus yang pertama kali dipilih, dan disahkan oleh rapat
umum perhimpunan penghuni.
Pasal 72
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga memuat susunan organisasi,
fungsi, tugas pokok, hak dan kewajiban anggota serta tata tertib
penghunian, sebagaimana dimaksud dalam BAB VI Peraturan Pemerintah ini,
dan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah, dengan memperhatikan petunjuk dan pedoman yang dikeluarkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VII
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 73
Tata cara pengawasan pelaksanaan pengaturan dan pembinaan dalam
pembangunan dan pengembangan rumah susun terhadap persyaratan
teknis, diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum,
Pasal 74
Tata cara pengawasan pelaksanaan pengaturan dan pembinaan dalam
pembangunan dan pengembangan rumah susun terhadap :
a. persyaratan administratif yang berkaitan dengan perizinan
pembangunan, layak huni, pembuatan akta pemisahan, penerbitan
sertifikat perizinan hak milik atas satuan rumah susun, pembebanan
hipotik dan fidusia, serta segala kegiatan yang berkaitan dengan
pendaftaran tanah;
b. penghunian dan pengelolaan rumah susun;
diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 75
Tata cara pengawasan pelaksanaan terhadap pemberian kemudahan di
bidang perkreditan dan perpajakan diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 76
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan
Pasal 74 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan petunjuk
dan pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri yang bersangkutan.
(2) Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melakukan tindakan
penertiban terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 77
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 38
ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal
67, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 78
Rumah susun yang sudah dibangun sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, masing-masing diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
keadaan rumah susun yang bersangkutan dengan berpedoman pada
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 79
Bangunan gedung bertingkat yang bukan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 maupun bangunan
gedung tidak bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang
mengandung sistem pemiilikan perseorangan dan hak bersama, diatur
sebagai berikut :
a. persyaratan teknis oleh Menteri Pekerjaan Umum;
b. persyaratan administratif dan pembebanan oleh Menteri Dalam Negeri;
c. persyaratan perpajakan oleh Menteri Keuangan;
berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan
penyesuaian seperlunya.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundangundangan
yang telah ada yang berkaitan dengan rumah susun dan tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan
tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO









































PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1996
TENTANG
HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tanah memiliki peran yang sangat penting artinya dalam kehidupan bangsa Indones ia ataupun dalam
pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa oleh karena itu pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah perlu lebih diarahkan bagi
semakin terjaminnya tertib di bidang hukum pertanahan, administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun
pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup, sehingga adanya kepastian hukum di bidang pertanahan pada
umumnya dapat terwujud;
c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Bab II Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Penindakan Hak atas Tanah
Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1125);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1956 tentang Peraturan-peraturan dan Tindakan-tindakan Mengenai Tanahtanah
Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1126);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Le mbaran Negara
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3632);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK
PAKAI ATAS TANAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
2. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan
kepada pemegangnya.
3. Sertipikat adalah tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria.
4. Uang Pemasukan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh penerima hak pada saat pemberian Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai serta perpanjangan dan pembaharuannya.
5. Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah.
6. Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat
dalam pemberian hak tersebut.
7. Pembaharuan hak adalah pemberian hak yang sama kepada pemegang hak atas tanah yang telah dimilikinya
dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesudah jangka waktu hak tersebut atau
perpanjangannya habis.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Agraria/Pertanahan.
BAB II
PEMBERIAN HAK GUNA USAHA
Bagian Pertama
Subyek Hak Guna Usaha
Pasal 2
Yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 3
(1) Pemegang Hak Guna Usaha yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam
jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan Hak Guna Usaha itu kepada pihak lain yang
memenuhi syarat.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Hak Guna Usaha itu tidak dilepaskan atau
dialihkan, Hak Guna Usaha tersebut hapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah Negara.
Bagian Kedua
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha
Pasal 4
(1) Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara;
(2) Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan
kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan
dari statusnya sebagai kawasan hutan.
(3) Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,
pelaksanaan ketentuan Hak Guna Usaha tersebut baru dapat dilaksanakan setelah terselesaikannya pelepasan
hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dalam hal di atas tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan/atau bangunan
milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan alas hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut
diberi ganti kerugian yang dibebankan pada pemegang Hak Guna Usaha baru.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 5
(1) Luas minimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah lima hektar.
(2) Luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada perorangan adalah dua puluh lima
hektar.
(3) Luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada badan hukum ditetapkan oleh
Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan,
dengan mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang paling berdayaguna di
bidang yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Terjadinya Hak Guna Usaha
Pasal 6
(1) Hak Guna Usaha diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan pemberian Hak Guna Usaha diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 7
(1) Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib didaftar dalam buku tanah
pada Kantor Pertanahan.
(2) Hak Guna Usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Guna Usaha diberikan sertipikat hak atas tanah.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Hak Guna Usaha
Pasal 8
(1) Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh
lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun.
(2) Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir,
kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.
Pasal 9
(1) Hak Guna Usaha dapat diperpanjang atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
b. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
(2) Hak Guna Usaha dapat diperbaharui atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
b. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
Pasal 10
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya
dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha tersebut.
(2) Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara permohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha dan
persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 11
(1) Untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang
ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Guna Usaha.
(2) Dalam hal uang pemasukan telah dibayar sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk perpanjangan
atau pembaharuan Hak Guna Usaha hanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Persetujuan untuk dapat memberikan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dan perincian uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam
keputusan pemberian Hak Guna Usaha yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Kewajiban dan Hak Pemegang
Hak Guna Usaha
Pasal 12
(1) Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk:
a. membayar uang pemasukan kepada Negara;
b. melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan ses uai peruntukan dan
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
c. mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan
kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
d. membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal
Hak Guna Usaha;
e. memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai pengunaan Hak Guna Usaha;
g. menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna
Usaha tersebut hapus;
h. menyerahkan sertipikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Pemegang Hak Guna Usaha dilarang menyerahkan pengusahaan tanah Hak Guna Usaha kepada pihak lain,
kecuali dalam hal-hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Jika tanah Hak Guna Usaha karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian
rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air,
maka pemegang Hak Guna Usaha wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi
pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.
Pasal 14
(1) Pemegang Hak Guna Usaha berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna
Usaha untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan.
(2) Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas tanah yang diberikan dengan Hak
Guna Usaha oleh pemegang Hak Guna Usaha hanya dapat dilakukan untuk mendukung usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
kepentingan masyarakat sekitarnya.
Bagian Keenam
Pembebanan Hak Guna Usaha
Pasal 15
(1) Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggunan.
(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hapus dengan hapusnya Hak Guna Usaha.
Bagian Ketujuh
Peralihan Hak Guna Usaha
Pasal 16
(1) Hak Guna Usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
(2) Peralihan Hak Guna Usaha terjadi dengan cara:
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. penyertaan dalam modal;
d. hibah;
e. pewarisan.
(3) Peralihan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(4) Peralihan Hak Guna Usaha karena jual beli kecuali melalui lelang, tukar-menukar, penyertaan dalam modal,
dan hibah dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(5) Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
(6) Peralihan Hak Guna Usaha karena warisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris
yang dibuat oleh instansi yang berwenang.
Bagian Kedelapan
Hapusnya Hak Guna Usaha
Pasal 17
(1) Hak Guna Usaha hapus karena:
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya;
b. dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena:
(1) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14;
(2) putusan pengadilan yang telah mempunyai ke kuatan hukum tetap;
c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961;
e. ditelantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan Pasal 3 ayat (2).
(2) Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi tanah
Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 18
(1) Apabila Hak Guna Usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib
membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman
yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut kepada Negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Apabila bangunan, tanaman dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan untuk
melangsungkan atau memulihkan pengusahaan tanahnya, maka kepada bekas pemegang hak diberikan ganti
rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(3) Pembongkaran bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas biaya bekas
pemegang Hak Guna Usaha.
(4) Jika bekas pemegang Hak Guna Usaha lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
maka bangunan dan benda-benda yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha itu dibongkar oleh Pemerintah
atas biaya bekas pemegang hak.
BAB III
PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN
Bagian Pertama
Subyek Hak Guna Bangunan
Pasal 19
Yang dapat menjadi pemegang Hak Guna Bangunan adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 20
(1) Pemegang Hak Guna Bangunan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam
jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain yang
memenuhi syarat.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, hak
tersebut hapus karena hukum.
Bagian Kedua
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan
Hak Guna Bangunan
Pasal 21
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah:
a. Tanah Negara;
b. Tanah Hak Pengelolaan;
c. Tanah Hak Milik.
Bagian Ketiga
Terjadinya Hak Guna Bangunan
Pasal 22
(1) Hak Guna Bangunan atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
(2) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan dan pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Negara
dan atas tanah Hak Pengelolaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 23
(1) Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didaftar dalam buku tanah pada Kantor
Pertanahan.
(2) Hak Guna Bangunan atas tanah Negara atau atas tanah Hak Pengelolaan terjadi sejak didaftar oleh Kantor
Pertanahan.
(3) Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Guna Bangunan diberikan sertipikat hak atas tanah.
Pasal 24
(1) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(2) Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan
pada Kantor Pertanahan.
(3) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik mengikat pihak ketiga sejak didaftarkan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
Pasal 25
(1) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga
puluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun.
(2) Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan di atas tanah yang
sama.
Pasal 26
(1) Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, atas permohonan pemegang hak
dapat diperpanjang atau diperbaharui, jika memenuhi syarat:
a. tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
b. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
d. tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.
(2) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang
Hak Guna Bangunan setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
Pasal 27
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambatlambatnya
dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya.
(2) Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara permohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan dan
persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 28
(1) Untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang
ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan.
(2) Dalam hal uang pemasukan telah dibayar sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk perpanjangan
atau pembaharuan Hak Guna Bangunan hanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Persetujuan untuk memberikan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) dan perincian uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan
dalam keputusan pemberian Hak Guna Bangunan.
Pasal 29
(1) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun.
(2) Atas kesepakatan antara pemegang Hak Guna Bangunan dengan pemegang Hak Milik, Hak Guna Bangunan
atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Guna Bangunan baru dengan akta yang dibuat
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.
Bagian Kelima
Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan
Pasal 30
Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban:
a. membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian
haknya;
b. menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan
dan perjanjian pemberiannya;
c. memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
d. menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Negara, pemegang Hak
Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah Hak Guna Bangunan itu hapus;
e. menyerahkan sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Pasal 31
Jika tanah Hak Guna Bangunan karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya
sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lintas umum atau jalan
air, pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi
pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.
Pasal 32
Pemegang Hak Guna Bangunan berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna
Bangunan selama waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau
usahanya serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.
Bagian Keenam
Pembebanan Hak Guna Bangunan
Pasal 33
(1) Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hapus dengan hapusnya Hak Guna Bangunan.
Bagian Ketujuh
Peralihan Hak Guna Bangunan
Pasal 34
(1) Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
(2) Peralihan Hak Guna Bangunan terjadi karena:
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. penyertaan dalam modal;
d. hibah;
e. pewarisan.
(3) Peralihan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus didaftarkan pada Kantor
Pertanahan.
(4) Peralihan Hak Guna Bangunan karena jual beli kecauli jual beli melalui lelang, tukar menukar, penyertaan
dalam modal, dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(5) Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
(6) Peralihan Hak Guna Bangunan karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan
waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.
(7) Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang
Hak Pengelolaan.
(8) Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak
Milik yang bersangkutan.
Bagian Kedelapan
Hapusnya Hak Guna Bangunan
Pasal 35
(2) Hak Guna Bangunan hapus karena:
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau
dalam perjanjian pemberiannya;
b. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sebelum
jangka waktunya berakhir, karena:
1) tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32; atau
2) tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian
Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan dan pemegang Hak Milik atau perjanjian
penggunaan tanah Hak Pengelolaan; atau
3) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
d. dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961;
e. ditelantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan Pasal 20 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 36
(1) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan
tanahnya menjadi tanah Negara.
(2) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hal Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan
tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Milik.
Pasal 37
(1) Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diperpanjang atau tidak diperbaharui, maka
bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan
menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun
sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.
(2) Dalam hal bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan, maka kepada
bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
(3) Pembongkaran bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas biaya bekas
pemegang Hak Guna Bangunan.
(4) Jika bekas pemegang Hak Guna Bangunan lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka bangunan dan benda-benda yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Bangunan itu dibongkar oleh
Pemerintah atas biaya bekas pemegang Hak Guna Bangunan.
Pasal 38
Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan atau atas tanah Hak Milik hapus sebagaimana dimaksud
Pasal 35, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib menyerahkan tanahnya kepada pemegang Hak
Pengelolaan atau pemegang Hak Milik dan memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian
penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik.
BAB IV
PEMBERIAN HAK PAKAI
Bagian Pertama
Subyek Hak Pakai
Pasal 39
Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
c. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
d. Badan-badan keagamaan dan sosial;
e. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
f. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
g. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
Pasal 40
(1) Pemegang Hak Pakai yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dalam waktu satu
tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu pada pihak lain yang memenuhi syarat.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, hak
tersebut hapus karena hukum dengan ketentuan hak-hak pihak lain yang terkait di atas tanah tersebut tetap
diperhatikan.
Bagian Kedua
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai
Pasal 41
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah:
a. Tanah Negara;
b. Tanah Hak Pengelolaan;
c. Tanah Hak Milik.
Bagian Ketiga
Terjadinya Hak Pakai
Pasal 42
(1) Hak Pakai atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(2) Hak Pakai atas Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan dan pemberian Hak Pakai atas tanah Negara dan tanah
Hak Pengelolaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 43
(1) Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.
(2) Hak Pakai atas tanah Negara dan atas tanah Hak Pengelolaan terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan
dalam buku tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Pakai diberikan sertipikat hak atas tanah.
Pasal 44
(1) Hak Pakai atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian tanah oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(2) Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan dalam
buku tanah pada Kantor Pertanahan.
(3) Hak Pakai atas tanah Hak Milik mengikat pihak ketiga sejak saat pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).
(4) Ketentuan lain mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Pakai atas tanah Hak Milik diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Hak Pakai
Pasal 45
(1) Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima
tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.
(2) Sesudah jangka waktu Hak Pakai atau perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) habis, kepada
pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Pakai atas tanah yang sama.
(3) Hak Pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada:
a. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
b. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional;
c. Badan Keagamaan daan badan sosial.
Pasal 46
(1) Hak Pakai atas tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbaharui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 atas
permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat:
a. tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
b. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan dapat diperpanjang atau diperbaharui atas usul pemegang Hak
Pengelolaan.
Pasal 47
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Pakai atau pembaharuan diajukan selambat-lambatnya dua tahun
sebelum berkhirnya jangka waktu Hak Pakai tersebut.
(2) Perpanjangan atau pembaharuan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam buku tanah
pada Kantor Pertanahan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara permohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Pakai dan persyaratannya
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 48
(1) Untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan dan pembaharuan Hak Pakai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilakukan sekaligus dengan pembayaran uang pemasukan yang ditentukan
untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Pakai.
(2) Dalam hal uang pemasukan telah dibayar sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk perpanjangan
atau pembaharuan Hak Pakai hanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Persetujuan untuk pemberian perpanjangan atau pembaharuan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (1) serta perincian uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam
keputusan pemberian Hak Pakai.
Pasal 49
(1) Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat
diperpanjang.
(2) Atas kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik
dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.
Bagian Kelima
Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Pakai
Pasal 50
Pemegang Hak Pakai berkewajiban:
a. membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian
haknya, perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau dalam perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah
Hak Milik;
b. menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan
pemberiannya, atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau perjanjian pemberian Hak Pakai atas
tanah Hak Milik;
c. memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
d. menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Pakai kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau
pemegang Hak Milik sesudah Hak Pakai tersebut hapus;
e. menyerahkan sertipikat Hak Pakai yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Pasal 51
Jika tanah Hak Pakai karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa
sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, pemegang
Hak Pakai wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah
yang terkurung itu.
Pasal 52
Pemegang Hak Pakai berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Pakai selama waktu
tertentu untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk memindahkan hak tersebut kepada pihak lain dan
membebaninya, atau selama digunakan untuk keperluan tertentu.
Bagian Keenam
Pembebanan Hak Pakai
Pasal 53
(1) Hak Pakai atas tanah Negara dan atas tanah Hak Pengelolaan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani
Hak Tanggungan.
(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hapus dengan hapusnya Hak Pakai.
Bagian Ketujuh
Peralihan Hak Pakai
Pasal 54
(1) Hak Pakai yang diberikan atas tanah Negara untuk jangka waktu tertentu dan Hak Pakai atas tanah Hak
Pengelolaan dapat beralih dan dialihkan pada pihak lain.
(2) Hak Pakai atas tanah Hak Milik hanya dapat dialihkan apabila hak tersebut dimu ngkinkan dalam perjanjian
pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik yang bersangkutan.
(3) Peralihan Hak Pakai terjadi karena:
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. penyertaan dalam modal;
d. hibah;
e. pewarisan.
(4) Peralihan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(5) Peralihan Hak Pakai karena jual beli kecuali jual beli melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal,
dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(6) Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
(7) Peralihan Hak Pakai karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang
dibuat oleh instansi yang berwenang.
(8) Peralihan Hak Pakai atas tanah Negara harus dilakukan dengan izin dari pejabat yang berwenang.
(9) Pengalihan Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang
Hak Pengelolaan.
(10) Pengalihan Hak Pakai atas tanah Hak Milik harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak
Milik yang bersangkutan.
Bagian Kedelapan
Hapusnya Hak Pakai
Pasal 55
(1) Hak Pakai hapus karena:
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau
dalam perjanjian pemberiannya;
b. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sebelum
jangka waktunya berakhir karena:
1) tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52; atau
2) tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian
Hak Pakai antara pemegang Hak Pakai dan pemegang Hak Milik atau perjanjian penggunaan Hak
Pengelolaan; atau
3) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
d. dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 1961;
e. ditelantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan Pasal 40 ayat (2).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 56
(1) Hapusnya Hak Pakai atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mengakibatkan tanahnya
menjadi tanah Negara.
(2) Hapusnya Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mengakibatkan
tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Hapusnya Hak Pakai atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mengakibatkan tanahnya
kembali dalam penguasaan pemegang Hak Milik.
Pasal 57
(1) Apabila Hak Pakai atas tanah Negara hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, maka bekas pemegang
Hak Pakai wajib membongar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya
kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Pakai.
(2) Dalam hal bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan, kepada bekas
pemegang hak diberikan ganti rugi.
(3) Pembongkaran bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas biaya bekas
pemegang Hak Pakai.
(4) Jika bekas Pemegang Hak Pakai lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dibongkar oleh Pemerintah atas biaya bekas pemegang Hak
Pakai.
Pasal 58
Apabila Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan atau atas tanah Hak Milik hapus sebagaimana dimaksud Pasal 56,
bekas pemegang Hak Pakai wajib menyerahkan tanahnya kepada pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak
Milik dan memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau
perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik.
BAB V
PERHITUNGAN UANG PEMASUKAN ATAS
DITERBITKANNYA HAK GUNA USAHA, HAK GUNA
BANGUNAN DAN HAK PAKAI
Pasal 59
(1) Besarnya uang pemasukan untuk memperoleh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai termasuk
perpanjingan atau pembaharuan haknya, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.
(2) Khusus untuk wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam, besarnya uang pemasukan untuk
memperoleh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai termasuk perpanjangan atau pembaharuan
haknya ditetapkan oleh Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Apabila pemegang hak tidak memanfaatkan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan penggunaan tanahnya,
sehingga Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tidak dapat diperpanjang atau
diperbaharui, maka uang pemasukan yang telah dibayar dimuka menjadi milik Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 60
Pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas sebidang tanah yang seluruhnya merupakan
pulau atau yang berbatasan dengan pantai diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61
(1) Pemegang Hak Guna Bangunan yang telah memperoleh jaminan perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah
untuk jangka waktu masing-masing dua puluh tahun dan tiga puluh tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasankawasan
Tertentu di Propinsi Riau dinyatakan tetap memperoleh jaminan hingga berakhirnya jangka waktu
pemberian jaminan tersebut.
(2) Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
tersebut.
Pasal 62
Selama ketentuan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini belum diterbitkan, maka peraturan perundangundangan
mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 tentang Pemberian
Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan-kawasan Terte Naskah tidak jelas di Propinsi Riau dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 64
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO















PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1996
TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG
ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai kemungkinan pemilikan rumah
tempat tinggal atau hunian oleh orang asing, diperlukan upaya penjabaran ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan Undang-undang Nomor 4
Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman,
kemungkinan pemilikan rumah hunian yang bertolak dari ketentuan Undang-undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria tersebut pada dasarnya
berkaitan dengan status pemilikan Hak Pakai atas tanah Negara;
c. bahwa dalam perkembangannya, praktek penguasaan tanah dalam kaitannya dengan Undangundang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria tersebut dapat
pula berlangsung atas dasar perjanjian dengan pemegang hak atas tanah;
d. bahwa sehubungan dengan perkembangan tersebut dipandang perlu menetapkan pengaturan
tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di
Indonesia dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun
1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3643);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL
ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA.
Pasal 1
(1) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat
tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu.
(2) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan
nasional.
Pasal 2
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah:
1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah:
a. Hak Pakai atas tanah Negara;
b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemengang hak atas tanah.
2. Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.
Pasal 3
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat secara tertulis antara orang
asing yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat dengan akta Pejabat
Pembuat Akta Tanah.
Pasal 4
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 wajib dicatat dalam buku tanah dan
sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat untuk jangka waktu yang
disepakati, tetapi tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperbaharui untuk jangka waktu
yang tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan
dalam perjanjian yang baru, sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di
Indonesia.
Pasal 6
(1) Apabila orang asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah
Negara, atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi
berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau
mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hak atas tanah tersebut
belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka apabila:
a. Rumah tersebut dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, rumah beserta
tanahnya dikuasai Negara untuk dilelang;
b. Rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 angka 1 huruf b, rumah tersebut menjadi milik pemegang hak atas tanah
yang bersangkutan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
oleh Menteri Negara Agraria setelah mendengar pertimbangan Badan Kebijaksanaan dan
Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO






















PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1997
TENTANG
PENDAFTARAN TANAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian
hukum di bidang pertanahan;
b. b.bahwa pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada Pemerintah, merupakan sarana dalam memberikan
jaminan kepastian hukum yang dimaksudkan;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dipandang tidak dapat lagi
sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional, sehingga perlu
dilakukan penyempurnaan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Vendu Reglement Staatsblad 1908 Nomor 189 juncto Vendu Instructie Staatsblad 1908 Nomor 190;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3632);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Tahun 1977
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3107);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara nomor 3372);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN TANAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah
ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
3. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu
hak atas tanah.
4. Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanannya sebagian dilimpahkan
kepada pemegangnya.
5. Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
6. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar,
termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
7. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar,
pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
8. Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali,
meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek
pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
9. Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek
pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.
10. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan
secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian
wilayah suatu desa/kelurahan.
11. pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau
beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual
atau massal.
12. Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan
yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan
perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
13. Titik dasar teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan
perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan
pengukuran dan rekonstruksi batas.
14. Peta dasar pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik bidang dasar teknik dan unsur-unsur geografis,
seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
15. Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan
pembukuan tanah.
16. Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem
penomoran.
17. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
18. Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan
sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh
orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
19. Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek
pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
20. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak
atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masingmasing
sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
21. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang agraria/pertanahan.
22. Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi
bidang pertanahan.
23. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang
melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
24. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk
membuat akta-akta tanah tertentu.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.
Pasal 3
Pendaftaran tanah bertujuan:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,
satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai
pemegang hak yang bersangkutan;
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan
mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang
tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pasal 4
(1) Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada
pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah.
(2) Untuk melaksanakan fungsi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b data fisik dan data yuridis
dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum.
(3) Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan
satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas
satuan rumah susun wajib didaftar.
BAB III
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
Bagian Kesatu
Penyelenggara Dan Pelaksana Pendaftaran Tanah
Pasal 5
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tugas pelaksanaan
pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh
Peraturan Pemerintah ini atau perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada Pejabat lain.
(2) Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang
ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT Sementara.
(3) Peraturan jabatan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia
Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Susunan Panitian Ajudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. seorang Ketua Panitia, merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional;
b. beberapa orang anggota yang terdiri dari:
1) seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang
pendaftaran tanah;
2) seorang pegawai Badan pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang
hak-hak atas tanah;
3) Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan dan atau seorang Pamong Desa/Kelurahan yang
ditunjuknya.
(3) Keanggotaan Panitia Ajudikasi dapat ditambah dengan seorang anggota yang sangat diperlukan dalam penilaian
kepastian data yuridis mengenai bidang-bidang tanah di wilayah desa/kelurahan yang bersangkutan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Ajudikasi dibantu oleh satuan tugas pengukuran dan pemetaan, satuan
tugas pengumpul data yuridis dan satuan tugas administrasi yang tugas, susunan dan kegiatannya diatur oleh
Menteri.
(5) Tugas dan wewenang Ketua dan anggota Panitia Ajudikasi diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Obyek Pendaftaran Tanah
Pasal 9
(1) Obyek pendaftaran tanah meliputi:
a. bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai;
b. tanah hak pengelolaan;
c. tanah wakaf;
d. hak milik atas satuan rumah susun;
e. hak tanggungan;
f. tanah Negara.
(2) Dalam hal tanah Negara sebagai obyek pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f,
pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah Negara dalam daftar
tanah.
Bagian Ketiga
Satuan Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah
Pasal 10
(1) Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan.
(2) Khusus untuk pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan dan tanah Negara satuan
wilayah tata usaha pendaftarannya adalah Kabupaten/Kotamadya.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Pasal 11
Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data
pendaftaran tanah.
Pasal 12
(1) Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
a. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
b. pembuktian hak dan pembukuannya;
c. penerbitan sertifikat;
d. penyajian data fisik dan data yuridis;
e. penyimpanan daftar umum dan dokumen.
(2) Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:
a. pendaftaran peralihan dan pembebanan hak;
b. pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya.
BAB IV
PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali
Pasal 13
(1) Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran
tanah secara sporadik.
(2) Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah
yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.
(4) Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Bagian Kedua
Pengumpulan Dan Pengolahan Data Fisik
Paragraf 1
Pengukuran Dan Pemetaan
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan.
(2) Kegiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembuatan peta dasar pendaftaran;
b. penetapan batas bidang-bidang tanah;
c. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
d. pembuatan daftar tanah;
e. pembuatan surat ukur.
Paragraf 2
Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
Pasal 15
(1) Kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dimulai dengan
pembuatan peta dasar pendaftaran.
(2) Di wilayah-wilayah yang belum ditunjuk sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik oleh Badan
Pertanahan nasional diusahakan tersedianya peta dasar pendaftaran untuk keperluan pendaftaran tanah secara
sporadik.
Pasal 16
(1) Untuk keperluan pembuatan peta dasar pendaftaran Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan
pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik-titik dasar teknik nasional di setiap
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikatkan dengan
titik-titik dasar teknik nasional sebagai kerangka dasarnya.
(3) Jika di suatu daerah tidak ada atau belum ada titik-titik dasar teknik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam melaksanakan pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran dapat digunakan titik dasar
teknik lokal yang bersifat sementara, yang kemudian diikatkan dengan titik dasar teknik nasional.
(4) Peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi dasar untuk pembuatan peta
pendaftaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan pemetaan titik dasar teknik nasional dan pembuatan peta dasar
pendaftaran ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3
Penetapan Batas Bidang-bidang Tanah
Pasal 17
(1) Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan
diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di
setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.
(2) Dalam penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara
sporadik diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.
(3) Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang
bersangkutan.
(4) Bentuk, ukuran, dan teknik penempatan tanda batas ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau yang sudah
terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi
dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik
atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas
oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas
tanah yang berbatasan.
(2) Penetapan batas bidang tanah yang akan diberikan dengan hak baru dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau atas penunjukan instansi yang berwenang.
(3) Dalam menetapkan batas-batas bidang tanah Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan memperhatikan
batas-batas bidang atau bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dan surat ukur atau gambar situasi yang
bersangkutan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang
ditandatangani oleh mereka yang memberikan persetujuan.
(5) Bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Jika dalam penetapan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak diperoleh
kesepakatan antara pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah yang
berbatasan, pengukuran bidang tanahnya diupayakan untuk sementara dilakukan berdasarkan batas-batas yang
menurut kenyataannya merupakan batas-batas bidang-bidang tanah yang bersangkutan.
(2) Jika pada waktu yang telah ditentukan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan atau para pemegang hak
atas tanah yang berbatasan tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan, pengukuran bidang tanahnya, untuk
sementara dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam
pendaftaran tanah secara sporadik membuat berita acara mengenai dilakukannya pengukuran sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk mengenai belum diperolehnya kesekapatan batas
atau ketidakhadiran pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
(4) Dalam gambar ukur sebagai hasil pengukuran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhkan
catatan atau tanda yang menunjukkan bahwa batas-batas bidang tanah tersebut baru merupakan batas-batas
sementara.
(5) Dalam hal telah diperoleh kesepakatan melalui musyawarah mengenai batas-batas yang dimaksudkan atau
diperoleh kepastiannya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
diadakan penyesuaian terhadap data yang ada pada peta pendaftaran yang bersangkutan.
Paragraf 4
Pengukuran Dan Pemetaan Bidang-bidang Tanah Dan
Pembuatan Peta Pendaftaran
Pasal 20
(1) Bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18
dan Pasal 19 diukur dan selanjutnya dipetakan dalam peta dasar pendaftaran.
(2) Jika dalam wilayah pendaftaran tanah secara sporadik belum ada peta dasar pendaftaran, dapat digunakan peta
lain, sepanjang peta tersebut memenuhi syarat untuk pembuatan peta pendaftaran.
(3) Jika dalam wilayah dimaksud belum tersedia peta dasar pendaftaran maupun peta lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pembuatan peta dasar pendaftaran dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan
pemetaan bidang tanah yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta
pendaftaran ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 5
Pembuatan Daftar Tanah
Pasal 21
(1) Bidang atau bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor pendaftarannya pada peta
pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah.
(2) Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan daftar tanah diatur oleh Menteri.
Paragraf 6
Pembuatan Surat Ukur
Pasal 22
(1) Bagi bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, b dan c sudah diatur serta
dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya.
(2) Untuk wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, surat ukur
dibuat dari hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan surat ukur ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pembuktian Hak Dan Pembukuannya
Paragraf 1
Pembuktian Hak Baru
Pasal 23
Untuk keperluan pendaftaran hak:
a. hak atas tanah baru dibuktikan dengan:
1) penetapan pemberian hak dari Pajabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut
ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak
pengelolaan;
2) asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang
bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik;
b. hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang;
c. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
d. hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan;
e. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.
Paragraf 2
Pembuktian Hak Lama
Pasal 24
(1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan
alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan
yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik
atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar
hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan
selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluanpendahulunya,
dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang
berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak
lainnya.
Pasal 25
(1) Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 24 dilakukan pengumpulan dan
penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran
tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
(2) Hasil penelitian alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu daftar isian yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 26
(1) Daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang
bersangkutan sebagai hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diumumkan selama 30
(tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah
secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala
Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau di kantor
pertanahan dan kantor kepala desa/kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara
sporadik serta di tempat lain yang dianggap perlu.
(3) Selain pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal pendaftaran tanah secara
sporadik individual, pengumuman dapat dilakukan melalui media massa.
(4) Ketenttuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Jika dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ada yang mengajukan
keberatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang diumumkan, Ketua Panitia Ajudikasi dalam
pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik
mengusahakan agar secepatnya keberatan yang diajukan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika usaha penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawa
hasil, dibuatkan berita acara penyelesaian dan jika penyelesaian yang dimaksudkan mengakibatkan perubahan
pada apa yang diumumkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), perubahan
tersebut diadakan pada peta bidang-bidang tanah dan atau daftar isian yang bersangkutan.
(3) Jika usaha penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan atau tidak membawa hasil, Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan
Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik memberitahukan secara tetulis kepada
pihak yang mengajukan keberatan agar mengajukan gugatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang
disengketakan ke Pengadilan.
Pasal 28
(1) Setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berakhir, data fisik dan data
yuridis yang diumumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh
Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang
bentuknya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jika setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) masih ada
kekurangkelengkapan data fisik dan atau data yuridis yang bersangkutan atau masih ada keberatan yang belum
diselesaikan, pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan catatan mengenai hal-hal yang
belum lengkap dan atau keberatan yang belum diselesaikan.
(3) Berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk :
a. pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah;
b. pengakuan hak atas tanah;
c. pemberian hak atas tanah.
Paragraf 3
Pembukuan Hak
Pasal 29
(1) hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan
membukukanya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan,
dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.
(2) Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan
dalam surat ukur secara hukum telah di daftar menurut Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pembukuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimaksud dalam
Pasal 23 dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Pasal 30
(1) Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) hak atas
bidang tanah:
a. yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan
pembukuannya dalam buku tanah menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1);
b. yang data fisik atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan
catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap;
c. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan tetapi tidak diajukan gugatan ke Pengadilan
dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut dan kepada
pihak yang keberatan diberitahukan oleh Kepala Panitia Ajudikasi untuk pendaftaran tanah secara
sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran tanah secara sporadik untuk mengajukan
gugatan ke Pengadilan mengenai data yang disengketakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam
pendaftaran tanah secara sistematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik
dihitung sejak disampaikannya pemberitahuan tersebut;
d. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan gugatan ke Pengadilan tetapi tidak ada
perintah dari Pengadilan untuk status quo dan tidak ada putusan penyitaan dari Pengadilan, dilakukan
pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut serta hal-hal yang
disengketakan;
e. yang data fisik atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan ke Pengadilan serta ada perintah untuk
status quo atau putusan penyitaan dari Pengadilan, dibukukan dalam buku tanah dengan mengosongkan
nama pemegang haknya dan hal-hal lain yang disengketakan serta mencatat di dalamnya adanya sita atau
perintah status quo tersebut.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihapus apabila:
a. telah diserahkan tambahan alat pembuktian yang diperlukan; atau
b. telah lewat waktu 5 (lima) tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai data yang
dibukukan.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihapus apabila:
a. telah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa; atau
b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
c. setelah dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sitematik dan 90 (sembilan
puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik sejak disampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak diajukan gugatan mengenai sengketa tersebut ke Pengadilan.
(4) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihapus apabila:
a. telah dicapai penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa; atau
b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(5) Penyelesaian pengisian buku tanah dan penghapusan catatan adanya sita atau perintah status quo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila:
a. setelah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa; atau
b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan pencabutan sita atau status quo dari Pengadilan.
Bagian Keempat
Penerbitan Sertifikat
Pasal 31
(1) Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data
yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(2) Jika di dalam buku tanah terdapat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b yang
menyangkut data yuridis, atau catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, d dan e yang
menyangkut data fisik maupun data yuridis penerbitan sertipikat ditangguhkan sampai catatan yang
bersangkutan dihapus.
(3) Sertipikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan
sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
(4) Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susu kepunyaan bersama beberapa orang atau badan
hukum diterbitkan satu sertipikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan
tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
(5) Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diterbitkan sertipikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap
pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak
bersama tersebut.
(6) Bentuk, isi, cara pengisian dan penandatanganan sertifikat ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 32
(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik
dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data
yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum
yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang
merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5
(lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang
sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan
mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Bagian Kelima
Penyajian Data Fisik Dan Data Yuridis
Pasal 33
(1) Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, Kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha
pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah
dan daftar nama.
(2) Bentuk, cara pengisian, penyimpanan, pemeliharaan, dan penggantian peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur,
buku tanah dan daftar nama ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 34
(1) Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta
pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
(2) Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi Pemerintah tertentu
untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh keterangan mengenai data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Penyimpanan Daftar Umum Dan Dokumen
Pasal 35
(1) Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi
tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh
Menteri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum.
(2) Peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama dan dokumen-dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus tetap berada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dengan izin tertulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instani lain yang memerlukan untuk pelaksanaan
tugasnya.
(4) Atas perintah Pengadilan yang sedang mengadili suatu perkara, asli dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibawa oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau Pejabat yang ditunjuk ke sidang Pengadilan
tersebut untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan para pihak yang bersangkutan.
(5) Secara bertahap data pendaftaran tanah disimpan dan disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik dan
mikrofilm.
(6) Rekaman dokumen yang dihasilkan alat elektronik atau mikrofilm sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
mempunyai kekuatan pembuktian sesudah ditandatangani dan dibubuhui cap dinas oleh Kepala Kantor
Pertanahan yang bersangkutan.
(7) Bentuk, cara penyimpanan, penyajian dan penghapusan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), demikian juga cara penyimpanan dan penyajian data pendaftaran tanah dengan alat elektronik
dan mikrofilm sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36
(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek
pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
(2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Kantor Pertanahan.
Bagian Kedua
Pendaftaran Peralihan Dan Pembebanan Hak
Paragraf 1
Pemindahan Hak
Pasal 37
(1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah,
pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui
lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar
pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut
kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang yang bersangkutan.
Pasal 38
(1) Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh para pihak yang melakukan
hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat
untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
(2) Bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT diatur oleh Menteri.
Pasal 39
(1) PPAT menolak untuk membuat akta, jika:
a. mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak
disampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan
daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau
b. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:
1) surat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala
Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari
Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor
Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan;
atau
c. salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau salah satu saksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak demikian;
atau
d. salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya
berisikan perbuatan hukum pemindahan hak; atau
e. untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin Pejabat atau instansi yang berwenang,
apabila izin tersebut diperlukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
f. obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data
yuridisnya; atau
g. tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan.
(2) Penolakan untuk membuat akta tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang bersangkutan
disertai alasannya.
Pasal 40
(1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib
menyampaikan akta yang dibuatkannya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor
Pertanahan untuk didaftar.
(2) PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada para pihak yang bersangkutan.
Paragraf 2
Pemindahan Hak Dengan Lelang
Pasal 41
(1) Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan
risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
(2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum suatu bidang tanah atau satuan rumah susun dilelang baik
dalam rangka lelang eksekusi maupun lelang non eksekusi, Kepala Kantor Lelang wajib meminta keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada Kantor Pertanahan mengenai bidang tanah atau satuan rumah
susun yang akan dilelang.
(3) Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya
5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan dari Kepala Kantor Lelang.
(4) Kepala Kantor Lelang menolak melaksanakan lelang, apabila :
a. mengenai tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun :
1) kepadanya tidak diserahkan sertipikat asli hak yang bersangkutan, kecuali dalam hal lelang eksekusi
yang dapat tetap dilaksanakan walaupun sertipikat asli hak tersebut tidak diperoleh oleh Pejabat Lelang
dari pemegang haknya; atau
2) sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau
b. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan :
1) surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), atau surat keterangan Kepala
Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari
Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor
Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan;
atau
c. ada perintah Pengadilan Negeri untuk tidak melaksanakan lelang berhubung dengan sengketa mengenai
tanah yang bersangkutan.
(5) Untuk pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan:
a. kutipan risalah lelang yang bersangkutan;
b. 1) sertipikat hak milik atas satuan rumah susun atau hak atas tanah yang dilelang jika bidang tanah yang
bersangkutan sudah terdaftar; atau
2) dalam hal sertipikat tersebut tidak diserahkan kepada pembeli lelang eksekusi, surat keterangan dari
Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat tersebut; atau
3) jika bidang tanah yang bersangkutan belum terdaftar, surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b Pasal ini;
c. bukti identitas pembeli lelang;
d. bukti pelunasan harga pembelian.
Paragraf 3
Peralihan Hak Karena Pewarisan
Pasal 42
(1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak
milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang
bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian
orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
(2) Jika bidang tanah yang merupakan warisan belum didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b.
(3) Jika penerima warisan terdiri dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang
tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta
pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik
atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda
bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
(5) Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris
harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian
warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka
berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.
Paragraf 4
Peralihan Hak Karena Penggabungan Atau Peleburan
Perseroan Atau Koperasi
Pasal 43
(1) Peralihan hak atas tanah, hak pengelolaan, atau hak milik atas satuan rumah susun karena penggabungan atau
peleburan perseroan atau koperasi yang tidak didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang
bergabung atau melebur dapat didaftar berdasarkan akta yang membuktikan terjadinya penggabungan atau
peleburan perseroan atau koperasi yang bersangkutan setelah penggabungan atau peleburan tersebut disahkan
oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena penggabungan atau peleburan perseroan
atau koperasi yang didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang bergabung atau melebur didaftar
berdasarkan pemindahan hak dalam rangka likuidasi yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
Paragraf 5
Pembebanan Hak
Pasal 44
(1) Pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, pembebanan hak
guna bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan atas hak milik, dan pembebanan lain pada hak atas
tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan, dapat
didaftar jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 berlaku juga untuk pembuatan akta
PPAT yang dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 6
Penolakan Pendaftaran Peralihan Dan Pembebanan Hak
Pasal 45
(1) Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah
satu syarat di bawah ini tidak dipenuhi :
a. sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi dengan daftar-daftar yang
ada pada Kantor Pertanahan;
b. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak dibuktikan dengan akta PPAT atau
kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
c. dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan atau pembebanan hak yang bersangkutan tidak
lengkap;
d. tidak dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
e. tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan;
f. perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT batal atau dibatalkan oleh putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dibatalkan oleh para pihak sebelum
didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(2) Penolakan Kepala Kantor Pertanahan dilakukan secara tertulis, dengan menyebut alasan-alasan penolakan itu.
(3) Surat penolakan disampaikan kepada yang berkepentingan, disertai pengembalian berkas permohonannya,
dengan salinan kepada PPAT atau Kepala Kantor Lelang yang bersangkutan.
Paragraf 7
Lain-lain
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pendaftaran peralihan dan pembebanan hak atas tanah dan
hak milik atas satuan rumah susun ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah Lainnya
Paragraf 1
Perpanjangan Jangka Waktu Hak Atas Tanah
Pasal 47
Pendaftaran perpanjangan jangka waktu hak atas tanah dilakukan dengan mencatatnya pada buku tanah dan
sertipikat hak yang bersangkutan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang yang memberikan perpanjangan
jangka waktu hak yang bersangkutan.
Paragraf 2
Pemecahan, Pemisahan Dan Penggabungan Bidang Tanah
Pasal 48
(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara
sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum
yang sama dengan bidang tanah semula.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan
sertipikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya.
(3) Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar,
pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis
dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang
bersangkutan.
(4) Dalam pelaksanaan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai tanah pertanian,
wajib memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 49
(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipis ahkan
sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang
sama dengan bidang tanah semula.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur,
buku tanah dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur,
buku tanah dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan cacatan mengenai telah diadakannya pemisahan
tersebut.
(3) Terhadap pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 50
(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan
letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang
baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan bidang yang baru tersebut dibuatkan surat ukur,
buku tanah dan sertipikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertipikat masing-masing.
(3) Terhadap penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (3).
Paragraf 3
Pembagian Hak Bersama
Pasal 51
(1) Pembagian hak bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing
pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang
berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama
tersebut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 berlaku juga untuk pembuatan akta
PPAT yang dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 4
Hapusnya Hak Atas Tanah Dan
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Pasal 52
(1) Pendaftaran hapusnya suatu hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan
oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan membubuhkan catatan pada buku tanah dan surat ukur serta
memusnahkan sertipikat hak yang bersangkutan, berdasarkan :
a. data dalam buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan, jika mengenai hak-hak yang dibatasi masa
berlakunya;
b. salinan surat keputusan Pejabat yang berwenang, bahwa hak yang bersangkutan telah dibatalkan atau
dicabut;
c. akta yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pemegang haknya.
(2) Dalam hal sertipikat hak atas tanah yang dihapus tidak diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan, hal
tersebut dicatat pada buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan.
Paragraf 5
Peralihan Dan Hapusnya Tanggungan
Pasal 53
Pendaftaran peralihan hak tanggungan dilakukan dengan mencatatnya pada buku tanah serta sertipikat hak
tanggungan yang bersangkutan dan pada buku tanah serta sertipikat hak yang dibebani berdasarkan surat tanda bukti
beralihnya piutang yang dijamin karena cessie, subrogasi, pewarisan atau penggabungan serta peleburan perseroan.
Pasal 54
(1) Pendaftaran hapusnya hak tanggungan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah.
(2) Dalam hal hak yang dibebani hak tanggungan telah dilelang dalam rangka pelunasan utang, maka surat
pernyataan dari kreditor bahwa pihaknya melepaskan hak tanggungan atas hak yang dilelang tersebut untuk
jumlah yang melebihi hasil lelang beserta kutipan risalah lelang dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran
hapusnya hak tanggungan yang bersangkutan.
Paragraf 6
Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan
Putusan Atau Penetapan Pengadilan
Pasal 55
(1) Panitera Pengadilan wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai isi semua putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penetapan Ketua Pengadilan yang
mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftar atau satuan rumah
susun untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertipikatnya dan daftardaftar
lainnya.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga atas permintaan pihak yang
berkepentingan, berdasarkan salinan resmi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
atau salinan penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan yang diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
(3) Pencatatan hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan
putusan Pengadilan dilakukan setelah diperoleh surat keputusan mengenai hapusnya hak yang bersangkutan dari
Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
Paragraf 7
Perubahan Nama
Pasal 56
Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai akibat pemegang hak yang ganti nama dilakukan dengan
mencatatnya di dalam buku tanah dan sertipikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang
bersangkutan berdasarkan bukti mengenai ganti nama pemegang hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI
Pasal 57
(1) Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang rusak, hilang,
masih menggunakan blanko sertipikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli
lelang dalam suatu lelang eksekusi.
(2) Permohonan sertipikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak yang
namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang
merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 dan Pasal 41, atau akta sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1), atau surat sebagaimana dimaksud
Pasal 53, atau kuasanya.
(3) Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia,
permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti
sebagai ahli waris.
(4) Penggantian sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah yang bersangkutan.
Pasal 58
Dalam hal Penggantian sertipikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertipikat, sertipikat yang lama ditahan dan
dimusnahkan.
Pasal 59
(1) Permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang
bersangkutan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertipikat
hak yang bersangkutan.
(2) Penerbitan sertipikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pengumuman 1 (satu)
kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
(3) Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertipikat pengganti tersebut atau ada
yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut
tidak beralasan, diterbitkan sertipikat baru.
(4) Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan
sertipikat pengganti.
(5) Mengenai dilakukannya pengumuman dan penerbitan serta penolakan penerbitan sertipikat baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibuatkan berita acara oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(6) Sertipikat pengganti diserahkan kepada pihak yang memohon diterbitkannya sertipikat tersebut atau orang lain
yang diberi kuasa untuk menerimanya.
(7) Untuk daerah-daerah tertentu Menteri dapat menentukan cara dan tempat pengumuman yang lain daripada yang
ditentukan pada ayat (2).
Pasal 60
(1) Penggantian sertipikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang tidak diserahkan kepada
pembeli lelang dalam lelang eksekusi didasarkan atas surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang yang
bersangkutan yang memuat alasan tidak dapat diserahkannya sertipikat tersebut kepada pemenang lelang.
(2) Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah ditertibkannya sertipikat pengganti untuk hak atas tanah atau
hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berlakunya lagi sertipikat
yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
BAB VII
BIAYA PENDAFTARAN TANAH
Pasal 61
(1) Besarnya dan cara pembayaran biaya-biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah diatur dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.
(2) Atas permohonan yang bersangkutan, Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dapat membebaskan pemohon dari
sebagian atau seluruh biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika pemohon dapat membuktikan tidak
mampu membayar biaya tersebut.
(3) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran.
(4) Tata cara untuk memperoleh pembebasan atas biaya pendaftaran tanah diatur oleh Menteri.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 62
PPAT yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38, Pasal 39 dan Pasal 40 serta ketentuan dan petunjuk yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk
dikenakan tindakan administratif berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT,
dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti kerugian oleh pihak-pihak yang menderita kerugian yang
diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan-ketentuan tersebut.
Pasal 63
Kepala Kantor Pertanahan yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain dalam pelaksanaan tugas kegiatan
pendaftaran tanah dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang telah ada masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
atau diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Hak-hak yang didaftar serta hal-hal lain yang dihasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tetap sah sebagai hasil pendaftaran tanah menurut
Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171)
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 66
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO



















PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1998
TENTANG
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, maka setiap orang, badan hukum atau instansi yang
mempunyai hubungan hukum dengan tanah wajib menggunakan tanahnya dengan memelihara tanah, menambah
kesuburannya, mencegah terjadi kerusakannya sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna serta bermanfaat
bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam kenyataannya masih terdapat bidang-bidang tanah yang dikuasai oleh perorangan, badan hukum
atau instansi yang tidak digunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya;
c. bahwa sesuai ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria hak atas tanah hapus dengan sendirinya apabila tanahnya diterlantarkan;
d. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur penertiban dan pendayagunaan
tanah terlantar dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas
Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
2. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan
kepada pemegangnya.
3. Pemegang hak atas tanah adalah pemegang Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
4. Pemegang Hak Pengelolaan adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau badan lain yang diberi
pelimpahan kewenangan pelaksanaan sebagian hak menguasai dari Negara atas tanah Negara dengan pemberian
Hak Pengelolaan.
5. Tanah terlantar adalah tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan
atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan.
7. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi.
8. Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
BAB II
RUANG LINGKUP TANAH TERLANTAR
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur tanah terlantar yang dikuasai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, dan Hak Pakai, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi
belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KRITERIA TANAH TERLANTAR
Bagian Kesatu
Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
Pasal 3
Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar
apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau
sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik.
Pasal 4
Tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang tidak dimaksudkan untuk dipecah menjadi beberapa
bidang tanah dalam rangka penggunaannya tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan
haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila tanah tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan
peruntukannya menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku pada waktu permulaan penggunaan atau
pembangunan fisik di atas tanah tersebut.
Pasal 5
(1) Tanah Hak Guna Usaha tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila tanah itu tidak diusahakan sesuai dengan kriteria pengusahaan
tanah pertanian yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jika hanya sebagian dari bidang tanah Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria
terlantar, maka hanya bagian tanah tersebut yang dapat dinyatakan terlantar.
Pasal 6
(1) Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang dimaksudkan untuk dipecah menjadi beberapa bidang tanah
dalam rangka penggunaannya tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila tanah tersebut tidak dipecah dalam rangka pengembangannya
sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang.
(2) Jika hanya sebagian dari bidang tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memenuhi kriteria terlantar, maka hanya bagian bidang tanah tersebut yang dapat dinyatakan terlantar.
Bagian Kedua
Tanah Hak Pengelolaan
Pasal 7
(1) Tanah Hak Pengelolaan dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar, apabila kewenangan hak menguasai dari
Negara atas tanah tersebut tidak dilaksanakan oleh pemegang Hak Pengelolaan sesuai tujuan pemberian
pelimpahan kewenangan tersebut.
(2) Jika hanya sebagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi
kriteria terlantar, maka hanya bagian bidang tanah tersebut yang dapat dinyatakan terlantar.
Bagian Ketiga
Tanah Yang Belum Dimohon Haknya
Pasal 8
(1) Tanah yang sudah diperoleh penguasaannya, tetapi belum diperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar, apabila tanah tersebut oleh pihak
yang telah memperoleh dasar penguasaan tidak dimohon haknya atau tidak dipelihara dengan baik.
(2) Jika hanya sebagian dari bidang tanah yang sudah diperoleh dan dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang memenuhi kriteria terlantar, maka hanya bagian bidang tanah tersebut yang dapat dinyatakan terlantar.
BAB IV
TATA CARA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN
TANAH TERLANTAR
Pasal 9
(1) Identifikasi adanya tanah yang dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar dilakukan oleh Kantor Pertanahan baik
secara kedinasan maupun berdasarkan perintah dari Menteri atau Kepala Kantor Wilayah atau laporan dari
Instansi Pemerintah lain atau dari masyarakat.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama dan alamat orang atau badan hukum yang menjadi pemegang hak atau telah memperoleh dasar
penguasaan atas tanah yang bersangkutan;
b. letak, luas, status hak dan keadaan fisik tanah yang bersangkutan;
c. keadaan yang mengakibatkan tanah yang bersangkutan dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(3) Dalam rangka identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang dan badan hukum yang menguasai
tanah dan/atau mempunyai hubungan hukum serta kepentingan dengan tanah yang bersangkutan wajib memberi
keterangan yang diminta oleh satuan tugas yang melaksanakan identifikasi.
(4) Dalam melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhatikan jangka waktu yang wajar setelah
diperoleh Hak Atas Tanah atau dasar penguasaan atas tanah yang bersangkutan.
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
Untuk keperluan melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang menyangkut :
a. tanah Hak Guna Usaha;
b. tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang dimaksudkan untuk dipecah menjadi beberapa bidang tanah
dalam rangka pengembangannya;
c. tanah Hak Pengelolaan; atau
d. tanah yang diperoleh dasar penguasaannya oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan izin lokasi;
Menteri membentuk Panitia Penilai yang diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan dan beranggotakan wakil dari
instansi-instansi yang terkait dengan penggunaan tanah yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Laporan mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah
dengan disertai usul mengenai tindakan yang perlu dilakukan terhadap tanah tersebut.
(2) Dalam hal menurut hasil identifikasi, ternyata tanah yang bersangkutan dipunyai oleh pemegang hak orang
perseorangan tidak dapat menggunakan tanah tersebut sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan
pemberian haknya karena tidak mampu dari segi ekonomi, Kepala Kantor Pertanahan mengusulkan agar kepada
yang bersangkutan dilakukan pembinaan dalam rangka pendayagunaan tanahnya.
(3) Dalam hal menurut hasil identifikasi ternyata :
a. tanah yang bersangkutan dipunyai, dikuasai atau diperoleh dasar penguasaannya oleh suatu badan hukum
yang tidak menggunakan tanah tersebut sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian
haknya, atau tidak memeliharanya dengan baik, atau tidak mengambil langkah-langkah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8;
b. tanah yang bersangkutan dipunyai atau diperoleh dasar penguasaannya oleh orang perseorangan yang
tidak menggunakan tanah tersebut sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya, atau
tidak memeliharanya dengan baik, atau telah tidak mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 atau Pasal 8 bukan karena tidak mampu dari segi ekonomi,maka Kepala Kantor Pertanahan
mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah agar kepada pemegang hak atau pihak yang memperoleh tanah
tersebut diberi peringatan agar dalam waktu tertentu sudah menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau
menurut sifat dan tujuan pemberian haknya, atau mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 atau Pasal 8.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila tidak digunakannya tanah
tersebut sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya, atau tidak dipeliharanya tanah
tersebut dengan baik, atau tidak diambilnya langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8
tersebut disebabkan karena dihalangi oleh pihak lain.
Pasal 12
(1) Dalam hal menurut penilaian Kepala Kantor Wilayah hasil temuan serta kesimpulan identifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) benar, Kepala Kantor Wilayah memberitahukannya kepada pemegang hak atas
tanah dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II serta instansi yang berwenang di bidang pendayagunaan tanah yang
bersangkutan menurut peruntukan tanah yang bersangkutan.
(2) Pendayagunaan tanah yang dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pemegang hak dengan bimbingan instansi teknis yang berwenang di bidang penggunaan
tanah tersebut menurut peruntukannya dengan koordinasi Pemerintah Daerah Tingkat II.
(3) Pendayagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui program kegiatan
instansi/dinas yang bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah tersebut.
Pasal 13
(1) Dalam hal menurut penilaian Kepala Kantor Wilayah hasil temuan serta kesimpulan identifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dapat diterima, maka Kepala Kantor Wilayah mengeluarkan peringatan tertulis
kepada pemegang hak atas tanah atau pemegang Hak Pengelolaan atau pihak yang sudah memperoleh dasar
penguasaan atas tanah tersebut agar dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya peringatan tersebut
yang bersangkutan telah mulai menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan
pemberian haknya atau memeliharanya dengan baik, atau mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 atau Pasal 8.
(2) Apabila dalam waktu yang ditentukan di dalam peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata pihakpihak
yang bersangkutan belum mengambil langkah-langkah sebagaimana mestinya, Kepala Kantor Wilayah
mengeluarkan peringatan kedua yang memberi jangka waktu yang sama seperti peringatan pertama kepada pihak
yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam waktu yang ditentukan di dalam peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata pihakpihak
yang bersangkutan belum mengambil langkah-langkah sebagaimana mestinya, Kepala Kantor Wilayah
mengeluarkan peringatan ketiga yang memberi jangka waktu yang sama seperti peringatan kedua kepada pihak
yang bersangkutan.
(4) Apabila dalam waktu yang ditentukan di dalam peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata pihakpihak
yang bersangkutan belum mengambil langkah-langkah sebagaimana mestinya, Kepala Kantor Wilayah
melaporkan hal tersebut kepada Menteri disertai usul untuk menyatakan tanah yang bersangkutan sebagai tanah
terlantar.
Pasal 14
(1) Menteri menetapkan tanah yang pemegang haknya atau pihak yang memperoleh dasar penguasaan hak atas
tanah tidak mengambil langkah yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam peringatan ketiga termaksud dalam
pasal 13 ayat (3) sebagai tanah terlantar.
(2) Sebelum mengeluarkan penetapan sebidang tanah sebagai tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Menteri memberi kesempatan kepada pemegang hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas
tanah yang bersangkutan untuk dalam waktu 3 (tiga) bulan mengalihkan hak atas tanah tersebut melalui
pelelangan umum.
BAB V
TINDAKAN TERHADAP TANAH TERLANTAR
Pasal 15
(1) Tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah terlantar menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
(2) Kepada bekas pemegang hak atau pihak yang sudah memperoleh dasar penguasaan atas tanah yang kemudian
dinyatakan sebagai tanah terlantar diberikan ganti rugi sebesar harga perolehan yang berdasarkan bukti-bukti
tertulis yang ada telah dibayar oleh yang bersangkutan untuk memp eroleh hak atau dasar penguasaan atas tanah
tersebut yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal pemegang hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tersebut telah
mengeluarkan biaya untuk membuat prasarana fisik atau bangunan di atas tanah yang dinyatakan terlantar, maka
jumlah yang telah dikeluarkan tersebut diperhatikan dalam penetapan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada pihak yang oleh Menteri ditetapkan sebagai
pemegang hak yang baru atas tanah tersebut.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh
Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO



















PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1998
TENTANG
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria memerintahkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah ditetapkan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diberi kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar pendaftaran;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah perlu mengatur jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3372);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
2. PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
3. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
4. Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
5. Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang terdiri warkah pendukung akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya.
6. Warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT.
7. Formasi PPAT adalah jumlah maksimum PPAT yang diperbolehkan dalam satu satuan daerah kerja PPAT.
8. Daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalamnya.
9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan.
BAB II
TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT
Pasal 2
(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian hak bersama;
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
g. pemberian Hak Tanggungan;
h. pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 seorang PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya.
(2) PPAT khusus hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukannya.
Pasal 4
(1) PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya;
(2) Akta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan, dan akta pembagian hak bersama mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapat dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT
Pasal 5
(1) PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri;
(2) PPAT diangkat untuk suatu daerah kerja tertentu;
(3) Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT Sementara atau PPAT Khusus :
a. Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara;
b. Kepala Kantor Pertanahan untuk melayani pembuatan akta PPAT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri, sebagai PPAT Khusus.
Pasal 6
Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah :
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
c. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
d. belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. lulusan program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi;
g. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 7
(1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau Penasehat Hukum.
(2) PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi :
a. pengacara atau advokat;
b. pegawai negeri, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah;

Pasal 8
(1) PPAT berhenti menjabat sebagai PPAT karena :
a. meninggal dunia atau
b. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau
c. diangkat dan mengangkat sumpah jabatan atau melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang lain daripada daerah kerjanya sebagai PPAT; atau
d. diberhentikan oleh Menteri.
(2) PPAT Sementara dan PPAT Khusus berhenti melaksanakan tugas PPAT apabila tidak lagi memegang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b, atau diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 9
PPAT yang berhenti menjabat sebagai PPAT karena diangkat dan mengangkat sumpah jabatan Notaris di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang lain daripada daerah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali menjadi PPAT dengan wilayah kerja Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II tempat kedudukannya sebagai Notaris, apabila formasi PPAT untuk daerah kerja tersebut belum penuh.
Pasal 10
(1) PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a. permintaan sendiri;
b. tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
c. melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
d. diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau ABRI;
(2) PPAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena :
a. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
b. dijatuhi hukuman kurungan/penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Pemberhentian PPAT karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dilakukan setelah PPAT yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri kepada Menteri.
(4) PPAT yang berhenti atas permintaan sendiri dapat diangkat kembali menjadi PPAT untuk daerah kerja lain daripada daerah kerjanya semula, apabila formasi PPAT untuk daerah kerja tersebut belum penuh.
Pasal 11
(1) PPAT dapat diberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebagai PPAT karena sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbutan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB IV
DAERAH KERJA PPAT
Pasal 12
(1) Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabu-paten/Kotamadya.
(2) Daerah kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat Pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.
Pasal 13
(1) Apabila suatu wilayah Kabupaten/Kotamadya dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah Kabupaten/Kotamadya, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten/Kotamadya daerah Tingkat II yang baru PPAT yang daerah kerjanya adalah Kabupaten/Kotamadya semula harus memilih salah satu wilayah Kabupaten/ Kotamadya sebagai daerah kerjanya, dengan ketentuan bahwa apabila pemilihan tersebut tidak dilakukan pada waktunya, maka mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Pembentukan Kabupaten/Kotamadya Daerah Ti tersebut daerah kerja PPAT yang bersangkutan hanya meliputi wilayah Kabupaten/Kota-madya letak Kantor PPAT yang bersangkutan.
(2) Pemilihan daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan sendirinya mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Pembentukan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang baru.
Pasal 14
(1) Formasi PPAT ditetapkan oleh Menteri.
(2) Apabila formasi PPAT untuk suatu daerah kerja PPAT sudah terpenuhi, maka Menteri menetapkan wilayah tersebut tertutup untuk pengangkatan PPAT.
BAB V
PENGANGKATAN JABATAN PPAT
Pasal 15
Sebelum menjalankan jabatannya PPAT dan PPAT Sementara wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya di daerah kerja PPAT yang bersangku(2) PPAT Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT.
(3) PPAT yang daerah kerjanya disesuaikan karena pemecahan wilayah Kabupaten/Kotamadya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT untuk melaksanakan tugasnya di daerah kerjanya yang baru.
Pasal 16
(1) Untuk keperluan pengangkatan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PPAT wajib melapor kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai pengangkatannya sebagai PPAT.
(2) Apabila laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPAT, maka keputusan pengangkatan tersebut batal demi hukum.
(3) Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) tan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) juga berlaku untuk Camat yang karena jabatannya ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
(5) Pengambilan sumpah jabatan sebagai PPAT Sementara bagi Kepala Desa dilakukan oleh dan atas prakarsa Kepala Kantor Pertanahan di Kantor Kepala Desa yang bersangkutan setelah Kepala Kantor Pertanahan menerima tembusan penunjukann Kepala Desa sebagai PPAT Sementara.
Pasal 17
(1) Sumpah jabatan PPAT dan PPAT Sementara dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh PPAT atau PPAT Sementara yang bersangkutan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dan para saksi.
(2) Bentuk, susunan kata-kata berita acara pengambilan sumpah/janji diatur oleh Menteri.
Pasal 18
(1) PPAT atau PPAT Sementara yang belum mengucapkan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilarang menjalankan jabatannya sebagai PPAT.
(2) Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanggar, maka akta yang dibuat tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar bagi pendaf-taran perubahan data pendaftaran tanah.
BAB VI
PELAKSANAAN JABATAN PPAT
Pasal 19
Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PPAT wajib :
a. menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerja PPAT yang bersangkutan;
b. melaksanakan jabatannya secara nyata.
Pasal 20
(1) PPAT harus berkantor di satu kantor dalam daerah kerjanya.
(2) PPAT wajib memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 21
(1) Akta PPAT dibuat dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Semua jenis akta PPAT diberi satu nomor urut yang berulang pada permulaan tahun takwim.
(3) Akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dalam 2 (dua) lembar, yaitu :
a. lembar pertama sebanyak 1 (satu) rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan, dan
b. lembar kedua sebanyak 1 (satu) rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pem-buatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.
Pasal 22
Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT.
Pasal 23
(1) PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang
bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.
(2) Di daerah Kecamatan yang hanya terdapat seorang PPAT yaitu PPAT Sementara dan di wilayah desa yang Kepala Desanya ditunjuk sebagai PPAT Sementara, Wakil Camat atau Sekretaris Desa dapat membuat akta untuk keperluan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengucapkan sumpah jabatan PPAT di depan PPAT Sementara yang bersangkutan.

Pasal 24
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan akta PPAT diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.
Pasal 25
(1) Setiap lembar akta PPAT asli yang disimpan oleh PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus dijilid sebulan sekali dan setiap jilid terdiri dari 50 lembar akta dengan jilid terakhir dalam setiap bulan memuat lembar-lembar akta sisanya.
(2) Pada sampul buku akta hasil penjilidan akta-akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan daftar akta di dalamnya yang memuat nomor akta, tanggal pembuatan akta dan jenis akta.
Pasal 26
(1) PPAT harus membuat satu buku daftar untuk semua akta yang dibuatnya.
(2) Buku daftar akta PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi setiap hari kerja PPAT dan ditutup setiap akhir hari kerja dengan garis tinta yang diparaf oleh PPAT yang bersangkutan.
(3) PPAT wajib mengirim laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya, yang diambil dari buku daftar akta PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pertanahan dan kantor-kantor lain sesuai ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang berlaku selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
Pasal 27
(1) PPAT yang berhenti menjabat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, c dan d, diwajibkan menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT di daerah kerjanya.
(2) PPAT Sementara yang berhenti sebagai PPAT Sementara menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT Sementara yang menggantinya.
(3) PPAT Khusus yang berhenti sebagai PPAT Khusus menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT Khusus yang menggantinya.
(4) Apabila tidak ada PPAT penerima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan (3), protokol PPAT diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Pasal 28
(1) Apabila PPAT meninggal dunia, salah seorang ahli waris/keluarganya atau pegawainya wajib melaporkannya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak PPAT meninggal dunia.
(2) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya melaporkan meninggalnya PPAT berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau karena pengetahuan yang diperoleh dari sumber lain kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi disertai usul penunjukan PPAT yang akan diserahi protokol PPAT yang meninggal dunia.
(3) Ahli waris, keluarga terdekat atau pihak yang menguasai protokol PPAT yang meninggal dunia wajib menyerahterimakan protokol PPAT yang bersangkutan kepada PPAT yang
ditunjuk kepala Kantor.
Pasal 29
(1) PPAT yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi untuk menerima protokol yang berhenti menjabat sebagai PPAT wajib menerima protokol PPAT tersebut.
(2) Serah terima protokol PPAT dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima protokol PPAT yang diketahui/disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat.
Pasal 30
(1) PPAT dilarang meninggalkan kantornya lebih dari 6 (enam) hari kerja berturut-turut kecuali dalam rangka menjalankan cuti.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu :
a. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat untuk permohonan cuti kurang dari 3 (tiga) bulan;
b. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi untuk permohonan cuti lebih dari 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 6 (enam) bulan;
c. Menteri untuk permohonan cuti lebih dari 6 (enam) bulan.
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi PPAT Sementara dan PPAT Khusus.
Pasal 31
(1) Selama PPAT diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tugas dan kewenangan PPAT dapat dilaksanakan oleh PPAT pengganti atas permohonan PPAT yang bersangkutan.
(2) PPAT Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PPAT yang bersangkutan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemberhentian sementara atau persetujuan cuti di dalam keputusan mengenai pemberhentian sementara atau keputusan persetujuan cuti yang bersangkutan serta diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
(3) Persyaratan untuk menjadi PPAT pengganti adalah telah lulus program pendidikan strata satu jurusan hukum dan telah menjadi pegawai Kantor PPAT yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
Pasal 32
(1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
(2) PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.
(3) Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT Sementara dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PPAT Khusus melaksanakan tugasnya tanpa memungut biaya.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33
Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPAT.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1) PPAT yang pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini juga menjabat sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di luar daerah kerjanya sebagai PPAT berhenti dengan sendirinya sebagai PPAT 6 (enam) bulan sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPAT di daerah letak tempat kedudukannya sebagai Notaris apabila formasi PPAT untuk daerah tersebut masih tersedia.
(3) PPAT yang pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai PPAT 3 (tiga) bulan sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(4) PPAT yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini mempunyai daerah kerja yang melebihi wilayah kerja satu Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya wajib memilih satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya sebagai daerah kerjanya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tersebut pilihan tersebut tidak dilakukan, maka daerah kerja PPAT tersebut adalah wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya yang meliputi letak kantornya.
Pasal 35
Para calon PPAT yang sudah diuji sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih tetap dapat diangkat sebagai PPAT berdasarkan keten-tuan yang berlaku sebelumnya.
Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai jabatan PPAT yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Pasal 38
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
























































































PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2005
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4),
Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12
ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 18 ayat
(3), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (3),
Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), Pasal
26 ayat (7), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29
ayat (5), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat
(2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (5), Pasal 38 ayat (5),
Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal
45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4247);
MEMUTUSKAN : . . .
- 2 -
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN
2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung
yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik
berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun
fungsi sosial dan budaya.
3. Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung
yang digunakan untuk kepentingan umum dan
bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam
pembangunan dan/atau pemanfaatannya
membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau
memiliki kompleksitas tertentu yang dapat
menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat
dan lingkungannya.
4. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari
fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan
tingkat persyaratan administratif dan persyaratan
teknisnya.
5. Keterangan . . .
- 3 -
5. Keterangan rencana kabupaten/kota adalah informasi
tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan
yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
pada lokasi tertentu.
6. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan
yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau
merawat bangunan gedung sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung
adalah permohonan yang dilakukan pemilik
bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk
mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
8. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai
dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
9. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai
bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
10. Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang
terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
11. Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas tapak basemen
dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
12. Rencana . . .
- 4 -
12. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
kabupaten/kota adalah hasil perencanaan tata ruang
wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan
dengan peraturan daerah.
13. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan
(RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana
pemanfaatan kawasan perkotaan.
14. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
adalah panduan rancang bangun suatu kawasan
untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang
memuat rencana program bangunan dan lingkungan,
rencana umum dan panduan rancangan, rencana
investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan
pedoman pengendalian pelaksanaan.
15. Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di
sekitar bangunan gedung yang menjadi
pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung
baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi
ekosistem.
16. Pedoman teknis adalah acuan teknis yang
merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan
Pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis
penyelenggaraan bangunan gedung.
17. Standar teknis adalah standar yang dibakukan
sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan
standar metode uji baik berupa Standar Nasional
Indonesia maupun standar internasional yang
diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan
gedung.
18. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan
pembangunan yang meliputi proses perencanaan
teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan
pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran
bangunan gedung.
19. Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik
bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi
bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
20. Pemilik . . .
- 5 -
20. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan
hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang
menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung.
21. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik
bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan
gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik
bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau
mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan
gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
22. Tim ahli bangunan gedung adalah tim yang terdiri
dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan
bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan
teknis dalam proses penelitian dokumen rencana
teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga
untuk memberikan masukan dalam penyelesaian
masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu
yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per
kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan
gedung tertentu tersebut.
23. Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung
yang memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan
gedung yang ditetapkan.
24. Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar
teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang
mengikuti tahapan prarencana, pengembangan
rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri
atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana
mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar,
rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana
spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan
perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
25. Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim
ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis
dan profesional terkait dengan pemenuhan
persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam
proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian,
maupun pembongkaran bangunan gedung.
26. Penyedia . . .
- 6 -
26. Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah
orang perorangan atau badan yang kegiatan
usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi
bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis,
pelaksana konstruksi, pengawas/manajemen
konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan
gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
27. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan
bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya
agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
28. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian bangunan gedung, komponen,
bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
29. Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan
dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki,
memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk
aslinya.
30. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran,
serta pemeliharaan bangunan gedung dan
lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai
dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
31. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan
gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang
merupakan perwujudan kehendak dan keinginan
masyarakat untuk memantau dan menjaga
ketertiban, memberi masukan, menyampaikan
pendapat dan pertimbangan, serta melakukan
gugatan perwakilan berkaitan dengan
penyelenggaraan bangunan gedung.
32. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan
hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi
yang kegiatannya di bidang bangunan gedung,
termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat
ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan
bangunan gedung.
33. Dengar . . .
- 7 -
33. Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang
diadakan untuk mendengarkan dan menampung
aspirasi masyarakat baik berupa pendapat,
pertimbangan maupun usulan dari masyarakat
umum sebagai masukan untuk menetapkan
kebijakan Pemerintah/pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
34. Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang
diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili
kelompok dalam mengajukan gugatan untuk
kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili
pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta
atau dasar hukum antara wakil kelompok dan
anggota kelompok yang dimaksud.
35. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung
adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan dalam rangka mewujudkan tata
pemerintahan yang baik sehingga setiap
penyelenggaraan bangunan gedung dapat
berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan
gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta
terwujudnya kepastian hukum.
36. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan
peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk,
dan standar teknis bangunan gedung sampai di
daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
37. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk
menumbuhkembangkan kesadaran akan hak,
kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan
gedung dan aparat pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
38. Pengawasan adalah pemantauan terhadap
pelaksanaan penerapan peraturan perundangundangan
bidang bangunan gedung dan upaya
penegakan hukum.
39. Pemerintah . . .
- 8 -
39. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan
fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung,
penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat,
dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan
gedung.
BAB II
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
U m u m
Pasal 3
(1) Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan
pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung,
baik ditinjau dari segi tata bangunan dan
lingkungannya, maupun keandalan bangunan
gedungnya.
(2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi fungsi hunian, fungsi
keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya,
serta fungsi khusus.
(3) Satu . . .
- 9 -
(3) Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari
satu fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Penetapan Fungsi Bangunan Gedung
Pasal 4
(1) Fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat
tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal
tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun,
dan rumah tinggal sementara.
(2) Fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai
tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan
masjid termasuk mushola, bangunan gereja
termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara,
dan bangunan kelenteng.
(3) Fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat
melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan
gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian,
perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan
bangunan gedung tempat penyimpanan.
(4) Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama
sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan
budaya yang meliputi bangunan gedung pelayanan
pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan,
laboratorium, dan bangunan gedung pelayanan
umum.
(5) Fungsi . . .
- 10 -
(5) Fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat
melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat
kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang
penyelenggaraannya dapat membahayakan
masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai
risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan gedung
untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan
keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diklasifikasikan berdasarkan tingkat
kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko
kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian,
dan/atau kepemilikan.
(2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas
meliputi bangunan gedung sederhana, bangunan
gedung tidak sederhana, dan bangunan gedung
khusus.
(3) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi meliputi
bangunan gedung permanen, bangunan gedung semi
permanen, dan bangunan gedung darurat atau
sementara.
(4) Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kebakaran
meliputi bangunan gedung tingkat risiko kebakaran
tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat
risiko kebakaran rendah.
(5) Klasifikasi berdasarkan zonasi gempa meliputi
tingkat zonasi gempa yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang.
(6) Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi bangunan
gedung di lokasi padat, bangunan gedung di lokasi
sedang, dan bangunan gedung di lokasi renggang.
(7) Klasifikasi . . .
- 11 -
(7) Klasifikasi berdasarkan ketinggian meliputi
bangunan gedung bertingkat tinggi, bangunan
gedung bertingkat sedang, dan bangunan gedung
bertingkat rendah.
(8) Klasifikasi berdasarkan kepemilikan meliputi
bangunan gedung milik negara, bangunan gedung
milik badan usaha, dan bangunan gedung milik
perorangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi
bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 6
(1) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus
sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam
RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan
oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan
permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(3) Pemerintah daerah menetapkan fungsi dan
klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), kecuali bangunan gedung fungsi
khusus oleh Pemerintah, dalam izin mendirikan
bangunan gedung berdasarkan RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
Bagian Ketiga
Perubahan Fungsi Bangunan Gedung
Pasal 7
(1) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat
diubah melalui permohonan baru izin mendirikan
bangunan gedung.
(2) Perubahan . . .
- 12 -
(2) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis
bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi
yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP,
dan/atau RTBL.
(3) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan
administratif dan persyaratan teknis bangunan
gedung.
(4) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam izin
mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan
gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
Umum
Pasal 8
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis
sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin
pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi
persyaratan tata bangunan dan persyaratan
keandalan bangunan gedung.
(4) Persyaratan . . .
- 13 -
(4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis
untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung
semi permanen, bangunan gedung darurat, dan
bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi
bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai
kondisi sosial dan budaya setempat.
Pasal 9
(1) Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung
adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan
peruntukan, kepadatan dan ketinggian, wujud
arsitektur tradisional setempat, dampak lingkungan,
serta persyaratan keselamatan dan kesehatan
pengguna dan lingkungannya.
(2) Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung
semi-permanen dan darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan
mempertimbangkan fungsi bangunan gedung yang
diperbolehkan, keselamatan dan kesehatan
pengguna dan lingkungan, serta waktu maksimum
pemanfaatan bangunan gedung yang bersangkutan.
(3) Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung
yang dibangun di lokasi bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan
mempertimbangkan fungsi bangunan gedung,
keselamatan pengguna dan kesehatan bangunan
gedung, dan sifat permanensi bangunan gedung
yang diperkenankan.
(4) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan daerah
dengan mengacu pada pedoman dan standar teknis
yang berkaitan dengan bangunan gedung yang
bersangkutan.
Bagian Kedua . . .
- 14 -
Bagian Kedua
Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 10
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Status Hak atas Tanah
Pasal 11
(1) Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah
yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri
maupun milik pihak lain.
(2) Dalam hal tanahnya milik pihak lain, bangunan
gedung hanya dapat didirikan dengan izin
pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah
atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis
antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah
dengan pemilik bangunan gedung.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat paling sedikit hak dan kewajiban para
pihak, luas, letak, dan batas-batas tanah, serta
fungsi bangunan gedung dan jangka waktu
pemanfaatan tanah.
Paragraf 3 . . .
- 15 -
Paragraf 3
Status Kepemilikan Bangunan Gedung
Pasal 12
(1) Status kepemilikan bangunan gedung dibuktikan
dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung
yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali
bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah,
berdasarkan hasil kegiatan pendataan bangunan
gedung.
(2) Kepemilikan bangunan gedung dapat dialihkan
kepada pihak lain.
(3) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemilik
tanah, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus mendapat persetujuan pemilik tanah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat bukti
kepemilikan bangunan gedung diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 13
(1) Kegiatan pendataan untuk bangunan gedung-baru
dilakukan bersamaan dengan proses izin mendirikan
bangunan gedung untuk keperluan tertib
pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.
(2) Pemilik bangunan gedung wajib memberikan data
yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam
melakukan pendataan bangunan gedung.
(3) Berdasarkan pendataan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
daerah mendaftar bangunan gedung tersebut untuk
keperluan sistem informasi bangunan gedung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan
bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 . . .
- 16 -
Paragraf 4
Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Pasal 14
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan
gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan
gedung.
(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah
daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus
oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin
mendirikan bangunan gedung.
(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat
keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi
yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan
mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan
gedung.
(4) Surat keterangan rencana kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang
bersangkutan dan berisi:
a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun
pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang
diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah
permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum
bangunan gedung yang diizinkan;
e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan;
g. KDH minimum yang diwajibkan;
h. KTB maksimum yang diizinkan; dan
i. jaringan utilitas kota.
(5) Dalam . . .
- 17 -
(5) Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga
dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang
berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.
(6) Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), digunakan
sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan
gedung.
Pasal 15
(1) Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin
mendirikan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi
dengan:
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. data pemilik bangunan gedung;
c. rencana teknis bangunan gedung; dan
d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi
bangunan gedung yang menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan.
(2) Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan
gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, harus mendapat pertimbangan teknis dari
tim ahli bangunan gedung dan dengan
mempertimbangkan pendapat publik.
(3) Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang
telah memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh
bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta oleh Gubernur, untuk bangunan
gedung fungsi khusus oleh Pemerintah dalam bentuk
izin mendirikan bangunan gedung.
(4) Izin mendirikan bangunan gedung merupakan
prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas
umum kabupaten/kota.
Bagian Ketiga . . .
- 18 -
Bagian Ketiga
Persyaratan Tata Bangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 16
Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) meliputi persyaratan peruntukan dan
intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan
gedung, dan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan.
Paragraf 2
Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
Bangunan Gedung
Pasal 17
(1) Persyaratan peruntukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 merupakan persyaratan peruntukan
lokasi yang bersangkutan sesuai dengan RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2) Persyaratan intensitas bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi
persyaratan kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas
bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang
bersangkutan.
Pasal 18 . . .
- 19 -
Pasal 18
(1) Setiap mendirikan bangunan gedung, fungsinya
harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang
ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP,
dan/atau RTBL.
(2) Setiap mendirikan bangunan gedung di atas,
dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana
dan sarana umum tidak boleh mengganggu
keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan,
dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang
bersangkutan.
(3) Bagi daerah yang belum memiliki RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL untuk
lokasi yang bersangkutan, pemerintah daerah dapat
memberikan persetujuan mendirikan bangunan
gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu
sementara.
(4) Apabila RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau
RTBL untuk lokasi yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, fungsi
bangunan gedung yang telah ada harus disesuaikan
dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 19
(1) Dalam hal terjadi perubahan RTRW kabupaten/kota,
RDTRKP dan/atau RTBL yang mengakibatkan
perubahan peruntukan lokasi, fungsi bangunan
gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang
baru harus disesuaikan.
(2) Terhadap kerugian yang timbul akibat perubahan
peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemerintah daerah memberikan penggantian yang
layak kepada pemilik bangunan gedung sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 . . .
- 20 -
Pasal 20
(1) Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh
melebihi ketentuan maksimal kepadatan dan
ketinggian yang ditetapkan dalam RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2) Persyaratan kepadatan ditetapkan dalam bentuk
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal.
(3) Persyaratan ketinggian maksimal ditetapkan dalam
bentuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan/atau
jumlah lantai maksimal.
(4) Penetapan KDB didasarkan pada luas
kaveling/persil, peruntukan atau fungsi lahan, dan
daya dukung lingkungan.
(5) Penetapan KLB dan/atau jumlah lantai didasarkan
pada peruntukan lahan, lokasi lahan, daya dukung
lingkungan, keselamatan dan pertimbangan
arsitektur kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan
besaran kepadatan dan ketinggian bangunan gedung
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21
(1) Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh
melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan
gedung yang ditetapkan dalam RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2) Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan
dalam bentuk:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as
jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api,
dan/atau jaringan tegangan tinggi; dan
b. jarak antara bangunan gedung dengan batasbatas
persil, jarak antar bangunan gedung, dan
jarak antara as jalan dengan pagar halaman
yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan,
yang diberlakukan per kaveling, per persil,
dan/atau per kawasan.
(3) Penetapan . . .
- 21 -
(3) Penetapan garis sempadan bangunan gedung
dengan tepi jalan, tepi sungai, tepi pantai, tepi
danau, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan
tinggi didasarkan pada pertimbangan keselamatan
dan kesehatan.
(4) Penetapan jarak antara bangunan gedung dengan
batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan
pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang
bersangkutan harus didasarkan pada pertimbangan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan.
(5) Penetapan jarak bebas bangunan gedung atau
bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah
permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas
umum yang ada atau yang akan dibangun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penentuan besaran jarak bebas bangunan gedung
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
Pasal 22
Persyaratan arsitektur bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 meliputi persyaratan
penampilan bangunan gedung, tata ruang-dalam,
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan
gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan
adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya
setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan
arsitektur dan rekayasa.
Pasal 23 . . .
- 22 -
Pasal 23
(1) Penampilan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 harus dirancang dengan
mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk,
karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di
sekitarnya.
(2) Penampilan bangunan gedung di kawasan cagar
budaya, harus dirancang dengan
mempertimbangkan kaidah pelestarian.
(3) Penampilan bangunan gedung yang didirikan
berdampingan dengan bangunan gedung yang
dilestarikan, harus dirancang dengan
mempertimbangkan kaidah estetika bentuk dan
karakteristik dari arsitektur bangunan gedung yang
dilestarikan.
(4) Pemerintah daerah dapat menetapkan kaidahkaidah
arsitektur tertentu pada bangunan gedung
untuk suatu kawasan setelah mendapat
pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung, dan
mempertimbangkan pendapat publik.
Pasal 24
(1) Tata ruang-dalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, harus mempertimbangkan fungsi ruang,
arsitektur bangunan gedung, dan keandalan
bangunan gedung.
(2) Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam
efisiensi dan efektivitas tata ruang-dalam.
(3) Pertimbangan arsitektur bangunan gedung
diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang-dalam
terhadap kaidah-kaidah arsitektur bangunan
gedung secara keseluruhan.
(4) Pertimbangan keandalan bangunan gedung
diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan tata ruang-dalam.
Pasal 25 . . .
- 23 -
Pasal 25
(1) Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
bangunan gedung dengan lingkungannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus
mempertimbangkan terciptanya ruang luar
bangunan gedung dan ruang terbuka hijau yang
seimbang, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya.
(2) Pertimbangan terhadap terciptanya ruang luar
bangunan gedung dan ruang terbuka hijau
diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan daerah
resapan, akses penyelamatan, sirkulasi kendaraan
dan manusia, serta terpenuhinya kebutuhan
prasarana dan sarana di luar bangunan gedung.
Paragraf 4
Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 26
(1) Penerapan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(2) Setiap mendirikan bangunan gedung yang
menimbulkan dampak penting, harus didahului
dengan menyertakan analisis mengenai dampak
lingkungan sesuai dengan peraturan perundangundangan
di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Paragraf 5 . . .
- 24 -
Paragraf 5
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Pasal 27
(1) RTBL merupakan pengaturan persyaratan tata
bangunan sebagai tindak lanjut RTRW
kabupaten/kota dan/atau RDTRKP, digunakan
dalam pengendalian pemanfaatan ruang suatu
kawasan dan sebagai panduan rancangan kawasan
untuk mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas
bangunan gedung dan lingkungan yang
berkelanjutan.
(2) RTBL memuat materi pokok ketentuan program
bangunan dan lingkungan, rencana umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan
pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian
pelaksanaan.
Pasal 28
(1) RTBL disusun oleh pemerintah daerah atau
berdasarkan kemitraan pemerintah daerah, swasta,
dan/atau masyarakat sesuai dengan tingkat
permasalahan pada lingkungan/kawasan yang
bersangkutan.
(2) Penyusunan RTBL didasarkan pada pola penataan
bangunan gedung dan lingkungan yang meliputi
perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan
baru, dan/atau pelestarian untuk:
a. kawasan terbangun;
b. kawasan yang dilindungi dan dilestarikan;
c. kawasan baru yang potensial berkembang;
dan/atau
d. kawasan yang bersifat campuran.
(3) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan
teknis tim ahli bangunan gedung dan dengan
mempertimbangkan pendapat publik.
(4) RTBL . . .
- 25 -
(4) RTBL ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota,
dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan
peraturan Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum
penyusunan RTBL diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Pembangunan Bangunan Gedung di atas
dan/atau di bawah tanah, air
dan/atau prasarana/sarana umum
Pasal 29
Bangunan gedung yang dibangun di atas dan/atau di
bawah tanah, air, atau prasarana dan sarana umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan
gedungnya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
dari pihak yang berwenang.
Pasal 30
(1) Pembangunan bangunan gedung di bawah tanah
yang melintasi prasarana dan/atau sarana umum
sebagaimana dalam Pasal 29 harus:
a. sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP,
dan/atau RTBL;
b. tidak untuk fungsi hunian atau tempat tinggal;
c. tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana
yang berada di bawah tanah;
d. memenuhi persyaratan kesehatan sesuai fungsi
bangunan gedung;
e. memiliki sarana khusus untuk kepentingan
keamanan dan keselamatan bagi pengguna
bangunan gedung; dan
f. mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
(2) Pembangunan . . .
- 26 -
(2) Pembangunan bangunan gedung di bawah dan/atau
di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
harus:
a. sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP,
dan/atau RTBL;
b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan,
dan fungsi lindung kawasan;
c. tidak menimbulkan perubahan arus air yang
dapat merusak lingkungan;
d. tidak menimbulkan pencemaran; dan
e. telah mempertimbangkan faktor keselamatan,
kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi
pengguna bangunan gedung.
(3) Pembangunan bangunan gedung di atas prasarana
dan/atau sarana umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 harus:
a. sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP,
dan/atau RTBL;
b. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana
yang berada di bawahnya dan/atau di sekitarnya;
c. tetap memperhatikan keserasian bangunan
gedung terhadap lingkungannya; dan
d. memenuhi persyaratan keselamatan dan
kesehatan sesuai fungsi bangunan gedung.
(4) Izin mendirikan bangunan gedung untuk
pembangunan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) selain
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan
Pasal 15, wajib mendapat pertimbangan teknis tim
ahli bangunan gedung dan dengan
mempertimbangkan pendapat publik.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pembangunan
bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah,
air, dan/atau prasarana dan sarana umum
mengikuti standar teknis yang berlaku.
Bagian Keempat . . .
- 27 -
Bagian Keempat
Persyaratan Keandalan
Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 31
Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi persyaratan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Paragraf 2
Persyaratan Keselamatan
Pasal 32
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 meliputi persyaratan kemampuan bangunan
gedung untuk mendukung beban muatan, serta
kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
Pasal 33
(1) Setiap bangunan gedung, strukturnya harus
direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam
memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi
persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur
layanan yang direncanakan dengan
mempertimbangkan fungsi bangunan gedung,
lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan
konstruksinya.
(2) Kemampuan . . .
- 28 -
(2) Kemampuan memikul beban diperhitungkan
terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat
dari beban-beban yang mungkin bekerja selama
umur layanan struktur, baik beban muatan tetap
maupun beban muatan sementara yang timbul
akibat gempa dan angin.
(3) Dalam perencanaan struktur bangunan gedung
terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur
bangunan gedung, baik bagian dari sub struktur
maupun struktur gedung, harus diperhitungkan
memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan
zona gempanya.
(4) Struktur bangunan gedung harus direncanakan
secara daktail sehingga pada kondisi pembebanan
maksimum yang direncanakan, apabila terjadi
keruntuhan kondisi strukturnya masih dapat
memungkinkan pengguna bangunan gedung
menyelamatkan diri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan,
ketahanan terhadap gempa bumi dan/atau angin,
dan perhitungan strukturnya mengikuti pedoman
dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 34
(1) Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal
tunggal dan rumah deret sederhana, harus
dilindungi terhadap bahaya kebakaran dengan
sistem proteksi pasif dan proteksi aktif.
(2) Penerapan sistem proteksi pasif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
fungsi/klasifikasi risiko kebakaran, geometri ruang,
bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan
kondisi penghuni dalam bangunan gedung.
(3) Penerapan sistem proteksi aktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada fungsi,
klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan,
dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam
bangunan gedung.
(4) Setiap . . .
- 29 -
(4) Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi,
luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah
penghuni tertentu harus memiliki unit manajemen
pengamanan kebakaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan
sistem proteksi pasif dan proteksi aktif serta
penerapan manajemen pengamanan kebakaran
mengikuti pedoman dan standar teknis yang
berlaku.
Pasal 35
(1) Setiap bangunan gedung yang berdasarkan letak,
sifat geografis, bentuk, ketinggian, dan
penggunaannya berisiko terkena sambaran petir
harus dilengkapi dengan instalasi penangkal petir.
(2) Sistem penangkal petir yang dirancang dan dipasang
harus dapat mengurangi secara nyata risiko
kerusakan yang disebabkan sambaran petir
terhadap bangunan gedung dan peralatan yang
diproteksinya, serta melindungi manusia di
dalamnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, pemasangan, pemeliharaan instalasi
sistem penangkal petir mengikuti pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
Pasal 36
(1) Setiap bangunan gedung yang dilengkapi dengan
instalasi listrik termasuk sumber daya listriknya
harus dijamin aman, andal, dan akrab lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, pemasangan, pemeriksaan dan
pemeliharaan instalasi listrik mengikuti pedoman
dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 37 . . .
- 30 -
Pasal 37
(1) Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum,
atau bangunan gedung fungsi khusus harus
dilengkapi dengan sistem pengamanan yang
memadai untuk mencegah terancamnya
keselamatan penghuni dan harta benda akibat
bencana bahan peledak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, pemasangan, pemeliharaan instalasi
sistem pengamanan mengikuti pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
Paragraf 3
Persyaratan Kesehatan
Pasal 38
Persyaratan kesehatan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 meliputi persyaratan sistem
penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan
bahan bangunan gedung.
Pasal 39
(1) Untuk memenuhi persyaratan sistem penghawaan,
setiap bangunan gedung harus mempunyai ventilasi
alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan sesuai
dengan fungsinya.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, bangunan gedung
pelayanan kesehatan khususnya ruang perawatan,
bangunan gedung pendidikan khususnya ruang
kelas, dan bangunan pelayanan umum lainnya
harus mempunyai bukaan permanen, kisi-kisi pada
pintu dan jendela dan/atau bukaan permanen yang
dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi alami.
Pasal 40 . . .
- 31 -
Pasal 40
(1) Ventilasi alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (1) harus memenuhi ketentuan bukaan
permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela, sarana
lain yang dapat dibuka dan/atau dapat berasal dari
ruangan yang bersebelahan untuk memberikan
sirkulasi udara yang sehat.
(2) Ventilasi mekanik/buatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) harus disediakan jika
ventilasi alami tidak dapat memenuhi syarat.
(3) Penerapan sistem ventilasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan
mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan
energi dalam bangunan gedung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan
sistem ventilasi alami dan mekanik/buatan pada
bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar
teknis yang berlaku.
Pasal 41
(1) Untuk memenuhi persyaratan sistem pencahayaan,
setiap bangunan gedung harus mempunyai
pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan,
termasuk pencahayaan darurat sesuai dengan
fungsinya.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan
kesehatan, pendidikan, dan bangunan pelayanan
umum harus mempunyai bukaan untuk
pencahayaan alami.
(3) Pencahayaan alami sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus optimal, disesuaikan dengan fungsi
bangunan gedung dan fungsi masing-masing ruang
di dalam bangunan gedung.
(4) Pencahayaan . . .
- 32 -
(4) Pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus direncanakan berdasarkan tingkat
iluminasi yang dipersyaratkan sesuai fungsi ruang
dalam bangunan gedung dengan
mempertimbangkan efisiensi, penghematan energi
yang digunakan, dan penempatannya tidak
menimbulkan efek silau atau pantulan.
(5) Pencahayaan buatan yang digunakan untuk
pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dipasang pada bangunan gedung
dengan fungsi tertentu, serta dapat bekerja secara
otomatis dan mempunyai tingkat pencahayaan yang
cukup untuk evakuasi yang aman.
(6) Semua sistem pencahayaan buatan, kecuali yang
diperlukan untuk pencahayaan darurat, harus
dilengkapi dengan pengendali manual, dan/atau
otomatis, serta ditempatkan pada tempat yang
mudah dicapai/dibaca oleh pengguna ruang.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan
sistem pencahayaan pada bangunan gedung
mengikuti pedoman dan standar teknis yang
berlaku.
Pasal 42
Untuk memenuhi persyaratan sistem sanitasi, setiap
bangunan gedung harus dilengkapi dengan sistem air
bersih, sistem pembuangan air kotor dan/atau air
limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.
Pasal 43
(1) Sistem air bersih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 harus direncanakan dan dipasang dengan
mempertimbangkan sumber air bersih dan sistem
distribusinya.
(2) Sumber . . .
- 33 -
(2) Sumber air bersih dapat diperoleh dari sumber air
berlangganan dan/atau sumber air lainnya yang
memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan sistem distribusi air bersih dalam
bangunan gedung harus memenuhi debit air dan
tekanan minimal yang disyaratkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan
sistem air bersih pada bangunan gedung mengikuti
pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 44
(1) Sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus
direncanakan dan dipasang dengan
mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya.
(2) Pertimbangan jenis air kotor dan/atau air limbah
diwujudkan dalam bentuk pemilihan sistem
pengaliran/pembuangan dan penggunaan peralatan
yang dibutuhkan.
(3) Pertimbangan tingkat bahaya air kotor dan/atau air
limbah diwujudkan dalam bentuk sistem
pengolahan dan pembuangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan
sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah
pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
Pasal 45
(1) Sistem pembuangan kotoran dan sampah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus
direncanakan dan dipasang dengan
mempertimbangkan fasilitas penampungan dan
jenisnya.
(2) Pertimbangan . . .
- 34 -
(2) Pertimbangan fasilitas penampungan diwujudkan
dalam bentuk penyediaan tempat penampungan
kotoran dan sampah pada masing-masing bangunan
gedung, yang diperhitungkan berdasarkan fungsi
bangunan, jumlah penghuni, dan volume kotoran
dan sampah.
(3) Pertimbangan jenis kotoran dan sampah diwujudkan
dalam bentuk penempatan pewadahan dan/atau
pengolahannya yang tidak mengganggu kesehatan
penghuni, masyarakat dan lingkungannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, pemasangan, dan pengelolaan fasilitas
pembuangan kotoran dan sampah pada bangunan
gedung mengikuti pedoman dan standar teknis yang
berlaku.
Pasal 46
(1) Sistem penyaluran air hujan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 harus direncanakan dan dipasang
dengan mempertimbangkan ketinggian permukaan
air tanah, permeabilitas tanah, dan ketersediaan
jaringan drainase lingkungan/kota.
(2) Setiap bangunan gedung dan pekarangannya harus
dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan.
(3) Kecuali untuk daerah tertentu, air hujan harus
diresapkan ke dalam tanah pekarangan dan/atau
dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke
jaringan drainase lingkungan/kota sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(4) Bila belum tersedia jaringan drainase kota ataupun
sebab lain yang dapat diterima, maka penyaluran air
hujan harus dilakukan dengan cara lain yang
dibenarkan oleh instansi yang berwenang.
(5) Sistem penyaluran air hujan harus dipelihara untuk
mencegah terjadinya endapan dan penyumbatan
pada saluran.
(6) Ketentuan . . .
- 35 -
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan
sistem penyaluran air hujan pada bangunan gedung
mengikuti pedoman dan standar teknis yang
berlaku.
Pasal 47
(1) Untuk memenuhi persyaratan penggunaan bahan
bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus
menggunakan bahan bangunan yang aman bagi
kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
(2) Penggunaan bahan bangunan yang aman bagi
kesehatan pengguna bangunan gedung harus tidak
mengandung bahan-bahan berbahaya/ beracun bagi
kesehatan, dan aman bagi pengguna bangunan
gedung.
(3) Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak
negatif terhadap lingkungan harus:
a. menghindari timbulnya efek silau dan pantulan
bagi pengguna bangunan gedung lain,
masyarakat, dan lingkungan sekitarnya;
b. menghindari timbulnya efek peningkatan suhu
lingkungan di sekitarnya;
c. mempertimbangkan prinsip-prinsip konservasi
energi; dan
d. mewujudkan bangunan gedung yang serasi dan
selaras dengan lingkungannya.
(4) Pemanfaatan dan penggunaan bahan bangunan
lokal harus sesuai dengan kebutuhan dan
memperhatikan kelestarian lingkungan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggunaan bahan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4)
mengikuti pedoman dan standar teknis yang
berlaku.
Paragraf 4 . . .
- 36 -
Paragraf 4
Persyaratan Kenyamanan
Pasal 48
Persyaratan kenyamanan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 meliputi kenyamanan ruang
gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam
ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat
kebisingan.
Pasal 49
(1) Untuk mendapatkan kenyamanan ruang gerak
dalam bangunan gedung, penyelenggara bangunan
gedung harus mempertimbangkan:
a. fungsi ruang, jumlah pengguna,
perabot/peralatan, aksesibilitas ruang, di dalam
bangunan gedung; dan
b. persyaratan keselamatan dan kesehatan.
(2) Untuk mendapatkan kenyamanan hubungan
antarruang, penyelenggara bangunan gedung harus
mempertimbangkan:
a. fungsi ruang, aksesibilitas ruang, dan jumlah
pengguna dan perabot/peralatan di dalam
bangunan gedung;
b. sirkulasi antarruang horizontal dan vertikal; dan
c. persyaratan keselamatan dan kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan kenyamanan ruang gerak dan
hubungan antarruang pada bangunan gedung
mengikuti pedoman dan standar teknis yang
berlaku.
Pasal 50 . . .
- 37 -
Pasal 50
(1) Untuk mendapatkan kenyamanan kondisi udara
ruang di dalam bangunan gedung, penyelenggara
bangunan gedung harus mempertimbangkan
temperatur dan kelembaban.
(2) Untuk mendapatkan tingkat temperatur dan
kelembaban udara di dalam ruangan dapat
dilakukan dengan pengkondisian udara dengan
mempertimbangkan:
a. fungsi bangunan gedung/ruang, jumlah
pengguna, letak, volume ruang, jenis peralatan,
dan penggunaan bahan bangunan;
b. kemudahan pemeliharaan dan perawatan; dan
c. prinsip-prinsip penghematan energi dan
kelestarian lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan
kenyamanan kondisi udara pada bangunan gedung
mengikuti pedoman dan standar teknis yang
berlaku.
Pasal 51
(1) Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan,
penyelenggara bangunan gedung harus
mempertimbangkan kenyamanan pandangan dari
dalam bangunan ke luar dan dari luar bangunan ke
ruang-ruang tertentu dalam bangunan gedung.
(2) Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan dari
dalam bangunan ke luar, penyelenggara bangunan
gedung harus mempertimbangkan:
a. gubahan massa bangunan, rancangan bukaan,
tata ruang-dalam dan luar bangunan, dan
rancangan bentuk luar bangunan;
b. pemanfaatan potensi ruang luar bangunan
gedung dan penyediaan ruang terbuka hijau; dan
c. pencegahan terhadap gangguan silau dan
pantulan sinar.
(3) Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan dari
luar ke dalam bangunan, penyelenggara bangunan
gedung harus mempertimbangkan:
a. rancangan . . .
- 38 -
a. rancangan bukaan, tata ruang-dalam dan luar
bangunan, dan rancangan bentuk luar
bangunan gedung; dan
b. keberadaan bangunan gedung yang ada
dan/atau yang akan ada di sekitarnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan kenyamanan pandangan pada
bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar
teknis yang berlaku.
Pasal 52
(1) Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap
getaran pada bangunan gedung, penyelenggara
bangunan gedung harus mempertimbangkan jenis
kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber
getar lainnya baik yang berada pada bangunan
gedung maupun di luar bangunan gedung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan tingkat kenyamanan terhadap getaran
pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
Pasal 53
(1) Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap
kebisingan pada bangunan gedung, penyelenggara
bangunan gedung harus mempertimbangkan jenis
kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber
bising lainnya baik yang berada pada bangunan
gedung maupun di luar bangunan gedung.
(2) Setiap bangunan gedung dan/atau kegiatan yang
karena fungsinya menimbulkan dampak kebisingan
terhadap lingkungannya dan/atau terhadap
bangunan gedung yang telah ada, harus
meminimalkan kebisingan yang ditimbulkan sampai
dengan tingkat yang diizinkan.
(3) Ketentuan . . .
- 39 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan tingkat kenyamanan terhadap
kebisingan pada bangunan gedung mengikuti
pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Paragraf 5
Persyaratan Kemudahan
Pasal 54
Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di
dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana
dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Pasal 55
(1) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 meliputi tersedianya fasilitas dan
aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
(2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas harus
mempertimbangkan tersedianya hubungan
horizontal dan vertikal antarruang dalam bangunan
gedung, akses evakuasi, termasuk bagi penyandang
cacat dan lanjut usia.
(3) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 disesuaikan dengan
fungsi bangunan gedung dan persyaratan
lingkungan lokasi bangunan gedung.
Pasal 56
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan kemudahan hubungan horizontal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
berupa tersedianya pintu dan/atau koridor yang
memadai untuk terselenggaranya fungsi bangunan
gedung tersebut.
(2) Jumlah, . . .
- 40 -
(2) Jumlah, ukuran, dan jenis pintu, dalam suatu
ruangan dipertimbangkan berdasarkan besaran
ruang, fungsi ruang, dan jumlah pengguna ruang.
(3) Arah bukaan daun pintu dalam suatu ruangan
dipertimbangkan berdasarkan fungsi ruang dan
aspek keselamatan.
(4) Ukuran koridor sebagai akses horizontal
antarruang dipertimbangkan berdasarkan fungsi
koridor, fungsi ruang, dan jumlah pengguna.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan pintu dan koridor mengikuti pedoman
dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 57
(1) Setiap bangunan gedung bertingkat harus
menyediakan sarana hubungan vertikal antarlantai
yang memadai untuk terselenggaranya fungsi
bangunan gedung tersebut berupa tersedianya
tangga, ram, lif, tangga berjalan/eskalator,
dan/atau lantai berjalan/travelator.
(2) Jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana hubungan
vertikal harus berdasarkan fungsi bangunan
gedung, luas bangunan, dan jumlah pengguna
ruang, serta keselamatan pengguna bangunan
gedung.
Pasal 58
(1) Setiap bangunan gedung dengan ketinggian di atas
5 (lima) lantai harus menyediakan sarana
hubungan vertikal berupa lif.
(2) Jumlah, kapasitas, dan spesifikasi lif sebagai
sarana hubungan vertikal dalam bangunan gedung
harus mampu melakukan pelayanan yang optimal
untuk sirkulasi vertikal pada bangunan, sesuai
dengan fungsi dan jumlah pengguna bangunan
gedung.
(3) Setiap bangunan gedung yang menggunakan lif
harus menyediakan lif kebakaran.
(4) Lif . . .
- 41 -
(4) Lif kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat berupa lif khusus kebakaran atau lif
penumpang biasa atau lif barang yang dapat diatur
pengoperasiannya sehingga dalam keadaan darurat
dapat digunakan secara khusus oleh petugas
kebakaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan lif
mengikuti pedoman dan standar teknis yang
berlaku.
Pasal 59
(1) Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal
tunggal dan rumah deret sederhana, harus
menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem
peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar
darurat, dan jalur evakuasi yang dapat menjamin
kemudahan pengguna bangunan gedung untuk
melakukan evakuasi dari dalam bangunan gedung
secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan
darurat.
(2) Penyediaan sistem peringatan bahaya bagi
pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung,
jumlah dan kondisi pengguna bangunan gedung,
serta jarak pencapaian ke tempat yang aman.
(3) Sarana pintu keluar darurat dan jalur evakuasi
harus dilengkapi dengan tanda arah yang mudah
dibaca dan jelas.
(4) Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi,
luas, jumlah lantai, dan/atau jumlah penghuni
dalam bangunan gedung tertentu harus memiliki
manajemen penanggulangan bencana atau keadaan
darurat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan sarana evakuasi mengikuti pedoman
dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 60 . . .
- 42 -
Pasal 60
(1) Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal
tunggal dan rumah deret sederhana, harus
menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk
menjamin terwujudnya kemudahan bagi
penyandang cacat dan lanjut usia masuk ke dan
keluar dari bangunan gedung serta beraktivitas
dalam bangunan gedung secara mudah, aman,
nyaman dan mandiri.
(2) Fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi toilet, tempat parkir, telepon
umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu,
ram, tangga, dan lif bagi penyandang cacat dan
lanjut usia.
(3) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan
dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan
gedung.
(4) Ketentuan tentang ukuran, konstruksi, jumlah
fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat
mengikuti ketentuan dalam pedoman dan standar
teknis yang berlaku.
Pasal 61
(1) Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum
harus menyediakan kelengkapan prasarana dan
sarana pemanfaatan bangunan gedung, meliputi
ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi, toilet, tempat
parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi
dan informasi untuk memberikan kemudahan bagi
pengguna bangunan gedung dalam beraktivitas
dalam bangunan gedung.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana disesuaikan
dengan fungsi dan luas bangunan gedung, serta
jumlah pengguna bangunan gedung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan dan pemeliharaan kelengkapan
prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan
gedung mengikuti pedoman dan standar teknis
yang berlaku.
BAB IV . . .
- 43 -
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
Pembangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 62
(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan
melalui tahapan perencanaan teknis dan
pelaksanaan beserta pengawasannya.
(2) Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan
secara tertib administratif dan teknis untuk
menjamin keandalan bangunan gedung tanpa
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(3) Pembangunan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah
pembangunan yang berlaku, terukur, fungsional,
prosedural, dengan mempertimbangkan adanya
keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya
setempat terhadap perkembangan arsitektur, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 2
Perencanaan Teknis
Pasal 63
(1) Perencanaan teknis bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan oleh
penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang
memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Lingkup . . .
- 44 -
(2) Lingkup pelayanan jasa perencanaan teknis
bangunan gedung meliputi:
a. penyusunan konsep perencanaan;
b. prarencana;
c. pengembangan rencana;
d. rencana detail;
e. pembuatan dokumen pelaksanaan konstruksi;
f. pemberian penjelasan dan evaluasi pengadaan
jasa pelaksanaan;
g. pengawasan berkala pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung; dan
h. penyusunan petunjuk pemanfaatan bangunan
gedung.
(3) Perencanaan teknis bangunan gedung dilakukan
berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen
ikatan kerja.
(4) Perencanaan teknis harus disusun dalam suatu
dokumen rencana teknis bangunan gedung
berdasarkan persyaratan teknis bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai
dengan Pasal 61, kecuali Pasal 22, Pasal 27, Pasal
28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 38, Pasal 48, Pasal 54
dan Pasal 55, sesuai dengan lokasi, fungsi, dan
klasifikasi bangunan gedung.
(5) Dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa
rencana-rencana teknis arsitektur, struktur dan
konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan,
tata ruang-dalam, dalam bentuk gambar rencana,
gambar detail pelaksanaan, rencana kerja dan
syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat
teknis, rencana anggaran biaya pembangunan,
dan/atau laporan perencanaan.
(6) Pengadaan jasa perencanaan teknis bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pelelangan, pemilihan langsung,
penunjukan langsung, atau sayembara.
(7) Hubungan . . .
- 45 -
(7) Hubungan kerja antara penyedia jasa perencanaan
teknis dan pemilik bangunan gedung harus
dilaksanakan berdasarkan ikatan kerja yang
dituangkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (5) diperiksa, dinilai, disetujui,
dan disahkan untuk memperoleh izin mendirikan
bangunan gedung.
(2) Pemeriksaan dokumen rencana teknis dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen
sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan
gedung.
(3) Penilaian dokumen rencana teknis dilaksanakan
dengan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan
persyaratan teknis dengan mempertimbangkan
aspek lokasi, fungsi, dan klasifikasi bangunan
gedung.
(4) Penilaian dokumen rencana teknis bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan
gedung dalam hal bangunan gedung tersebut untuk
kepentingan umum.
(5) Penilaian dokumen rencana teknis bangunan
gedung yang menimbulkan dampak penting, wajib
mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan
gedung dan memperhatikan hasil dengar pendapat
publik.
(6) Penilaian dokumen rencana teknis bangunan
gedung fungsi khusus dilakukan oleh Pemerintah
dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah
dan mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli
bangunan gedung, serta memperhatikan hasil
dengar pendapat publik.
(7) Persetujuan . . .
- 46 -
(7) Persetujuan dokumen rencana teknis diberikan
terhadap rencana yang telah memenuhi persyaratan
sesuai dengan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dalam bentuk persetujuan tertulis oleh
pejabat yang berwenang.
(8) Pengesahan dokumen rencana teknis bangunan
gedung dilakukan oleh pemerintah daerah, kecuali
bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah,
berdasarkan rencana teknis beserta kelengkapan
dokumen lainnya dan diajukan oleh pemohon.
Pasal 65
(1) Dokumen rencana teknis yang telah disetujui
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7)
dikenakan biaya izin mendirikan bangunan gedung
yang nilainya ditetapkan berdasarkan klasifikasi
bangunan gedung.
(2) Dokumen rencana teknis yang biaya izin mendirikan
bangunan gedungnya telah dibayar, diterbitkan izin
mendirikan bangunan gedung oleh bupati/walikota,
kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dilakukan oleh Gubernur, dan untuk bangunan
gedung fungsi khusus oleh Pemerintah setelah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Paragraf 3
Tim Ahli Bangunan Gedung
Pasal 66
(1) Tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (4) ditetapkan oleh bupati atau
walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan
untuk bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Masa . . .
- 47 -
(2) Masa kerja tim ahli bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) tahun,
kecuali masa kerja tim ahli bangunan gedung fungsi
khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat Ad
hoc, independen, objektif dan tidak mempunyai
konflik kepentingan.
(4) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
terdiri atas unsur-unsur perguruan tinggi, asosiasi
profesi, masyarakat ahli, dan instansi pemerintah
yang berkompeten dalam memberikan pertimbangan
teknis di bidang bangunan gedung, yang meliputi
bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan,
struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal,
pertamanan/lanskap, dan tata ruangdalam/
interior, serta keselamatan dan kesehatan
kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai
dengan fungsi bangunan gedung.
Pasal 67
(1) Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4)
sampai dengan ayat (6) harus tertulis dan tidak
menghambat proses pelayanan perizinan.
(2) Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung
berupa hasil pengkajian objektif terhadap
pemenuhan persyaratan teknis yang
mempertimbangkan unsur klasifikasi dan bangunan
gedung, termasuk pertimbangan aspek ekonomi,
sosial, dan budaya.
Paragraf 4 . . .
- 48 -
Paragraf 4
Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 68
(1) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai
setelah pemilik bangunan gedung memperoleh izin
mendirikan bangunan gedung.
(2) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung harus
berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah
disetujui dan disahkan.
(3) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung berupa
pembangunan bangunan gedung baru, perbaikan,
penambahan, perubahan dan/atau pemugaran
bangunan gedung dan/atau instalasi, dan/atau
perlengkapan bangunan gedung.
Pasal 69
(1) Kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
meliputi pemeriksaan dokumen pelaksanaan,
persiapan lapangan, kegiatan konstruksi,
pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi dan
penyerahan hasil akhir pekerjaan.
(2) Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan
kelengkapan, kebenaran, dan keterlaksanaan
konstruksi (constructability) dari semua dokumen
pelaksanaan pekerjaan.
(3) Persiapan lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penyusunan program pelaksanaan,
mobilisasi sumber daya, dan penyiapan fisik
lapangan.
(4) Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
fisik di lapangan, pembuatan laporan kemajuan
pekerjaan, penyusunan gambar kerja pelaksanaan
(shop drawings) dan gambar pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan yang dilaksanakan (as built
drawings), serta kegiatan masa pemeliharaan
konstruksi.
(5) Pelaksanaan . . .
- 49 -
(5) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan
kesehatan kerja (K3).
(6) Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi
bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan
dokumen pelaksanaan.
(7) Hasil akhir pekerjaan pelaksanaan konstruksi
berwujud bangunan gedung yang laik fungsi
termasuk prasarana dan sarananya yang dilengkapi
dengan dokumen pelaksanaan konstruksi, gambar
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang
dilaksanakan (as built drawings), pedoman
pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung,
peralatan serta perlengkapan mekanikal dan
elektrikal bangunan gedung serta dokumen
penyerahan hasil pekerjaan.
Paragraf 5
Pengawasan Konstruksi
Pasal 70
(1) Pengawasan konstruksi bangunan gedung berupa
kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi atau
kegiatan manajemen konstruksi pembangunan
bangunan gedung.
(2) Kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengawasan biaya, mutu, dan waktu
pembangunan bangunan gedung pada tahap
pelaksanaan konstruksi, serta pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan gedung.
(3) Kegiatan . . .
- 50 -
(3) Kegiatan manajemen konstruksi pembangunan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengendalian biaya, mutu, dan waktu
pembangunan bangunan gedung, dari tahap
perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung, serta pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan gedung.
(4) Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
meliputi pemeriksaan kesesuaian fungsi,
persyaratan tata bangunan, keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, terhadap
izin mendirikan bangunan gedung yang telah
diberikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pasal 71
(1) Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi
terhadap bangunan gedung yang telah selesai
dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan
fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (4) sebagai syarat untuk dapat
dimanfaatkan.
(2) Pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung
dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip
pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya.
(3) Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk
rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret,
serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan
gedung lainnya.
(4) Sertifikat . . .
- 51 -
(4) Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan
atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau
sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Bagian Kedua
Pemanfaatan
Paragraf 1
Umum
Pasal 72
(1) Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan
memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan
fungsi yang ditetapkan dalam izin mendirikan
bangunan gedung termasuk kegiatan pemeliharaan,
perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
(2) Pemanfaatan bangunan gedung hanya dapat
dilakukan setelah pemilik bangunan gedung
memperoleh sertifikat laik fungsi.
(3) Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan
oleh pemilik atau pengguna secara tertib
administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan
fungsi bangunan gedung tanpa menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan.
(4) Pemilik bangunan gedung untuk kepentingan umum
harus mengikuti program pertanggungan terhadap
kemungkinan kegagalan bangunan gedung selama
pemanfaatan bangunan gedung.
Paragraf 2 . . .
- 52 -
Paragraf 2
Pemeliharaan Bangunan Gedung
Pasal 73
(1) Pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) harus dilakukan
oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung
dan dapat menggunakan penyedia jasa
pemeliharaan bangunan gedung yang memiliki
sertifikat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Kegiatan pemeliharaan bangunan gedung meliputi
pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian,
perbaikan dan/atau penggantian bahan atau
perlengkapan bangunan gedung, dan kegiatan
sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian
dan pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7).
(3) Hasil kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam laporan
pemeliharaan yang digunakan untuk pertimbangan
penetapan perpanjangan sertifikat laik fungsi yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(4) Dalam hal pemeliharaan menggunakan penyedia
jasa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka pengadaan jasa pemeliharaan
bangunan gedung dilakukan melalui pelelangan,
pemilihan langsung, atau penunjukan langsung.
(5) Hubungan kerja antara penyedia jasa pemeliharaan
bangunan gedung dan pemilik atau pengguna
bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan
ikatan kerja yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemeliharaan bangunan gedung diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 74 . . .
- 53 -
Pasal 74
Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) harus
menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
Paragraf 3
Perawatan Bangunan Gedung
Pasal 75
(1) Perawatan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dilakukan oleh
pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan
dapat menggunakan penyedia jasa perawatan
bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal perawatan menggunakan penyedia jasa
perawatan, maka pengadaan jasa perawatan
bangunan gedung dilakukan melalui pelelangan,
pemilihan langsung, atau penunjukan langsung.
(3) Hubungan kerja antara penyedia jasa perawatan
bangunan gedung dan pemilik atau pengguna
bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan
ikatan kerja yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 76
(1) Kegiatan perawatan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) meliputi
perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan,
komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis
perawatan bangunan gedung.
(2) Rencana . . .
- 54 -
(2) Rencana teknis perawatan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
penyedia jasa perawatan bangunan gedung dengan
mempertimbangkan dokumen pelaksanaan
konstruksi dan tingkat kerusakan bangunan
gedung.
(3) Perbaikan dan/atau penggantian dalam kegiatan
perawatan bangunan gedung dengan tingkat
kerusakan sedang dan berat dilakukan setelah
dokumen rencana teknis perawatan bangunan
gedung disetujui oleh pemerintah daerah.
(4) Persetujuan rencana teknis perawatan bangunan
gedung tertentu dan yang memiliki kompleksitas
teknis tinggi dilakukan setelah mendapat
pertimbangan tim ahli bangunan gedung.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perawatan bangunan gedung diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 77
Kegiatan pelaksanaan perawatan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) harus
menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
Pasal 78
(1) Pelaksanaan konstruksi pada kegiatan perawatan
mengikuti ketentuan dalam Pasal 68 sampai dengan
Pasal 70.
(2) Hasil kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (1) dituangkan dalam laporan
perawatan yang digunakan untuk pertimbangan
penetapan perpanjangan sertifikat laik fungsi yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Paragraf 4 . . .
- 55 -
Paragraf 4
Pemeriksaan Secara Berkala
Bangunan Gedung
Pasal 79
(1) Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1)
dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna
bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia
jasa pengkajian teknis bangunan gedung yang
memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung
dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan
gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarana dalam rangka pemeliharaan
dan perawatan bangunan gedung, guna memperoleh
perpanjangan sertifikat laik fungsi.
(3) Kegiatan pemeriksaan secara berkala bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dicatat dalam bentuk laporan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan
secara berkala bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 80
(1) Dalam hal pemeriksaan secara berkala
menggunakan tenaga penyedia jasa pengkajian
teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (1) maka pengadaan jasa
pengkajian teknis bangunan gedung dilakukan
melalui pelelangan, pemilihan langsung, atau
penunjukan langsung.
(2) Lingkup pelayanan jasa pengkajian teknis bangunan
gedung meliputi:
a. pemeriksaan . . .
- 56 -
a. pemeriksaan dokumen administratif,
pelaksanaan, pemeliharaan dan perawatan
bangunan gedung;
b. kegiatan pemeriksaan kondisi bangunan gedung
terhadap pemenuhan persyaratan teknis
termasuk pengujian keandalan bangunan
gedung;
c. kegiatan analisis dan evaluasi; dan
d. kegiatan penyusunan laporan.
(3) Hubungan kerja antara penyedia jasa pengkajian
teknis bangunan gedung dan pemilik atau pengguna
bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan
ikatan kerja yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(4) Pengkajian teknis bangunan gedung dilakukan
berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen
ikatan kerja.
(5) Dalam hal belum terdapat penyedia jasa pengkajian
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengkajian teknis dilakukan oleh pemerintah
daerah.
Paragraf 5
Perpanjangan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung
Pasal 81
(1) Perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh pemerintah
daerah dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal
deret, dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk
bangunan gedung lainnya, berdasarkan hasil
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan fungsi
bangunan gedung sesuai dengan izin mendirikan
bangunan gedung.
(2) Pemilik . . .
- 57 -
(2) Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung wajib
mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat
laik fungsi kepada pemerintah daerah paling lambat
60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa
berlaku sertifikat laik fungsi berakhir.
(3) Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan
atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau
sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
(4) Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung,
kecuali untuk rumah tinggal tunggal dan rumah
tinggal deret oleh pemerintah daerah.
Paragraf 6
Pengawasan Pemanfaatan
Bangunan Gedung
Pasal 82
(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan
gedung dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah pada saat pengajuan
perpanjangan sertifikat laik fungsi dan/atau adanya
laporan dari masyarakat.
(2) Pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan
terhadap bangunan gedung yang memiliki indikasi
perubahan fungsi dan/atau bangunan gedung yang
membahayakan lingkungan.
Bagian Ketiga . . .
- 58 -
Bagian Ketiga
Pelestarian
Paragraf 1
Umum
Pasal 83
(1) Perlindungan dan pelestarian bangunan gedung dan
lingkungannya harus dilaksanakan secara tertib
administratif, menjamin kelaikan fungsi bangunan
gedung dan lingkungannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Perlindungan dan pelestarian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penetapan
dan pemanfaatan termasuk perawatan dan
pemugaran, serta kegiatan pengawasannya yang
dilakukan dengan mengikuti kaidah pelestarian
serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Paragraf 2
Penetapan Bangunan Gedung
yang Dilindungi dan Dilestarikan
Pasal 84
(1) Bangunan gedung dan lingkungannya sebagai benda
cagar budaya yang dilindungi dan dilestarikan
merupakan bangunan gedung berumur paling
sedikit 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa
gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun,
serta dianggap mempunyai nilai penting sejarah,
ilmu pengetahuan, dan kebudayaan termasuk nilai
arsitektur dan teknologinya.
(2) Pemilik, . . .
- 59 -
(2) Pemilik, masyarakat, pemerintah daerah dan/atau
Pemerintah dapat mengusulkan bangunan gedung
dan lingkungannya yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
dilindungi dan dilestarikan.
(3) Bangunan gedung yang diusulkan untuk ditetapkan
sebagai bangunan gedung yang dilindungi dan
dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(4) Bangunan gedung dan lingkungannya sebelum
diusulkan penetapannya harus telah mendapat
pertimbangan dari tim ahli pelestarian bangunan
gedung dan hasil dengar pendapat publik.
(5) Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya
yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) dilakukan oleh:
a. Presiden atas usulan Menteri untuk bangunan
gedung dan lingkungannya yang memiliki nilainilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berskala nasional atau internasional;
b. Gubernur atas usulan kepala dinas terkait untuk
bangunan gedung dan lingkungannya yang
memiliki nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berskala provinsi atau lintas kabupaten;
dan
c. Bupati/walikota atas usulan kepala dinas terkait
untuk bangunan gedung dan lingkungannya
yang memiliki nilai-nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berskala lokal atau setempat.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat ditinjau secara berkala 5 (lima) tahun sekali.
(7) Bangunan gedung dan lingkungannya yang akan
ditetapkan untuk dilindungi dan dilestarikan atas
usulan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat harus dengan sepengetahuan dari
pemilik.
(8) Keputusan . . .
- 60 -
(8) Keputusan penetapan bangunan gedung dan
lingkungannya yang dilindungi dan dilestarikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan
secara tertulis kepada pemilik.
Pasal 85
(1) Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 berdasarkan
klasifikasi tingkat perlindungan dan pelestarian
bangunan gedung dan lingkungannya sesuai dengan
nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
termasuk nilai arsitektur dan teknologi.
(2) Klasifikasi bangunan gedung dan lingkungannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
klasifikasi utama, madya dan pratama.
(3) Klasifikasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperuntukkan bagi bangunan gedung dan
lingkungannya yang secara fisik bentuk aslinya
sama sekali tidak boleh diubah.
(4) Klasifikasi madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperuntukkan bagi bangunan gedung dan
lingkungannya yang secara fisik bentuk asli
eksteriornya sama sekali tidak boleh diubah, namun
tata ruang-dalamnya dapat diubah sebagian dengan
tidak mengurangi nilai-nilai perlindungan dan
pelestariannya.
(5) Klasifikasi pratama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diperuntukkan bagi bangunan gedung dan
lingkungannya yang secara fisik bentuk aslinya
dapat diubah sebagian dengan tidak mengurangi
nilai-nilai perlindungan dan pelestariannya serta
dengan tidak menghilangkan bagian utama
bangunan gedung tersebut.
Pasal 86
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan
identifikasi dan dokumentasi terhadap bangunan
gedung dan lingkungannya yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(2) Identifikasi . . .
- 61 -
(2) Identifikasi dan dokumentasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
meliputi:
a. Identifikasi umur bangunan gedung, sejarah
kepemilikan, sejarah penggunaan, nilai
arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologinya,
serta nilai arkeologisnya; dan
b. Dokumentasi gambar teknis dan foto bangunan
gedung serta lingkungannya.
Paragraf 3
Pemanfaatan Bangunan Gedung
yang Dilindungi dan Dilestarikan
Pasal 87
(1) Pemanfaatan bangunan gedung yang dilindungi dan
dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
ayat (2) dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna
sesuai dengan kaidah pelestarian dan klasifikasi
bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan
serta sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Dalam hal bangunan gedung dan/atau
lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi cagar
budaya akan dimanfaatkan untuk kepentingan
agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu
pengetahuan dan kebudayaan maka
pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan
dalam klasifikasi tingkat perlindungan dan
pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya.
(3) Dalam hal bangunan gedung dan/atau
lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi cagar
budaya akan dialihkan haknya kepada pihak lain,
pengalihan haknya harus dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap . . .
- 62 -
(4) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan
gedung dan/atau lingkungannya yang dilestarikan
wajib melindungi bangunan gedung dan/atau
lingkungannya sesuai dengan klasifikasinya.
(5) Setiap bangunan gedung dan/atau lingkungannya
yang ditetapkan untuk dilindungi dan dilestarikan,
pemiliknya dapat memperoleh insentif dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 88
(1) Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan
secara berkala bangunan gedung dan lingkungannya
yang dilindungi dan/atau dilestarikan dilakukan
oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 73 sampai
dengan Pasal 80.
(2) Khusus untuk pelaksanaan perawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dibuat rencana teknis
pelestarian bangunan gedung yang disusun dengan
mempertimbangkan prinsip perlindungan dan
pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata
letak, sistem struktur, penggunaan bahan
bangunan, dan nilai-nilai yang dikandungnya sesuai
dengan tingkat kerusakan bangunan gedung dan
ketentuan klasifikasinya.
Pasal 89
(1) Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan
dilestarikan merupakan kegiatan memperbaiki dan
memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk
aslinya.
(2) Pelaksanaan pemugaran bangunan gedung dan
lingkungannya yang dilindungi dan/atau
dilestarikan dilakukan sesuai dengan ketentuan
Pasal 68 sampai dengan Pasal 70.
(3) Pelaksanaan . . .
- 63 -
(3) Pelaksanaan pemugaran harus memperhatikan
prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3),
perlindungan dan pelestarian yang mencakup
keaslian bentuk, tata letak dan metode pelaksanaan,
sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, dan
nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
termasuk nilai arsitektur dan teknologi.
Bagian Keempat
Pembongkaran
Paragraf 1
Umum
Pasal 90
(1) Pembongkaran bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan
keamanan, keselamatan masyarakat dan
lingkungannya.
(2) Pembongkaran bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan
ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan
pembongkaran oleh pemerintah daerah, kecuali
bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah.
(3) Pembongkaran bangunan gedung meliputi kegiatan
penetapan pembongkaran dan pelaksanaan
pembongkaran bangunan gedung, yang dilakukan
dengan mengikuti kaidah-kaidah pembongkaran
secara umum serta memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 2 . . .
- 64 -
Paragraf 2
Penetapan Pembongkaran
Pasal 91
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
mengidentifikasi bangunan gedung yang akan
ditetapkan untuk dibongkar berdasarkan hasil
pemeriksaan dan/atau laporan dari masyarakat.
(2) Bangunan gedung yang dapat dibongkar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan
tidak dapat diperbaiki lagi;
b. bangunan gedung yang pemanfaatannya
menimbulkan bahaya bagi pengguna,
masyarakat, dan lingkungannya; dan/atau
c. bangunan gedung yang tidak memiliki izin
mendirikan bangunan gedung.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
menyampaikan hasil identifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik dan/atau
pengguna bangunan gedung yang akan ditetapkan
untuk dibongkar.
(4) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemilik dan/atau pengguna
bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal
khususnya rumah inti tumbuh dan rumah
sederhana sehat, wajib melakukan pengkajian teknis
bangunan gedung dan menyampaikan hasilnya
kepada pemerintah daerah, kecuali bangunan
gedung fungsi khusus kepada Pemerintah.
(5) Apabila hasil pengkajian teknis bangunan gedung
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan b, pemerintah daerah
menetapkan bangunan gedung tersebut untuk
dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran.
(6) Untuk . . .
- 65 -
(6) Untuk bangunan gedung yang tidak memiliki izin
mendirikan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, pemerintah daerah
menetapkan bangunan gedung tersebut untuk
dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran.
(7) Isi surat penetapan pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) memuat batas
waktu pembongkaran, prosedur pembongkaran, dan
ancaman sanksi terhadap setiap pelanggaran.
(8) Dalam hal pemilik dan/atau pengguna bangunan
gedung tidak melaksanakan pembongkaran dalam
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
pembongkaran dilakukan oleh pemerintah daerah
yang dapat menunjuk penyedia jasa pembongkaran
bangunan gedung atas biaya pemilik kecuali bagi
pemilik rumah tinggal yang tidak mampu, biaya
pembongkaran ditanggung oleh pemerintah daerah.
Pasal 92
(1) Pemilik bangunan gedung dapat mengajukan
pembongkaran bangunan gedung dengan
memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada
pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi
khusus kepada Pemerintah, disertai laporan terakhir
hasil pemeriksaan secara berkala.
(2) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan sebagai
pemilik tanah, usulan pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
persetujuan pemilik tanah.
(3) Penetapan bangunan gedung untuk dibongkar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan melalui penerbitan surat penetapan atau
surat persetujuan pembongkaran oleh
bupati/walikota, kecuali Daerah Khusus Ibukota
Jakarta oleh Gubernur dan bangunan gedung fungsi
khusus oleh Menteri.
(4) Penerbitan . . .
- 66 -
(4) Penerbitan surat persetujuan pembongkaran
bangunan gedung untuk dibongkar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk
bangunan gedung rumah tinggal.
Paragraf 3
Pelaksanaan Pembongkaran
Pasal 93
(1) Pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan
oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung
dan dapat menggunakan penyedia jasa
pembongkaran bangunan gedung yang memiliki
sertifikat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Khusus untuk pembongkaran bangunan gedung
yang menggunakan peralatan berat dan/atau bahan
peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
pembongkaran bangunan gedung.
(3) Dalam hal pemilik dan/atau pengguna bangunan
gedung yang pembongkarannya ditetapkan dengan
surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat
(3) tidak melaksanakan pembongkaran dalam batas
waktu yang ditetapkan, surat persetujuan
pembongkaran dicabut kembali.
Pasal 94
(1) Pembongkaran bangunan gedung yang
pelaksanaannya dapat menimbulkan dampak luas
terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus
dilaksanakan berdasarkan rencana teknis
pembongkaran yang disusun oleh penyedia jasa
perencanaan teknis yang memiliki sertifikat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana . . .
- 67 -
(2) Rencana teknis pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disetujui oleh
pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung
fungsi khusus oleh Pemerintah, setelah mendapat
pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.
(3) Dalam hal pelaksanaan pembongkaran berdampak
luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan,
pemilik dan Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan
tertulis kepada masyarakat di sekitar bangunan
gedung, sebelum pelaksanaan pembongkaran.
(4) Pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung
mengikuti prinsip-prinsip keselamatan dan
kesehatan kerja (K3).
Paragraf 4
Pengawasan Pembongkaran
Bangunan Gedung
Pasal 95
(1) Pengawasan pelaksanaan pembongkaran bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat
(2) dan Pasal 94 dilakukan oleh penyedia jasa
pengawasan yang memiliki sertifikat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pengawasan pelaksanaan pembongkaran
bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan secara berkala kepada pemerintah
daerah.
(3) Pemerintah daerah melakukan pengawasan secara
berkala atas kesesuaian laporan pelaksanaan
pembongkaran dengan rencana teknis
pembongkaran.
BAB V . . .
- 68 -
BAB V
PERAN MASYARAKAT
Bagian Pertama
Pemantauan dan Penjagaan Ketertiban
Pasal 96
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung,
masyarakat dapat berperan untuk memantau dan
menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan
pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun
kegiatan pembongkaran bangunan gedung.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara objektif, dengan penuh tanggung
jawab, dan dengan tidak menimbulkan gangguan
dan/atau kerugian bagi pemilik dan/atau pengguna
bangunan gedung, masyarakat dan lingkungan.
(3) Masyarakat melakukan pemantauan melalui
kegiatan pengamatan, penyampaian masukan,
usulan, dan pengaduan.
(4) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat
melakukannya baik secara perorangan, kelompok,
organisasi kemasyarakatan, maupun melalui tim
ahli bangunan gedung.
(5) Berdasarkan pemantauannya, masyarakat
melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah terhadap:
a. indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi;
dan/atau
b. bangunan gedung yang pembangunan,
pemanfaatan, pelestarian, dan/atau
pembongkarannya berpotensi menimbulkan
gangguan dan/ atau bahaya bagi pengguna,
masyarakat, dan lingkungannya.
Pasal 97 . . .
- 69 -
Pasal 97
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib
menindaklanjuti laporan pemantauan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (5), dengan
melakukan penelitian dan evaluasi, baik secara
administratif maupun secara teknis melalui pemeriksaan
lapangan, dan melakukan tindakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan serta menyampaikan
hasilnya kepada masyarakat.
Pasal 98
(1) Masyarakat ikut menjaga ketertiban
penyelenggaraan bangunan gedung dengan
mencegah setiap perbuatan diri sendiri atau
kelompok yang dapat mengurangi tingkat keandalan
bangunan gedung dan/atau mengganggu
penyelenggaraan bangunan gedung dan
lingkungannya.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat
melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada
instansi yang berwenang atau kepada pihak yang
berkepentingan atas perbuatan setiap orang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjagaan
ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 99
Instansi yang berwenang wajib menindaklanjuti laporan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat
(2) dengan melakukan penelitian dan evaluasi baik secara
administratif maupun secara teknis melalui pemeriksaan
lapangan, dan melakukan tindakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan serta menyampaikan
hasilnya kepada masyarakat.
Bagian Kedua . . .
- 70 -
Bagian Kedua
Pemberian Masukan terhadap Penyusunan
dan/atau Penyempurnaan Peraturan,
Pedoman, dan Standar Teknis
Pasal 100
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap
penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan,
pedoman, dan standar teknis di bidang bangunan
gedung kepada Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.
(2) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan baik secara perorangan,
kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun
melalui tim ahli bangunan gedung dengan mengikuti
prosedur dan berdasarkan pertimbangan nilai-nilai
sosial budaya setempat.
(3) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi pertimbangan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dalam penyusunan dan/atau
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar
teknis di bidang bangunan gedung.
Bagian Ketiga
Penyampaian Pendapat dan
Pertimbangan
Pasal 101
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan
pertimbangan kepada instansi yang berwenang
terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan, rencana teknis bangunan gedung
tertentu dan/atau kegiatan penyelenggaraan yang
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
agar masyarakat yang bersangkutan ikut memiliki
dan bertanggung jawab dalam penataan bangunan
dan lingkungannya.
(2) Pendapat . . .
- 71 -
(2) Pendapat dan pertimbangan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
baik secara perorangan, kelompok, organisasi
kemasyarakatan, maupun melalui tim ahli
bangunan gedung dengan mengikuti prosedur dan
dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya
setempat.
Pasal 102
(1) Pendapat dan pertimbangan masyarakat untuk
rencana teknis bangunan gedung tertentu dan/atau
kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan, dapat
disampaikan melalui tim ahli bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67
atau dibahas dalam dengar pendapat publik yang
difasilitasi oleh pemerintah daerah, kecuali untuk
bangunan gedung fungsi khusus difasilitasi oleh
Pemerintah melalui koordinasi dengan pemerintah
daerah.
(2) Hasil dengar pendapat publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan
dalam proses penetapan rencana teknis oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Gugatan Perwakilan
Pasal 103
Masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 104
Masyarakat yang dapat mengajukan gugatan perwakilan
adalah:
a. perorangan . . .
- 72 -
a. perorangan atau kelompok orang yang dirugikan,
yang mewakili para pihak yang dirugikan akibat
adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang
mengganggu, merugikan, atau membahayakan
kepentingan umum; atau
b. perorangan atau kelompok orang atau organisasi
kemasyarakatan yang mewakili para pihak yang
dirugikan akibat adanya penyelenggaraan
bangunan gedung yang mengganggu, merugikan,
atau membahayakan kepentingan umum.
BAB VI
PEMBINAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 105
(1) Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan,
dan pengawasan agar penyelenggaraan bangunan
gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai
keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan
fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada pemerintah daerah dan penyelenggara
bangunan gedung.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada penyelenggara bangunan gedung.
Bagian Kedua . . .
- 73 -
Bagian Kedua
Pembinaan oleh Pemerintah
Pasal 106
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dengan
penyusunan dan penyebarluasan peraturan
perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan
standar teknis bangunan gedung yang bersifat
nasional.
(2) Penyusunan peraturan perundang-undangan,
pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat
pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan
gedung.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan teknis
dalam penyusunan peraturan dan kebijakan daerah
di bidang bangunan gedung yang dilakukan oleh
pemerintah daerah.
(4) Penyebarluasan peraturan perundang-undangan,
pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan
gedung dapat dilimpahkan kepada pemerintah
daerah.
Pasal 107
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
105 ayat (1) dilakukan kepada pemerintah daerah
dan penyelenggara bangunan gedung.
(2) Pemberdayaan kepada aparat pemerintah daerah
dan penyelenggara bangunan gedung berupa
peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban dan
peran dalam penyelenggaraan bangunan gedung
melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan.
Pasal 108 . . .
- 74 -
Pasal 108
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
105 ayat (1) dilakukan melalui pemantauan
terhadap pelaksanaan penerapan peraturan
perundang-undangan bidang bangunan gedung dan
upaya penegakan hukum.
(2) Pemerintah menyelenggarakan pengawasan
terhadap peraturan daerah tentang bangunan
gedung dengan cara melakukan evaluasi terhadap
substansi peraturan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 109
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan
penyusunan peraturan daerah di bidang bangunan
gedung berdasarkan pada peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi dengan memperhatikan
kondisi kabupaten/kota setempat serta
penyebarluasan peraturan perundang-undangan,
pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan
gedung dan operasionalisasinya di masyarakat.
(2) Penyusunan peraturan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan pendapat penyelenggara
bangunan gedung.
(3) Penyebarluasan peraturan perundang-undangan,
pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang
terkait dengan bangunan gedung.
Pasal 110
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
105 ayat (1) dilakukan kepada penyelenggara
bangunan gedung.
(2) Pemberdayaan . . .
- 75 -
(2) Pemberdayaan kepada penyelenggara bangunan
gedung dapat berupa peningkatan kesadaran akan
hak, kewajiban dan peran dalam penyelenggaraan
bangunan gedung melalui pendataan, sosialisasi,
diseminasi, dan pelatihan.
Pasal 111
Pemberdayaan terhadap masyarakat yang belum mampu
memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung
dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang terkait
dengan bangunan gedung melalui:
a. pendampingan pembangunan bangunan gedung
secara bertahap;
b. pemberian bantuan percontohan rumah tinggal yang
memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
c. bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang
sehat dan serasi.
Pasal 112
(1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan penerapan peraturan daerah
di bidang bangunan gedung melalui mekanisme
penerbitan izin mendirikan bangunan gedung dan
sertifikasi kelaikan fungsi bangunan gedung, serta
surat persetujuan dan penetapan pembongkaran
bangunan gedung.
(2) Pemerintah daerah dapat melibatkan peran
masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan
penerapan peraturan perundang-undangan di
bidang bangunan gedung.
BAB VII . . .
- 76 -
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Umum
Pasal 113
(1) Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar
ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan
sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada
pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada
pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan
gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan
gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda
paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(3) Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan
Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan
di bidang jasa konstruksi.
Bagian Kedua . . .
- 77 -
Bagian Kedua
Pada Tahap Pembangunan
Pasal 114
(1) Pemilik bangunan gedung yang melanggar
ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 18 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 68 ayat
(2), Pasal 76 ayat (3), dan Pasal 89 ayat (2)
dikenakan sanksi peringatan tertulis.
(2) Pemilik bangunan gedung yang tidak mematuhi
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturutturut
dalam tenggang waktu masing-masing 7
(tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan
perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa pembatasan
kegiatan pembangunan.
(3) Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama
14 (empat belas) hari kalender dan tetap tidak
melakukan perbaikan atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan
sanksi berupa penghentian sementara
pembangunan dan pembekuan izin mendirikan
bangunan gedung.
(4) Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama
14 (empat belas) hari kelender dan tetap tidak
melakukan perbaikan atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan
sanksi berupa penghentian tetap pembangunan,
pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, dan
perintah pembongkaran bangunan gedung.
(5) Dalam hal pemilik bangunan gedung tidak
melakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender, pembongkarannya dilakukan oleh
pemerintah daerah atas biaya pemilik bangunan
gedung.
(6) Dalam . . .
- 78 -
(6) Dalam hal pembongkaran dilakukan oleh
pemerintah daerah, pemilik bangunan gedung juga
dikenakan denda administratif yang besarnya paling
banyak 10 % (sepuluh per seratus) dari nilai total
bangunan gedung yang bersangkutan.
(7) Besarnya denda administratif ditentukan
berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran yang
dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari tim
ahli bangunan gedung.
Pasal 115
(1) Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan
pembangunan bangunan gedungnya melanggar
ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi
penghentian sementara sampai dengan diperolehnya
izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin
mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi
perintah pembongkaran.
Bagian Ketiga
Pada Tahap Pemanfaatan
Pasal 116
(1) Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang
melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 19 ayat
(1), Pasal 72 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal
73 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 87 ayat (2) dan
ayat (4), dikenakan sanksi peringatan tertulis.
(2) Pemilik . . .
- 79 -
(2) Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak
mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dalam tenggang waktu masingmasing
7 (tujuh) hari kalender dan tidak melakukan
perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian
sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung
dan pembekuan sertifikat laik fungsi.
(3) Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang telah
dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selama 30 (tiga puluh) hari kalender dan tetap
tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan
sanksi berupa penghentian tetap pemanfaatan dan
pencabutan sertifikat laik fungsi.
(4) Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang
terlambat melakukan perpanjangan sertifikat laik
fungsi sampai dengan batas waktu berlakunya
sertifikat laik fungsi, dikenakan sanksi denda
administratif yang besarnya 1 % (satu per seratus)
dari nilai total bangunan gedung yang
bersangkutan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 117
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan bangunan gedung dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 118 . . .
- 80 -
Pasal 118
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. izin mendirikan bangunan gedung yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah daerah dinyatakan tetap
berlaku; dan
b. bangunan gedung yang belum memperoleh izin
mendirikan bangunan gedung dari pemerintah daerah,
dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan
gedung.
Pasal 119
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun bangunan
gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki sertifikat laik
fungsi.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 120
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 81 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN





























www.plod.ugm.ac.id
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang . . .
www.plod.ugm.ac.id
- 2 -
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAGIAN
URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH,
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana . . .
- 3 -
www.plod.ugm.ac.id
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan
yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan
dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan
mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi
kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
6. Kebijakan . . .
- 4 -
www.plod.ugm.ac.id
6. Kebijakan nasional adalah serangkaian aturan yang dapat
berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang
ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan
urusan pemerintahan.
BAB II
URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 2
(1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan
yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan
urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal nasional, serta agama.
(3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah semua urusan
pemerintahan di luar urusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan
pemerintahan meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum . . .
- 5 -
www.plod.ugm.ac.id
c. pekerjaan umum;
d. perumahan;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perhubungan;
h. lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kependudukan dan catatan sipil;
k. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m. sosial;
n. ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
o. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p. penanaman modal;
q. kebudayaan dan pariwisata;
r. kepemudaan dan olah raga;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian,
dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. statistik;
w. kearsipan;
x. perpustakaan;
y. komunikasi dan informatika;
z. pertanian dan ketahanan pangan;
aa. kehutanan;
bb. energi dan sumber daya mineral;
cc. kelautan dan perikanan;
dd. perdagangan . . .
- 6 -
www.plod.ugm.ac.id
dd. perdagangan; dan
ee. perindustrian.
(5) Setiap bidang urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) terdiri dari sub bidang, dan setiap
sub bidang terdiri dari sub sub bidang.
(6) Rincian ketigapuluh satu bidang urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam
lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah
disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan
prasarana, serta kepegawaian.
BAB III
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Pasal 4
(1) Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) berdasarkan kriteria eksternalitas,
akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antar tingkatan dan/atau susunan
pemerintahan.
(2) Ketentuan . . .
- 7 -
www.plod.ugm.ac.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis untuk
masing-masing sub bidang atau sub sub bidang urusan
pemerintahan diatur dengan peraturan menteri/kepala
lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi
urusan pemerintahan yang bersangkutan setelah
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
(1) Pemerintah mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Selain mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Khusus untuk urusan pemerintahan bidang penanaman
modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pasal 6
(1) Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten . . .
- 8 -
www.plod.ugm.ac.id
kabupaten/kota mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan yang berdasarkan kriteria pembagian
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) menjadi kewenangannya.
(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Pasal 7
(1) Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan
pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan
pelayanan dasar.
(2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olahraga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan . . .
- 9 -
www.plod.ugm.ac.id
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian,
dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
(4) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. pariwisata;
f. industri . . .
- 10 -
www.plod.ugm.ac.id
f. industri;
g. perdagangan; dan
h. ketransmigrasian.
(5) Penentuan urusan pilihan ditetapkan oleh pemerintahan
daerah.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) berpedoman pada standar
pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah dan
dilaksanakan secara bertahap.
(2) Pemerintahan daerah yang melalaikan penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang bersifat wajib,
penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah
dengan pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah yang bersangkutan.
(3) Sebelum penyelenggaraan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
melakukan langkah-langkah pembinaan terlebih dahulu
berupa teguran, instruksi, pemeriksaan, sampai dengan
penugasan pejabat Pemerintah ke daerah yang
bersangkutan untuk memimpin penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang bersifat wajib tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan presiden.
Pasal 9 . . .
- 11 -
www.plod.ugm.ac.id
Pasal 9
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk
pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
(2) Di dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan keserasian hubungan Pemerintah dengan
pemerintahan daerah dan antar pemerintahan daerah
sebagai satu kesatuan sistem dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi dengan
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10
(1) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun.
(2) Apabila menteri/kepala lembaga pemerintah non
departemen dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria maka pemerintahan daerah dapat
menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan sampai dengan
ditetapkannya norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pasal 11 . . .
- 12 -
Pasal 11
www.plod.ugm.ac.id
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan
wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar,
prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1).
Pasal 12
(1) Urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana
dinyatakan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan dalam peraturan daerah selambat-lambatnya
1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Urusan pemerintahan wajib dan pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan
susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
BAB IV
PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAHAN
LINTAS DAERAH
Pasal 13
(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan
dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah
terkait.
(2) Tata . . .
- 13 -
www.plod.ugm.ac.id
(2) Tata cara pengelolaan bersama urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN SISA
Pasal 14
(1) Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini menjadi kewenangan
masing-masing tingkatan dan/atau susunan
pemerintahan yang penentuannya menggunakan kriteria
pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Dalam hal pemerintahan daerah provinsi atau
pemerintahan daerah kabupaten/kota akan
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak
tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini
terlebih dahulu mengusulkan kepada Pemerintah melalui
Menteri Dalam Negeri untuk mendapat penetapannya.
Pasal 15
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk
pelaksanaan urusan sisa.
(2) Ketentuan . . .
- 14 -
www.plod.ugm.ac.id
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dan ayat (3) berlaku juga bagi norma, standar, prosedur,
dan kriteria untuk urusan sisa.
BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 16
(1) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), Pemerintah dapat:
a. menyelenggarakan sendiri;
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada
kepala instansi vertikal atau kepada gubernur selaku
wakil pemerintah di daerah dalam rangka
dekonsentrasi; atau
c. menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut
kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan
desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4),
Pemerintah dapat:
a. menyelenggarakan sendiri;
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada
gubernur selaku wakil pemerintah dalam rangka
dekonsentrasi; atau
c. menugaskan . . .
- 15 -
www.plod.ugm.ac.id
c. menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut
kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan
desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
(3) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
yang berdasarkan kriteria pembagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya,
pemerintahan daerah provinsi dapat:
a. menyelenggarakan sendiri; atau
b. menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut
kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota
dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
pembantuan.
(4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
yang berdasarkan kriteria pembagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya,
pemerintahan daerah kabupaten/kota dapat:
a. menyelenggarakan sendiri; atau
b. menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan
pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa
berdasarkan asas tugas pembantuan.
Pasal 17
(1) Urusan pemerintahan selain yang dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) yang penyelenggaraannya oleh Pemerintah
ditugaskan penyelenggaraannya kepada pemerintahan
daerah berdasarkan asas tugas pembantuan, secara
bertahap . . .
- 16 -
www.plod.ugm.ac.id
bertahap dapat diserahkan untuk menjadi urusan
pemerintahan daerah yang bersangkutan apabila
pemerintahan daerah telah menunjukkan kemampuan
untuk memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang dipersyaratkan.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi
yang penyelenggaraannya ditugaskan kepada
pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan asas
tugas pembantuan, secara bertahap dapat diserahkan
untuk menjadi urusan pemerintahan kabupaten/kota
yang bersangkutan apabila pemerintahan daerah
kabupaten/kota telah menunjukkan kemampuan untuk
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
dipersyaratkan.
(3) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana diatur
pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan perangkat
daerah, pembiayaan, dan sarana atau prasarana yang
diperlukan.
(4) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan bagi urusan
pemerintahan yang berdampak lokal dan/atau lebih
berhasilguna serta berdayaguna apabila
penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintahan
daerah yang bersangkutan.
(5) Ketentuan . . .
- 17 -
www.plod.ugm.ac.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan
urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan peraturan presiden.
BAB VII
PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 18
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada
pemerintahan daerah untuk mendukung kemampuan
pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(2) Apabila pemerintahan daerah ternyata belum juga
mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan setelah
dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka untuk sementara penyelenggaraannya
dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Pemerintah menyerahkan kembali penyelenggaraan
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) apabila pemerintahan daerah telah mampu
menyelenggarakan urusan pemerintahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang belum
mampu dilaksanakan oleh pemerintahan daerah diatur
dengan peraturan presiden.
BAB VIII . . .
- 18 -
www.plod.ugm.ac.id
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1) Khusus untuk Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta
rincian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini secara otomatis menjadi
kewenangan provinsi.
(2) Urusan pemerintahan di Provinsi Papua dan Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus
daerah yang bersangkutan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan secara langsung dengan pembagian urusan
pemerintahan, wajib mendasarkan dan menyesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 21 . . .
- 19 -
Pasal 21
www.plod.ugm.ac.id
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) dan semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pembagian
urusan pemerintahan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 82
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat
ttd
Wisnu Setiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar